• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, 21 April, 2026
  • Login
  • Register
PKBTalk24.Com
Advertisement
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Humaniora Healthy Living

RUU Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Medis Lain

by Redaksi
12 Juli 2023
in Healthy Living, Humaniora
0
RUU Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Medis Lain

UU Kesehatan beberapa catatan

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

”Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal.”

PKBTalk24, Jakarta ~ RUU Kesehatan sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

”Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril, Senin (24/04).

”Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril.

Pasal-pasal perlingungan hukum

RelatedPosts

Dukung Haul Ulama Betawi, PKB Minta Pemprov DKI Perkuat Pendidikan Moral dan Insentif Guru Ngaji

Bahas Dua Raperda Strategis, PKB Jakarta Ingatkan: Jangan Tambah Aturan Jika Implementasi Masih Lemah

Sambut Ramadan 1447 H, PKB DKI Jakarta Gelar Pengobatan Gratis, Ratusan Warga Antusias di Kemayoran

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, antara lain:

Pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah. Pasal ini mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Keempat, Proteksi Dalam Keadaan Darurat. Teruang dalampasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, dimana Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut  tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, dimana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.

Selain itu, pasal-pasal perlindungan hukum yang saat ini berlaku di undang-undang yang ada juga turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi. Antara lain:

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Pasien, pada pasal 282 ayat (1) huruf a.

Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pada pasal 327.

Pemerintah menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana, pada pasal 141.

Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, pada pasal 296 ayat 1.

Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, pada pasal 188. (***)

Tags: Perlindungan hukum pada dokterRUU Kesehatantenaga kesehatanUndang-undang kesehatan

RelatedPosts

HaulUlamaBetawi

Dukung Haul Ulama Betawi, PKB Minta Pemprov DKI Perkuat Pendidikan Moral dan Insentif Guru Ngaji

by Redaksi
4 Maret 2026
0

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB, Muhammad Lefi, mendukung rencana Pemprov DKI menggelar haul ulama Betawi. PKB menegaskan...

FPKB DKI Ingatkan Pramono: Kaji secara Matang Sebelum Putuskan Ragunan Buka 24 Jam

Bahas Dua Raperda Strategis, PKB Jakarta Ingatkan: Jangan Tambah Aturan Jika Implementasi Masih Lemah

by Redaksi
2 Maret 2026
0

DPRD DKI gelar paripurna penyampaian pidato Gubernur Pramono Anung atas dua Raperda strategis tentang Pembangunan Keluarga dan RPPLH. Fraksi PKB...

Layanan Pemeriksaan dan kesehatan Gratis PKB Jakarta

Sambut Ramadan 1447 H, PKB DKI Jakarta Gelar Pengobatan Gratis, Ratusan Warga Antusias di Kemayoran

by Redaksi
22 Februari 2026
0

Ratusan warga antusias mengikuti pengobatan gratis yang digelar DPW PKB DKI Jakarta bersama Yayasan Amazing New Beginning di Kemayoran. Kegiatan...

Next Post
Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan Sudah Tersosialisasikan Secara Luas

Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan Sudah Tersosialisasikan Secara Luas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar

Gus Muhaimin : 5 Tahun ke Depan, Indonesia Akan Alami Perubahan Besar Bersama Prabowo

9 bulan ago
Anggota Pansus Haji Bantah Pernyataan Gus Yahya: Pelaksanaan Haji 2024 Carut Marut

Anggota Pansus Haji Bantah Pernyataan Gus Yahya: Pelaksanaan Haji 2024 Carut Marut

2 tahun ago

Popular News

  • Mescab DPC PKB Jakarta Selatan

    Ketua DPW PKB Jakarta Dihadang Golok saat Memasuki Area Muscab DPC PKB Jaksel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Jaktim Dihadiri Bang Doel, Fuadi Luthfi Sentil Kinerja Pemprov: “Jangan Lambat, Warga Butuh Gerak Cepat!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Gelar Muscab Serentak se-Jakarta, Anak Muda hingga Isu Lingkungan Jadi Fokus Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu-satunya Calon Perempuan di Muscab PKB Jakbar, Puti Hasni: “Kartini Harus Diteruskan, Bukan Cuma Diperingati”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapat Tambahan Kuota Petugas Haji dari Arab Saudi, Menag: Alhamdulillah, Ini Untuk Layanan Terbaik Jemaah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Mescab DPC PKB Jakarta Selatan
Berita PKB

Ketua DPW PKB Jakarta Dihadang Golok saat Memasuki Area Muscab DPC PKB Jaksel

19 April 2026
Ketua DPC PKB Jakarta Timur
PKBTalk Event

Muscab PKB Jaktim Dihadiri Bang Doel, Fuadi Luthfi Sentil Kinerja Pemprov: “Jangan Lambat, Warga Butuh Gerak Cepat!”

18 April 2026
Ketua DPW PKB Jakarta Hasbialllah Ilyas
Berita PKB

PKB Gelar Muscab Serentak se-Jakarta, Anak Muda hingga Isu Lingkungan Jadi Fokus Utama

18 April 2026
badal haji
Berita Eksekutif

“War Tiket Haji 2026” Jadi Sorotan, Pemerintah Diminta Tuntaskan Antrean dan Cegah Kecurangan

13 April 2026
Heri Kustanto, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
Berita Parlemen

FPKB DPRD DKI Tolak Privatisasi SPAM, Tegaskan Air Hak Dasar Rakyat

14 April 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In