Selasa, 11 November, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Humaniora Healthy Living

RUU Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Medis Lain

by Redaksi
12 Juli 2023
in Healthy Living, Humaniora
0
RUU Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Medis Lain

UU Kesehatan beberapa catatan

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

”Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal.”

PKBTalk24, Jakarta ~ RUU Kesehatan sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

”Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril, Senin (24/04).

”Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril.

Pasal-pasal perlingungan hukum

RelatedPosts

Kado Hari Santri dari Presiden Prabowo: Resmi Bentuk Ditjen Pondok Pesantren di Kemenag

FPKB DPRD Jakarta Kawal Gerakan “Jumat Menanam” untuk Penghijauan dan Kurangi Polusi di Ibu Kota

Forum Penjaringan Bersatu Gelar Boxing Show, Tri Waluyo: Wadah Positif Cegah Tawuran

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, antara lain:

Pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah. Pasal ini mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Keempat, Proteksi Dalam Keadaan Darurat. Teruang dalampasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, dimana Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut  tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, dimana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.

Selain itu, pasal-pasal perlindungan hukum yang saat ini berlaku di undang-undang yang ada juga turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi. Antara lain:

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Pasien, pada pasal 282 ayat (1) huruf a.

Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pada pasal 327.

Pemerintah menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana, pada pasal 141.

Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, pada pasal 296 ayat 1.

Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, pada pasal 188. (***)

Tags: Perlindungan hukum pada dokterRUU Kesehatantenaga kesehatanUndang-undang kesehatan

RelatedPosts

Ini Daftar 5 Pesantren Modern Terbaik di Indonesia…

Kado Hari Santri dari Presiden Prabowo: Resmi Bentuk Ditjen Pondok Pesantren di Kemenag

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

“Selama ini pesantren bernaung di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Sekarang, dengan izin Bapak Presiden, kita akan bentuk Ditjen khusus Pondok...

H. Ahmad Ruslan

FPKB DPRD Jakarta Kawal Gerakan “Jumat Menanam” untuk Penghijauan dan Kurangi Polusi di Ibu Kota

by Redaksi
11 Oktober 2025
0

Fraksi PKB DPRD DKI mengawal program “Jumat Menanam” bersama Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat untuk menghijaukan Ibu Kota....

Penjaringan Bersatu Boxing Show Vol. 1 di Rusun Mawar, Penjaringan

Forum Penjaringan Bersatu Gelar Boxing Show, Tri Waluyo: Wadah Positif Cegah Tawuran

by Redaksi
30 September 2025
0

“Dari semua pemahaman anak-anak muda, ini positif. Setelah positif ya kita bantu. Kegiatan seperti ini bisa jadi sarana membina sekaligus...

Next Post
Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan Sudah Tersosialisasikan Secara Luas

Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan Sudah Tersosialisasikan Secara Luas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gus Muhaimin: Saatnya PKB Go Public, untuk Semua Golongan

Gus Muhaimin: Saatnya PKB Go Public, untuk Semua Golongan

1 tahun ago
PKB Raih 10 Kursi, Ini Daftar 106 Caleg Lolos ke DPRD DKI Jakarta, Hasil Rekapitulasi Tingkat Kota/Kabupaten

APBD Jakarta 2024 Dinyatakan “Excellent”, DPRD dan Pemprov Kompak Kawal Program Prioritas

5 bulan ago

Popular News

  • FPKB DPRD DKI Soroti Bau RDF Rorotan: Benahi di Hulu, Bukan Hanya Tutup Sementara Pabrik!

    FPKB DPRD DKI Soroti Bau RDF Rorotan: Benahi di Hulu, Bukan Hanya Tutup Sementara Pabrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku: Busyet Dah Si Baba! Jangan Dikira Anak Betawi Kagak Ikut Bangun Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil H. Sutikno, Caleg Incumbent dari PKB Raih Suara Terbanyak di Dapil 7 Jakarta Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Zaman Now: Kemenag Dorong Gen Z Berdakwah Lewat Film, Musik, dan Konten Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Dakwah Zaman Now: Kemenag Dorong Gen Z Berdakwah Lewat Film, Musik, dan Konten Kreatif
Feature

Dakwah Zaman Now: Kemenag Dorong Gen Z Berdakwah Lewat Film, Musik, dan Konten Kreatif

5 November 2025
FPKB DPRD DKI Soroti Bau RDF Rorotan: Benahi di Hulu, Bukan Hanya Tutup Sementara Pabrik!
Daerah

FPKB DPRD DKI Soroti Bau RDF Rorotan: Benahi di Hulu, Bukan Hanya Tutup Sementara Pabrik!

5 November 2025
Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”
Berita Eksekutif

Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”

5 November 2025
Gus Muhaimin Sentil Indomaret & Alfamart: Bukan Larangan, Tapi Soal Keadilan Ekonomi!
Berita Eksekutif

Gus Muhaimin Sentil Indomaret & Alfamart: Bukan Larangan, Tapi Soal Keadilan Ekonomi!

3 November 2025
Ini Daftar 5 Pesantren Modern Terbaik di Indonesia…
Humaniora

Kado Hari Santri dari Presiden Prabowo: Resmi Bentuk Ditjen Pondok Pesantren di Kemenag

27 Oktober 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In