“Dalam pemerintahan Provinsi DKJ, kepala daerah dan anggota DPRD-nya hendaknya dipilih rakyat, sehingga demokrasi bisa berjalan dengan baik,” kata Ibnu, Selasa (5/12).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Ibnu Multazam angkat bicara terkait dengan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden.
Menurut Ibnu Multazam, agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, pihaknya mengusulkan agar di dalam Draf RUU DKJ diubah sehingga Gubernur dan Wakil Gubernur serta DPRD nantinya tetap dipilih langsung oleh rakyat.
“Dalam pemerintahan Provinsi DKJ, kepala daerah dan anggota DPRD-nya hendaknya dipilih rakyat, sehingga demokrasi bisa berjalan dengan baik,” kata Ibnu, Selasa (5/12).
Jangan sampai, ujar Ibnu hak-hak demokrasi rakyat dikebiri, karena rakyat tidak bisa memilih sendiri waktil dan pemimpinnya. Lebih lanjut, ia menilai, kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur maupun anggota DPRD yang tidak dipilih rakyat malah mengebiri hak-hak rakyat. Terutama, untuk bisa memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis.
Termasuk walikota dan bupati
Tidak hanya itu, Ibnu menuturkan, untuk kota dan kabupaten atau walikota dan bupati menurutnya, sebaiknya juga dipilih melalui proses demokrasi yang baik atau dapat dipilih secara langsung oleh rakyat Jakarta itu sendiri.
“Sehingga, bisa memberi kesempatan kepada warga negara Indonesia yang punya kemampuan memimpin daerah,” ujar Ibnu.
Selain itu, Ibnu turut menyoroti Dewan Kawasan. Ia meminta, pembentukan tidak diserahkan secara langsung kepada Wakil Presiden dan seharusnya setingkat kelembagaan menteri karena yang diurus algoritma wilayah DKJ.
PKB menghendaki ada perbaikan RUU DKJ
Meski begitu, Fraksi PKB menyatakan tetap menyetujui usulan agar RUU DKJ menjadi inisiatif DPR RI. Namun, dengan catatan harus ada perbaikan seperti yang disampaikannya.
“Catatan pertimbangan yang disampaikan Fraksi PKB itu dapat menjadi perbaikan dalam draft RUU DKJ,”ujar Ibnu.
Terkait RUU DKJ, delapan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI secara prinsip memberikan persetujuan. Sementara itu, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang masih menolak RUU DKJ karena banyak hal-hal yang harus dibahas detail.
Bahkan, PKS yang merasa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Provinsi, memilih membacakan keberatan mereka secara lisan. Sedangkan, fraksi-fraksi lain yang memberikan catatan hanya menyampaikan secara tertulis. (***)