“Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No 164 Tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut,” ujar Nazaruddin.
PKBTalk24 l Jakarta ~ Tidak ditemukan pelanggaran oleh Mahkamah Kehormatan Deean (MKD) DPR RI, yang dilakukan oleh Ketum PKB Abdul Muhaimin atau Gus Muhaimin sebagai Tim Pengawas Haji DPR yang menyangkut istrinya, Rustini Murtadho.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam. Menurutnya, proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Gus Muhaimin.
Nazaruddin menyampaikan, menanggapi laporan atas masalah tersebut, MKD DPR mengambil langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Tujuan verifikasi itu disebut adalah memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR RI, disebutkan MKD DPR menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan DPR RI itu. Verifikasi itu mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
Lebih lanjut, MKD DPR RI juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No 164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7. Pasal ini menyatakan, dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.
“Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No 164 Tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut,” ujar Nazaruddin.
“Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut Pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR RI. Cak Imin dilaporkan terkait urusan tim pengawas haji DPR yang menyangkut istrinya, Rustini Murtadho.
“Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Itu yang kami laporkan,” kata pelapor yang mengatasnamakan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8). (**).