“Alhamdulillah, perjuangan panjang pada akhirnya BPOM mau melakukan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA, salah satunya galon guna ulang” kata Arzeti mengenang perjuangannya.
PKBTalk24, Jakarta ~ Artis sekaligus anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina cerita mengenai perjuangannya untuk meyakinkan sesama anggota dewan tebtang revisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018.
Hasilnya, cerita Arzeti, pada kesempatan rapat Komisi IX dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, Komisi IX menanyakan dan meminta penjelasan dari BPOM mengenai bahaya zat BPA dan rencana revisi Perka pelabelan, pada kemasan plastik yang mengandung BPA.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang pada akhirnya BPOM mau melakukan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA, salah satunya galon guna ulang” kata Arzeti mengenang perjuangannya.
Revisi Peraturan Kepala BPOM No 31/2018, akan merencanakan pelabelan peringatan konsumen bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA.
Selama ini juga banyak pendapat mengenai hal ini. Salah satunya dari Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T, M.T. Ia mengatakan zat BPA memang berbahaya.
Menurutnya, hampir sebagain besar masyarakat menggunakan galon guna ulang dari polycarbonat yang mengandung BPA. “Dan terjadinya pelecutan (migrasi-red) zat BPA ini dapat terjadi apabila ada pemanasan dan gesekan. Potensi terjadinya pelecutan BPA ke air yang paling mungkin di kota besar, ” kata Prof Andri.
Anggota DPR Arzeti Bilbina meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberi label peringantan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA (Bisphenol A). Label tersebut bertujuan untuk melindungi janin ibu hamil, bayi, dan balita dari paparan BPA.
Permintaan senada juga pernah disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurut dia, label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA bertujuan untuk melindungi bayi dan balita Indonesia sebagai generasi penerus bangsa dari paparan bahaya BPA.
“Saya berharap BPOM segera memfasilitasi penerapakan label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA, sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan jelas kemasan plastik makanan maupun minuman yang dibelinya, ” ujar Arzeti Bilbina di Jakarta, belum lama ini.
Dengan adanya labelisasi, dia mengatakan, konsumen bisa menentukan apakah makanan maupun minuman yang menggunakan kemasan plastik mengandung BPA tersebut cocok dikonsumsi sesuai dengan usianya.
“Walaupun ada regulasi BPOM yang mengatur batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg), tetap saja BPA dikatagorikan zat berbahaya bagi bayi, balita, dan janin pada ibu hamil, sehingga harus ada pemberian label,” terangnya.
Lebih lanjut anggota Komisi IX DPR Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil jawa Timur I ini menambahkan, labelisasi juga diperlukan, karena masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya kemasan plastik yang mengandung BPA bagi kesehatan. “Dengan adanya info pelabelan ini, masyarakat teredukasi tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya,” tambah Arzetti.
Berdasarkan sejumlah riset, BPA merupakan zat berbahaya yang bisa mengganggu kesehatan. Zat tersebut bisa mengakibatkan kanker dan gangguan otak. Bayi, balita, dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA, sehingga disarankan untuk menghindari penggunaan air galon guna ulang untuk membuat susu, makanan bayi, dan lainnya.
Saat ini, BPOM telah memiliki peraturan No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Namun regulasi tersebut tidak mencantumkan labelisasi BPA. Peraturan tersebut hanya mengatur peringatan pemanis buatan, peringatan bahan yang bersumber dari babi, peringatan tentang alergen, peringatan pada label minuman alkohol, dan peringatan pada label produk susu. (***)