Minggu, 18 Mei, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita PKB

RUU DKJ Resmi Disahkan  Jadi Undang-undang,  Ini 7 Poin Penting Isi UU DKJ yang Wajib Diketahui

UU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama.

by Redaksi
28 Maret 2024
in Berita PKB, Nusantara
0
RUU DKJ Resmi Disahkan  Jadi Undang-undang,  Ini 7 Poin Penting Isi UU DKJ yang Wajib Diketahui

Pemerintah dan Baleg DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang, Kamis (28/3/2024). FOTO | Dok. detiknews

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang,”tanya Puan Maharani kepada anggota dewan. “Setuju,” jawab anggota desan yang hadir.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR yang digelar di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang tetsebut bertanya kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui RUU DKJ menjadi undang-undang, dan dijawab “setuju” oleh seluruh anggota yang hadir.

“Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang,”tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan. “Setuju,” jawab anggota desan yang hadir.

RelatedPosts

Mewakili Presiden Prabowo, Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan: Bawa Pesan Persaudaraan

PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

Rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024) dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik, sementara sisanya sebanyak 234 orang izin dan 272 sisanya absen. Namun rapat dinyatakan kuorum.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pendapat akhir.

Sebelumnya. badan legislatif (Baleg) DPR telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Baleg DPR bersama pemerintah, Senin (18/3/2024) malam. Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ disahkan dalam sidang Paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak.

Isi dan poin penting UU DKJ

UU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama. Lalu, apa poin-poin penting isi dari RUU DKJ yang telah disahkan menjadi undang-undang tersebut?

1. Jakarta bukan lagi ibu kota negara

Berdasarkan UU DKJ Pasal 1 ayat (1), Jakarta akan kehilangan status sebagai ibukota negara  (IKN) atau Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selanjutnya, Jakarta akan menjadi daerah otonom bernama Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Provinsi ini beribukota di Jakarta Pusat. Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional. Ini berarti, daerah tersebut akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.

2. Wilayah aglomerasi Jabodetabekjur

Pemerintah akan membentuk kawasan aglomerasi Jabodetabekjur setelah Jakarta tidak menjadi ibukota negara. Jabodetabekjur terdiri dari Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.

Dikutip dari Kompas.com (17/3/2024), wilayah aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi. Dewas Aglomerasi dibentuk untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional dan menyiapkan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.

Dewas Aglomerasi juga bertugas mengoordinasikan, mengawasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang diadakan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Dewan ini dipimpin wakil presiden (wapres).

Namun, wapres tidak dapat mengambil alih memimpin daerah tersebut. Jabodetabekjur akan dimpimpin kepala daerah aglomerasi.

3. Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat lewat Pilkada

Baleg DPR juga sepakat, Gubernur DKJ akan tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini sekaligus membantah informasi Gubernur DKJ akan dipilih presiden. Pilkada DKJ menggunakan sistem berbeda dari DKI Jakarta.

Calon gubernur dan wakilnya yang meraih suara terbanyak langsung terpilih menjadi pemimpin daerah. Sebelumnya, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus mendapatkan suara dengan sistem perhitungan 50 plus satu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan gubernur dan wakil gubernur DKJ dapat menjabat selama dua periode. “Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Suhajar, diberitakan Kompas.com (18/3/2024).

Gubernur DKJ akan berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan wali kota atau bupati yang ada dalam Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

4. Kewenangan khusus DKJ

Sesuai RUU DKJ Pasal 8, Pemerintah DKJ memiliki kewenangan terhadap daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di bawahnya. Kewenangan ini meliputi kewenangan umum sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah dan kewenangan khusus.

Kewenangan khusus DKJ pada urusan pemerintahan antara lain meliputi bidang:

  • Pekerjaan umum dan penataan ruang
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  • Kebudayaan
  • Penanaman modal
  • Perhubungan
  • Lingkungan hidup
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Perindustrian
  • Pariwisata
  • Perdagangan
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Selain itu, DKJ juga memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan seperti bidang berikut:

  • Kepegawaian
  • Kelembagaan
  • Keuangan daerah

5. Memajukan budaya Betawi

Sebagai salah satu bentuk kewenangan dalam bidang kebudayaan, pemerintah DKJ berwenang memajukkan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.

