Penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI oleh presiden juga bisa dianggap merampas hak demokrasi rakyat Jakarta untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta selaras dengan fatsun politik Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) yang menolak total draf RUU DKJ terkait dengan klausal jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
“FPKB DPRD DKI Jakarta tegak lurus, mengikuti fatsun politik Ketum PKB Gus Muhaimin yang menolak ketentuan jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih langsung oleh presiden,” ujar Yusuf, S.I.Kom, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI Jakarta kepada Media di Jakarta, Minggu ( 10/12/2023).
Menurut Yusuf, S.I.Kom, ketentuan dalam draf RUU DKJ, tersebut sama saja dengan mengkerdilkan partai-partai politik yang ada di DKI Jakarta, terutama PKB yang di Pilkada 2024 nanti bakal mencalonkan kadernya menjadi Gubernur dan Wakil Guberbur DKJ Jakarta.
“Ketentuan tersebut jelas akan mengerdilkan partai-partai politik di DKI Jakarta dan khususnya PKB,”ujarnya.
Lebih dari itu, ujar Yusuf, penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI oleh presiden juga bisa dianggap merampas hak demokrasi rakyat Jakarta untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Ini sama halnya dengan merampas hak konstitusi dan demokrasi warga Jakarta,” tandasnya.
Karena itu, FPKB DPRD DKI Jakarta bersama fraksi-fraksi lain bakal menggalang dukungan untuk mengubah draf RUU DKI agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur dikembalikan kepada hak demokrasi rakyat secara langsung.
Draf RUU DKJ hasil rapat pleno Baleg DPR RI
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, disebutkan jika gubernur dan wakil gubernur nantinya ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.
Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut, Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian (*).