Soal Jabatan gubernur dan wakil gubernur dipilih dan diberhentikan presiden. “Walau pun sudah menuai perdebatan, kita menunggu respon terakhir pemerintah dan diskusi fraksi-fraksi,” ujar Andi.
PKBTalk24 | Jakarta – Ada empat poin utama permasalahan yang dibahas dalam rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) denganDewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi,” kata Kepala Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat, Rabu (13/3/2024).
Andi menjelaskan, DPR dan pemerintah ingin menetapkan status baru wilayah Jakarta usai kehilangan status ibu kota negara (IKN). Belakangan, Jakarta akan menjadi kota pusat ekonomi Indonesia.
Kedua, ujar Andi, persoalan pasal tentang kepala daerah DK Jakarta yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
“Walau pun sudah menuai perdebatan, kita menunggu respon terakhir pemerintah dan diskusi fraksi-fraksi,” ujar Andi.
Ketiga, persoalan ini juga menuai kritik dan polemik yaitu pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya; kemudian disebut kawasan Aglomerasi Jakarta.
RUU DKJ berencana mensinergikan antardaerah penunjang yang ada baik Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Cianjur.
Ada ide soal Kawasan aglomerasi Jakarta
RUU DKJ menyebut wakil presiden akan memiliki kewenangan untuk memimpin atau menjadi kepala otoritas Kawasan Aglomerasi Jakarta.
“Keempat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas uu ini,” ujar Andi.
Berdasarkan surat presiden (surpres); pemerintah mengirimkan 734 daftar inventaris masalah (DIM) yang tersebar pada 592 batang tubuh, dan 142 penjelasan pasal.
Secara spesifik, pemerintah meminta 490 DIM tak mengalami perubahan; 69 mengalami perubahan redaksi, 45 mengalami perubahan substansi, 21 adalah usulan baru, 107 diminta dihapus; dan 2 tak ada tanggapan.
Sedangkan DIM dari DPD berisi 680 tetap atau tak mengalami perubahan; 17 diminta dilakukan perubahan redaksi; 4 perubahan substansi; 8 diminta dihapus, dan 2 minta penjelasan. (***)