Sutikno berharap, mahasiswa penerima manfaat KJMU, yang sudah terdaftar, bisa diteruskan hingga selesai kuliahnya. Jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat karena menjadi terbebani biaya kuliah. “Jangan sampai anak-anak masyarakat DKI Jakarta yang kemarin mendapatkan, termasuk bantuan KJMU, akhirnya nanti malah putus kuliah,” sambungnya.
PKBTalk24 | Jakarta ~ H. Sutikno, Anggota Komisi E Fraksi PKB, DPRD DKI Jakarta turut menyoroti ramainya protes masyarakat terutama dari penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dicabut haknya oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Menurut H.Sutikno, Anggota Komisi E FPKB DPRD DKI Jakarta, yang memiliki mitra kerja antara lain dengan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kisruh soal KJMU sebenarnya bermula dari turunnya pagu anggaran APBD DKI terkait Bantuan Sosisal (Bansos) Pendidikan yang semakin turun dari tahun ke tahun, sehingga Disdik DKI Jakarta memberlakukan sistem desil dalam proses penyalurannya.
“Dasarnya adalah anggaran tahun 2024, pembahasan RAPBD tahun 2024 pada waktu Desember 2023. Kalau nggak salah dana bansos, pendidikan tahun 2022 itu kalau nggak salah Rp 4,5 triliun, terus 2023 Rp 3,5 triliun, terus 2024 anggaran bansos pendidikan turun lagi menjadi tinggal sekira Rp 2,5 triliun, sehingga berdampak terhadap KJMU dan KJP. Ini kan bermasalah karena faktor keterbatasan anggaran,” kata Sutikno kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Tidak ada komunikasi dari pihak Disdik DKI Jakarta
Sayangnya, ujar H. Sutikno, proses pengambilan keputusan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait KJMU tersebut tidak dikomunikasikan dengan anggota legeslatif. “Sehingga ketika timbul kontraversi di masyarakat, kami tidak bisa menjelaskan dengan baik,” ujar Sutikno.
Sementara, pada saat yang sama, menurut Sutikno, data KJMU masih dalam proses sinkronisasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Sumber data yang dimaksud adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 milik Kemensos untuk diselaraskan atau dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Akibatnya, banyak penerima KJMU yang tidak bisa mengakses manfaat meski sebelumnya sudah mendapatkan, karena data penyaluran KJMU tidak lagi menggunakan DTKS tetapi beralih ke sumber data dari Bappenas.
“Inilah sumber masalahnya. Karena dengan data Bappenas ini, Disdik DKI Jakarta dalam penyaluran KJMU harus menyesuaikan dengan batasan keteria data terurut 1-10 keteria, di mana hanya desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), dan desil 4 (rawan miskin) saja yang bisa mendapat KJMU,”ujar H. Sutikno.
Menjadi masalah, ujar H. Sutikno karena Disdik DKI memutuskan sepihak soal cara yang digunakan dalam mendistribusikan KJMU tersebut. Tidak ada konsultasi dengan anggota DPRD, sehingga konsekuensinya banyak mahasiswa penerima manfaat KJMU yang terdampak. “Mereka inilah yang kemudian protes,” ujarnya.
Untuk itu, ujar H. Sutikno, Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana untuk menggelar rapat khusus membahas masalah KJMU ini pada Kamis (14/3). “Harapannya agar mahasiswa penerima manfaaf KJMU, tak terganggu pendidikannya akibat masalah ini,” terangnya.
Sutikno berharap, mahasiswa penerima manfaat KJMU, yang sudah terdaftar, bisa diteruskan hingga selesai kuliahnya. Jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat karena menjadi terbebani biaya kuliah. “Jangan sampai anak-anak masyarakat DKI Jakarta yang kemarin mendapatkan, termasuk bantuan KJMU, akhirnya nanti malah putus kuliah,” sambungnya.
Tanggapan Pj Gubernur Heru Budi Hartono
Sebagaimana diberitakan banyak media, Pemprov DKI Jakarta banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena disebut memberhentikan secara sepihak penerima manfaat KJMU. Pemprov DKI Jakarta beralasan, pemberhentian dilakukan seiring dengan perubahan aturan baru sesuai perubahan data penerima KJMU tahap I tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang ramai dibahas di media sosial. KJMU dikeluhkan karena disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Merespons hal itu, Heru mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap I tahun 2024. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.
Sumber data yang dimaksud adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial, lalu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3). (***)