“Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip menjadi dengan pimpinan organisasi mafia,” ujar Romo Magnis Suseno.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Saksi Ahli dari Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis, mengatakan Presiden yang menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan beberapa pihak sama seperti mafia.
Pendangannya itu, disampaikan Romo Magnis di dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).
Awalnya, Romo Magnis menyampaikan jika presiden adalah penguasa bagi rakyat Indonesia, sehingga yang menjadi pertimbangan seluruh tindakannya adalah keselamatan bagi seluruh bangsa.
“Pertama, dia harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa,” katanya.
Diminta keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, Romo Magnis, yang merupakan Profesor Filsafat STF Driyakara, tersebut menyatakan bahwa Presiden yang menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan keluarganya merupakan kesalahan fatal. Dia pun menilai jika hal itu terjadi, maka presiden telah kehilangan wawasannya sebagai presiden.
“Kalaupun dia misalnya berasal dari satu partai, begitu dia menjadi presiden, segenap tindakannya harus demi keselamatan semua,” ujarnya.
“Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip menjadi dengan pimpinan organisasi mafia,” sambungnya.
Romo Magnis kemudian mengutip filosofi terkemuka Immanuel Kant dan mengatakan, masyarakat akan menaati pemerintah dengan senang, jika pemerintah bertindak atas dasar hukum yang adil. Namun, ujarnya, jika penguasa bertindak di luar hukum akan membuat masyarakat menjadi enggan untuk menaati hukum.
“Akibatnya, hidup dalam masyarakat tidak lagi aman. Negara hukum akan merosot menjadi negara kekuasaan dan mirip dengan wilayah kekuasaan sebuah mafia,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dua paslon Pilpres 2024 Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran menilai keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran, dianggap melanggar norma dan etika dalam prosesnya.
Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menghendaki Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. (***)