“Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk, pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal yang diikuti dengan beberapa hal yang spesifik, yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019,” ujar Arief Hidayat.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dinilai lebih hiruk pikuk ketimbang pemilu sebelum-sebelumnya. Ada sejumlah pelanggaran, diawali dengan pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian disapaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Penilaian tersebut disampaikan oleh Arief Hidayat di depan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir untuk memberikan keterangan di lembaga peradilan konstitusi itu.
“Saya hakim konstitusi yang mengadili pilpres tiga kali, jadi saya mempunyai pemahaman yang komprehensif dan mendalam,” kata Arief Hidayat.
“Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk, pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal yang diikuti dengan beberapa hal yang spesifik, yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019,” ucapnya.
Arief Hidayat kemudian menebut beberapa persolaan terkait Pilpres 2024. Misalnya, pelanggaran etik yang terjadi di MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bukan rahasia lagi jika sebelumnya, diketahui, eks Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatan setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, 7 November 2023 lalu.
Tidak hanya itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memutuskan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik dalam pencalonan putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.
“Ada pelanggaran etik yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, di KPU, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu,” kata Arief Hidayat.
MK hadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi
Pada sidang lanjutan sengketa pemilu Jumat (5/4/2024), MK menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Untuk diketahui, para menteri tersebut dihadirkan sebagai saksi sengketa pilpres atas permintaan MK.
Mahkamah juga mendatangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang hari ini. Pada kesempatan tersebut, hanya majelis hakim yang mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP sedangkan pihak-pihak lainnya hanya mengikuti sidang.
Seperti diketahui, ada dua pemohon sengketa hasil Pilpres 2024. Pemohon pertama adalah calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pemohon kedua adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sementara itu, pihak terkait adalah paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (***)