“Setiap daerah punya masa tunggu yang tidak sama,” ujar Hasan Afandi, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Minggu (13/4/2025).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Bagi umat Islam Indonesia yang berencana mendaftar haji pada 2025, penting memahami bahwa masa tunggu keberangkatan kini semakin panjang.
Pendaftaran memang dibuka setiap tahun oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, namun antrean haji bisa membuat calon jemaah harus bersabar hingga puluhan tahun sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci.
Masa Tunggu Bervariasi Tergantung Daerah
Menurut Hasan Afandi, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, waktu keberangkatan calon jemaah sangat bergantung pada lokasi pendaftaran. Setiap provinsi, bahkan setiap kabupaten/kota, memiliki daftar tunggu yang berbeda-beda.
“Setiap daerah punya masa tunggu yang tidak sama,” ujar Hasan, Minggu (13/4/2025).
Berdasarkan data terbaru, berikut perkiraan masa tunggu bagi pendaftar haji reguler di 2025:
Provinsi | Masa Tunggu | Perkiraan Berangkat |
---|---|---|
Aceh | 34 tahun | 2059 |
Sumatera Utara | 20 tahun | 2045 |
Sumatera Barat | 24 tahun | 2049 |
Riau | 26 tahun | 2051 |
Kepulauan Riau | 23 tahun | 2048 |
DKI Jakarta | 28 tahun | 2053 |
Jawa Barat | 17–28 tahun | 2042–2053 (tergantung kota/kabupaten) |
Jawa Timur | 34 tahun | 2059 |
NTB | 36 tahun | 2061 |
Kalimantan Selatan | 38 tahun | 2063 |
Sulawesi Utara | 16 tahun | 2041 |
Papua | 25 tahun | 2050 |
Menariknya, ada daerah dengan masa tunggu ekstrem:
-
Terlama: Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan — 47 tahun (berangkat sekitar 2072)
-
Tersingkat: Kabupaten Maluku Barat Daya — 11 tahun (berangkat sekitar 2036)
Daftar lengkap masa tunggu per wilayah bisa dicek di website resmi Kemenag: https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list atau aplikasi Pusaka.
Kuota Haji dan Pengaruhnya ke Masa Tunggu
Ketua Komnas Haji dan Umrah Kemenag, Mustolih Siradj, menjelaskan bahwa kuota haji nasional Indonesia sekitar 221.000 orang setiap tahun, dengan kemungkinan tambahan 10.000–20.000 jemaah.
Dari kuota tersebut:
-
92% dialokasikan untuk haji reguler yang dikelola langsung oleh Kemenag.
-
8% untuk haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara haji swasta berizin.
Kuota dibagi lagi ke provinsi berdasarkan jumlah penduduk Muslim daerah masing-masing. Ini membuat daerah padat penduduk Muslim seperti Jawa Barat dan Jawa Timur memiliki masa tunggu yang lebih panjang.
Pilihan Lain: Haji Khusus dan Furoda
Bagi yang tidak ingin menunggu terlalu lama, ada opsi haji khusus dan haji furoda:
-
Haji Khusus: Masa tunggu 3–8 tahun. Pendaftar 2025 diperkirakan bisa berangkat antara 2028–2033.
-
Haji Furoda: Bisa langsung berangkat tanpa antre, tergantung ketersediaan visa mujamalah (undangan khusus).
Namun, biaya keduanya jauh lebih mahal:
-
Haji Khusus: Sekitar 8.000 dolar AS (~Rp 129 juta).
-
Haji Furoda: Sekitar 16.500–25.000 dolar AS (~Rp 277–421 juta).
Sebagai perbandingan, setoran awal haji reguler hanya sekitar Rp 25 juta dengan total biaya berkisar Rp 46,9–60,9 juta tergantung embarkasi.
Catatan Penting: Estimasi Bisa Berubah
Mustolih mengingatkan bahwa meski sudah ada estimasi, masa tunggu tetap bisa berubah akibat berbagai faktor seperti:
-
Penambahan atau pengurangan kuota dari Arab Saudi.
-
Kondisi luar biasa seperti pandemi.
-
Kebijakan penyelenggaraan haji dari pemerintah.
Sebagai contoh, pandemi Covid-19 pada 2020-2021 sempat menghambat keberangkatan haji, memperpanjang antrean calon jemaah yang sudah lama mendaftar. (AKH)