Selain mengatur tentang jabatan penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden. RUU DKJ ini juga mengatur pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno hingga kawasan Monas.
PKBTalk24 | Jakarta – Badan Legislasi DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat pleno yang dilaksanakan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/12). Selanjutnya RUU DKJ tersebut menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Selain mengatur tentang jabatan penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden. RUU DKJ ini juga mengatur pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno hingga kawasan Monas.
Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang diterima detikcom, Selasa (5/12/2023), dijelaskan bahwa pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan sejumlah kawasan di Jakarta. Kawasan Gelora Bung Karno, kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Kawasan Kemayoran akan diserahkan ke Provinsi Jakarta. Hal ini tertuang dalam Pasal 61:
Pasal 61
Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Jakarta juga nantinya akan ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Jakarta juga akan memiliki kewenangan khusus urusan pemerintahan. Terkait kewenangan khusus ini diatur dalam Pasal 19.
(3) Kewenangan khusus urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
c. penanaman modal;
d. perhubungan;
e. lingkungan hidup;
f. perindustrian;
g. pariwisata dan ekonomi kreatif;
h. perdagangan;
i. pendidikan;
j. kesehatan;
k. kebudayaan;
l. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. kelautan dan perikanan; dan
o. ketenagakerjaan.
Terkait berlakunya UU ini, disebutkan dalam Pasal 64 bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota sampai dilakukannya perubahan menurut undang-undang ini. (***)