Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menolak privatisasi Sistem Penyediaan Air Minum dalam pembahasan Ranperda SPAM. Air ditegaskan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dikelola negara untuk kesejahteraan bersama.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta menegaskan sikap tegas menolak segala bentuk privatisasi pengelolaan air minum di Jakarta, termasuk keterlibatan swasta dalam kepemilikan maupun pengendalian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sikap ini disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi PKB terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Juru bicara Fraksi PKB, Heri Kustanto, menegaskan bahwa air merupakan hak dasar rakyat yang tidak boleh dikuasai oleh kepentingan privat. Ia menyebut, pengelolaan air harus sepenuhnya berada di tangan negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
“Air bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi hak dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, negara harus hadir penuh dalam pengelolaannya, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar,” ujar Heri.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Air, kata dia, termasuk dalam kategori tersebut dan tidak boleh dikelola dengan orientasi keuntungan semata.
Selain landasan konstitusional, PKB juga menggarisbawahi perspektif keagamaan. Dalam ajaran Islam, air dipandang sebagai kebutuhan fundamental yang menyangkut kehidupan sekaligus ibadah, sehingga penyediaannya menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pemegang amanah.
“Kalau negara abai dalam penyediaan air bersih, maka itu bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab kolektif,” katanya.
Akses air bersih warga DKI masih rendah
Di sisi lain, Fraksi PKB menyoroti masih rendahnya cakupan layanan air perpipaan di Jakarta yang baru mencapai sekitar 67–68 persen. Artinya, masih ada sekitar 3 hingga 3,5 juta warga yang belum menikmati akses air bersih yang layak.
Kelompok masyarakat ini, menurut PKB, umumnya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah yang terpaksa membeli air dengan harga mahal atau menggunakan sumber air yang kualitasnya tidak terjamin. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan yang harus segera diatasi melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
“Ranperda ini harus menjadi instrumen untuk mengakhiri ketidakadilan itu, dengan memastikan akses air bersih yang merata dan terjangkau,” tegasnya.
PKB juga menyoroti tingginya tingkat kebocoran air atau non-revenue water (NRW) yang masih berada di kisaran 45–47 persen. Angka tersebut dinilai sangat tinggi dan menyebabkan potensi kerugian hingga Rp 2,5 triliun per tahun.
Untuk itu, Fraksi PKB mendorong agar pemerintah memprioritaskan perbaikan dan pembaruan jaringan pipa yang sudah usang, sekaligus memperluas layanan ke wilayah yang belum terjangkau, terutama kawasan padat dan permukiman warga kurang mampu.
Selain itu, PKB mengingatkan pentingnya kebijakan pengendalian eksploitasi air tanah yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama penurunan muka tanah di Jakarta. Namun, pembatasan tersebut harus difokuskan pada sektor industri dan bangunan komersial berskala besar yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban. Pengaturan harus adil dan menyasar pihak yang memang berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB juga mendorong agar Ranperda SPAM mengatur skema tarif yang berkeadilan melalui subsidi silang, bahkan membuka peluang penerapan tarif dasar gratis atau sangat terjangkau bagi masyarakat miskin.
Tak hanya itu, PKB menekankan pentingnya transparansi, pengawasan publik, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan air minum untuk meningkatkan efisiensi dan menekan kebocoran.
Menutup pandangannya, Fraksi PKB menyatakan mendukung pembahasan dan pengesahan Ranperda SPAM dengan catatan substansi aturan harus benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Air harus kembali pada hakikatnya: milik publik, dikelola negara, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan bersama,” kata Heri. (AKH)