Namun, pemerintah DKJ harus memprioritaskan kemajuan budaya Betawi yang asli Jakarta. Hal ini tertuang dalam RUU DKJ Pasal 26.

Untuk menjalani wewenang ini, pemerintah DKJ dapat membentuk Dana Abadi Kebudayaan, serta mengikutsertakan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

6. Aset GBK, Monas, dan Kemayoran diatur pusat

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati aset pemerintah pusat tidak diserahkan ke pemerintahan provinsi Jakarta dalam RUU DKJ.

Sebelumnya, Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran kepada DKJ.

Namun, diberitakan Kompas TV (18/3/2024), Pasal 61 RUU DKJ dihapus karena Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pengelolaan barang milik negara di Jakarta dialihkan ke Kementerian Keuangan.

7. Dewan dan lembaga pembantu daerah

RUU DKJ juga mengatur pembentukan Dewan Kabupaten/Kota yang berisikan perwakilan kecamatan. Dewan ini bertugas membantu kerja pemerintah kabupaten/kota di Provinsi DKJ.

Dewan ini akan bekerja sama dengan DPRD DKJ dan kepala daerah. Di tingkat kelurahan, RUU DKJ mengatur pembentukan lembaga musyawarah kelurahan yang bertugas menambung aspirasi warga di tingkat kelurahan.

Di sisi lain, pemerintah pusat dapat membentuk Kawasan Khusus dalam wilayah Provinsi DKJ dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional seperti untuk mendukung peran DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: Gubernur DKJkawasan aglomerasi JabodetabekjurKetua DPR RIKewenangan khusus DKJmemajukkan kebudayaan BetawiMenteri Dalam Negeri Tito KarnavianPasal 61 RUU DKJPuan Maharanipusat perdaganganPusat Perekonomian Nasional.Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ)RUU Daerah Khusus JakartaRUU DKJRUU DKJ Pasal 8UU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal

RelatedPosts

Gus Muhaimin: Hasil Survai Kepuasan Publik, Pacu Pemerintahan Terus Bekerja Keras Layani Rakyat.

Mewakili Presiden Prabowo, Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan: Bawa Pesan Persaudaraan

by Redaksi
17 Mei 2025
0

“Ucapan selamat, salam hangat, dan dukungan dari Indonesia atas tugas-tugas mulia yang akan dijalankan oleh Paus Leo XIV. Ini bentuk...

PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

by Redaksi
15 Mei 2025
0

“Alhamdulillah, kerja sama ini bertujuan untuk mendampingi UMKM-UMKM di lingkungan NU — baik yang berada di pesantren maupun masyarakat umum....

badal haji

Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

by Redaksi
15 Mei 2025
0

“Bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji. Mereka akan tetap dihajikan,” jelas...

Next Post
Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang Perdana Gugatan Sengketa Hasil Pemilu : MK Jadi Mahkamah yang Memalukan

Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang Perdana Gugatan Sengketa Hasil Pemilu : MK Jadi Mahkamah yang Memalukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Respon Nasdem Usung Anies, Gus Jazil Bilang Rakyat Jakarta Sudah Tahu, PKB yang Pertama Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024

Respon Nasdem Usung Anies, Gus Jazil Bilang Rakyat Jakarta Sudah Tahu, PKB yang Pertama Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024

10 bulan ago
Silaturrahmi Tokoh Lintas Agama, Gus Muhaimin Tekadkan PKB Perkuat Dialog dan Kebebasan Beragama

Silaturrahmi Tokoh Lintas Agama, Gus Muhaimin Tekadkan PKB Perkuat Dialog dan Kebebasan Beragama

2 tahun ago

Popular News

  • PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bangsa DKI Jakarta Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Ahmad Ruslan Apresiasi Pelantikan PB DKI Jakarta: Garda Terdepan Perjuangan PKB untuk Kaum Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!
Figure

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!

15 Mei 2025
NU Today

PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

15 Mei 2025
Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!
Humaniora

Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!

15 Mei 2025
badal haji
Ekbis

Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

15 Mei 2025
Anggota Komisi D dari Fraksi PKB, H. Ahmad Ruslan
Figure

H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

14 Mei 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Arsip
  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Event
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In