“Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang,”tanya Puan Maharani kepada anggota dewan. “Setuju,” jawab anggota desan yang hadir.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR yang digelar di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang tetsebut bertanya kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui RUU DKJ menjadi undang-undang, dan dijawab “setuju” oleh seluruh anggota yang hadir.
“Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang,”tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan. “Setuju,” jawab anggota desan yang hadir.
Rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024) dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik, sementara sisanya sebanyak 234 orang izin dan 272 sisanya absen. Namun rapat dinyatakan kuorum.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pendapat akhir.
Sebelumnya. badan legislatif (Baleg) DPR telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Baleg DPR bersama pemerintah, Senin (18/3/2024) malam. Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ disahkan dalam sidang Paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak.
Isi dan poin penting UU DKJ
UU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama. Lalu, apa poin-poin penting isi dari RUU DKJ yang telah disahkan menjadi undang-undang tersebut?
1. Jakarta bukan lagi ibu kota negara
Berdasarkan UU DKJ Pasal 1 ayat (1), Jakarta akan kehilangan status sebagai ibukota negara (IKN) atau Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selanjutnya, Jakarta akan menjadi daerah otonom bernama Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Provinsi ini beribukota di Jakarta Pusat. Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional. Ini berarti, daerah tersebut akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.
2. Wilayah aglomerasi Jabodetabekjur
Pemerintah akan membentuk kawasan aglomerasi Jabodetabekjur setelah Jakarta tidak menjadi ibukota negara. Jabodetabekjur terdiri dari Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.
Dikutip dari Kompas.com (17/3/2024), wilayah aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi. Dewas Aglomerasi dibentuk untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional dan menyiapkan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.
Dewas Aglomerasi juga bertugas mengoordinasikan, mengawasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang diadakan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Dewan ini dipimpin wakil presiden (wapres).
Namun, wapres tidak dapat mengambil alih memimpin daerah tersebut. Jabodetabekjur akan dimpimpin kepala daerah aglomerasi.
3. Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat lewat Pilkada
Baleg DPR juga sepakat, Gubernur DKJ akan tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini sekaligus membantah informasi Gubernur DKJ akan dipilih presiden. Pilkada DKJ menggunakan sistem berbeda dari DKI Jakarta.
Calon gubernur dan wakilnya yang meraih suara terbanyak langsung terpilih menjadi pemimpin daerah. Sebelumnya, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus mendapatkan suara dengan sistem perhitungan 50 plus satu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan gubernur dan wakil gubernur DKJ dapat menjabat selama dua periode. “Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Suhajar, diberitakan Kompas.com (18/3/2024).
Gubernur DKJ akan berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan wali kota atau bupati yang ada dalam Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
4. Kewenangan khusus DKJ
Sesuai RUU DKJ Pasal 8, Pemerintah DKJ memiliki kewenangan terhadap daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di bawahnya. Kewenangan ini meliputi kewenangan umum sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah dan kewenangan khusus.
Kewenangan khusus DKJ pada urusan pemerintahan antara lain meliputi bidang:
- Pekerjaan umum dan penataan ruang
- Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- Kebudayaan
- Penanaman modal
- Perhubungan
- Lingkungan hidup
- Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Perindustrian
- Pariwisata
- Perdagangan
- Pendidikan
- Kesehatan
Selain itu, DKJ juga memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan seperti bidang berikut:
- Kepegawaian
- Kelembagaan
- Keuangan daerah
5. Memajukan budaya Betawi
Sebagai salah satu bentuk kewenangan dalam bidang kebudayaan, pemerintah DKJ berwenang memajukkan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.
Namun, pemerintah DKJ harus memprioritaskan kemajuan budaya Betawi yang asli Jakarta. Hal ini tertuang dalam RUU DKJ Pasal 26.
Untuk menjalani wewenang ini, pemerintah DKJ dapat membentuk Dana Abadi Kebudayaan, serta mengikutsertakan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
6. Aset GBK, Monas, dan Kemayoran diatur pusat
Baleg DPR dan pemerintah menyepakati aset pemerintah pusat tidak diserahkan ke pemerintahan provinsi Jakarta dalam RUU DKJ.
Sebelumnya, Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran kepada DKJ.
Namun, diberitakan Kompas TV (18/3/2024), Pasal 61 RUU DKJ dihapus karena Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pengelolaan barang milik negara di Jakarta dialihkan ke Kementerian Keuangan.
7. Dewan dan lembaga pembantu daerah
RUU DKJ juga mengatur pembentukan Dewan Kabupaten/Kota yang berisikan perwakilan kecamatan. Dewan ini bertugas membantu kerja pemerintah kabupaten/kota di Provinsi DKJ.
Dewan ini akan bekerja sama dengan DPRD DKJ dan kepala daerah. Di tingkat kelurahan, RUU DKJ mengatur pembentukan lembaga musyawarah kelurahan yang bertugas menambung aspirasi warga di tingkat kelurahan.
Di sisi lain, pemerintah pusat dapat membentuk Kawasan Khusus dalam wilayah Provinsi DKJ dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional seperti untuk mendukung peran DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional. (***)