Menaker Ida Fauziah: Salah Besar Jika Permenaker No. 5 Tahun 2023 Dianggap Hanya Mengatur Pemotongan Upah 25 Persen!
Penting untuk dicatat bahwa ketentuan pembayaran THR tetap menggunakan perhitungan pemberlakuan jam kerja sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini ...