“Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya,” kata Cak Imin di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor urut 2, yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin, mengatakan partainya menolak rencana Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk Presiden seperti tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Gus Muhaimin, ketentuan dalam draf RUU DKJ tersebut terkesan terlalu dipaksakan. “Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya,” kata Cak Imin di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).
Karena itu, lanjut Gus Muhaimin, RUU DKJ masih perlu dimatangkan dengan baik, karena menurutnya penunjukan Gubernur DKI Jakarta pasca IKN oleh Presiden adalah hal bahaya.
“Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi,” ucap Cawapres nomor urut 2 ini.
Jakarta jadi puesat perekonomian nasional dan aglomerasi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, disebutkan jika gubernur dan wakil gubernur nantinya ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.
Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut, Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.