Ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru. Yakni pada bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.
PKBTalk24, Jakarta ~ Tinggal tersisa dua tahun lagi DKI Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Akan ada konsekuensi tentunya. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov DKI Jakarta pun mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, guna mengantisipasi perpindahan status ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta,” ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (31/3/2023).
Soal rencana permindahan IKN ini tetuang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam undang-undang tersebut, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur.
Konsekuensi pertama, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.
“Makanya, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru,” katanya.
Isu seputar sistem pemerintahan
Suhajar menyebut ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru. Yakni pada bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.
Menurutnya pada bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, nantinya tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota.
Dia juga berpendapat bahwa jabatan deputi gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.
Lebih lanjut, Suhajar juga mengatakan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia. (***)