“Tidak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan. The shame institution seperti yang ditudingkan kepada MK di Belarusia,” kata Todung.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Mahkamah Konsitusi (MK) telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan. Demikian disampaikan oleh pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adalah Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis yang menyampaikan hal tersebut dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
“Tidak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan. The shame institution seperti yang ditudingkan kepada MK di Belarusia,” kata Todung Mulya Lubis.
Alasannya ujar, Todung karerna lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang belum cukup umur, menjadi bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Berkat putusan tersebut, jelas Todung, Gibran yang belum cukup umur akhirnya bisa berpasangan dengan Prabowo Subianto dan menang pada Pilpres 2024.
Putusan MK nomor 90 puncak hancurnya kredibilitas MK
Todung menyebut, putusan MK Nomor 90 itu puncak dari roboh dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK. “Di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujar Todung.
Kubu Ganjar-Mahfud juga menyentil Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang berhasil melahirkan putusan melanggar etika dan diberi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan MK.
“Memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata Todung.
Dalam sidang itu, Todung juga meminta meminta MK berani mengambil keputusan mendiskualifikasi capres-cawapres nomot urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (***)