Penting untuk dicatat bahwa ketentuan pembayaran THR tetap menggunakan perhitungan pemberlakuan jam kerja sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini diterbitkan.
PKBTalk24.Com, Jakarta ~ Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), Nomor 5 Tahun 2023 bukan hanya soal pemotongan upah, tetapi untuk mengatur penyesuaian waktu kerja.
“Salah besar jika dikatakan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk mengatur pemotongan upah kerja hingga 25 persen,”ujarnya kepada PKBTalk24.com di Jakarta ( 27/3/2023).
Yang sebenarnya adalah karena sejak pertengahan 2022, ada lima sektor usaha di bidang ekspor yang mengalami penurunan permintaan barang akibat kondisi krisis global pasca pandemic, terutama tujuan ekspor Amerika dan Uni Eropa.
Lebih lanjut Ida Fauziah, menjabarkan latar belakang keluarnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Ada banyak keluahan dan fakta terjadi penurunan nilai ekspor tujuan Amerika dan Uni Eropa secara sangat signifikan. Khususnya pada lima jenis komoditas, yaitu tekstil pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, furniture, dan mainan anak.
“Sebagai contoh penurunan permintaan eskpor Januari-Februari itu mencapai 22, 15 persen. Untuk pasar Amerika bahkan hingga minus 33, 75 persen. Sementara pasar Uni Eropa penurunannya hingga mencapai angka 29, 75 persen,”jelas Ida Fauziah.
Karena alasan dan kondisi tersebut, di dalam negeri mulai berdampak terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu, menurutnya terlihat antara lain dari angka klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang meningkat hingga sampai di atas satu juta orang.
“Jika hal tersebut dibiarkan, dan tidak dilakukan intervensi dengan melakukan pengaturan jam kerja, maka dikhawatirkan gelombang PHK akan semakin bertambah besar,”terang Ida Fauziah.
Pilihan sulit yang harus diambil
Diakui oleh Menaker Ida Fauziah, pemberlakuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 memang merupakan pilihan sulit. Membiarkan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha secara alamiah, tanpa pengaturan jam kerja rasional di tengah situasi sulit, bisa mengancam terjadinya PHK besar-besaran.
“Memang ini akan menurunkan daya beli/komsumsi. Tetapi justru kalau terjadi PHK – karena tidak ada pengaturan soal jam kerja ini – penurunan daya beli masyarakat justru angkanya akan semakin tinggi,”ujarnya.
Karena itu, ujarnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu sebenarnya adalah sebuah pilihan sulit di antara pilihan yang lebih sulit lagi. Yang jika kita biarkan, tidak ada penyesuaian jam kerja, bisa mengancam keberlangsungan dunia usaha.
“Terutama di Jawa Barat – di mana pemerintah daerah – sangat berharap ada aturan yang bisa meredam ( ancaman) jumlah PHK besar-besran tersebut,”paparnya.
Lebih lanjut berikut ini petikan wawancara khusus PKBTalk24.com dengan Menaker Ida Fauziah, di sela-sela acara Rapat Zona Pemenangan Jakarta dan Banten untuk Pemilu 2024.
Ada anggapan Ibu Menteri Ida Fauziah kejam sekali. Di sebut dalam poster demonstran buruh “lebih kejam jadi Pinjol” bagaimana tanggapan ibu?
Justru akan lebih tidak manusiawi jika Manakernya tidak membuat aturan penyesuaian jam kerja di tengah menurunnya permintaan nilai ekspor ini. Karena pertama, satu hal membiarkan PHK terjadi dan di saat yang sama keberlangsungan usaha terancam.
Ini justru betul-betul yang disuarakan oleh para pengusaha, karena adanya problem penurunan permintaan nilai ekspor, yang awalnya disebabkan tidak adanya kepastian pasar.
Kedua, jadi tujuannya justru ingin memberikan perlindungan dan mempertahankan keberlangsungan usaha. Dengan melakukan pengaturan jam kerja, maka pengusaha bisa memberikan penyesuaian upah.
Sebab jika tidak diatur, maka perusahaan akan mudah melakukan PHK secara sepihak – karena memang sudah tidak ada kepastiana usaha. Pengusaha bisa saja mengatakan, “kalau tidak kerja – karena memang tidak ada yang dikerjakan, ya sudah kamu tidak saya bayar.” Nah, ini yang kita lindungi agar jangan sampai terjadi.
Sebenarnya bagaimana mekanisme dan ketentuan pemberlakuan pemotongan upah, yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2003?
Ketentuan dan mekanisme aturannya justru sangat ketat kreterianya. Paling sedikit dia (pengusaha) harus memiliki 200 orang pekerja. Kreteria prosentasi biaya tenaga kerja dan ongkos produksi paling sedikit 15 persen.
Di Permenaker Nomor 5 Tanun 2023 itu juga dibatasi hanya untuk sektor usaha ekspor tertentu dan untuk pasar Amerika dan Uni Eropa. Itu harus dibuktikan dengan surat permintaan dari negara tujuan ekspor tersebut.
Karena itu, perusahaan dengan orientasi pasar domestik, ya tidak boleh ikut ketentuan penyesuaian jam kerja sesuai Permenaker Nomor 5 tahun 2023. Atau perusahaan yang pasarnya di luar Amerika dan Uni Eropa, mereka juga tidak boleh ikut aturan ini. (baca lebih lanjut)
Ada tuduhan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini diskriminasi, karena hanya mengatur jenis usaha ekspor, bagaimana tanggapan Ibu?
Itu karena dia tidak membaca secara tutuh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Jadi itupun ekspor ke Amerika dan Uni Eropa, tidak asal pula. Yang boleh hanya yang mereka mengalami penurunan permintaan saja, dan harus dibuktikan dengan bukti dari pasar yang dituju, khusus untuk lima jenis barang yaitu tekstil pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, furniture, dan mainan anak.
Sampai kapan batas pemberlakukan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini?
Batas pemberlakuan hanya untuk enam bulan kedepan. Hanya untuk jenis usaha berorentasi ekspor tujuan Amerka dan Uni Eropa.
Pembayaran penyesuaian upah paling sedikit – batas minimal 75 persen. Artinya kalau dalam satu minggu ada 40 jam kerja/hari, itu penyesuaiannya 75 persen. Jadi kira-kira 30 jam/minggu. Karena permintaan berkurang dan bisa dikerjakan, hanya dengan waktu 30 hari/Minggu, maka jam kerja itu yang dibayarkan, sehingga pengusaha tidak merugi.
Bagaimana ketentuan penyesuain jam kerjanya?
Selain sangat ketat ketentuannya. Yang paling mendasar adalah penyesuaian waktu jam kerja harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat kerja di perusahaan tersebut.
Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan etikat baik dan musyawarah, transparan; bahwa bener pengusaha mengalami penurunan permintaan dan harus bisa menunjukkan bukti sesuai jenis usaha dan tujuan ekspornya.
Itu semua harus dicatatkan di Depnaker, baru kemudian diputuskan. Jadi tidak semudah yang dipersepsikan. Asal main potong upah.
Apa pertimbangan masa pemberlakuannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 hanya untuk enam bulan ke depan?
Pertimbangannya sampai kondisi eknomi dan dunia usaha membaik. Perusahaan sudah mulai bisa memproduksi untuk memenuhi permintaan ekspor ke Amerika dan Uni Eropa sesuai tujuan.
Karena itu, saat ini Kemnaker mengerahkan pengawas untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Jika tidak memenuhi kreteria tersebut, maka pengawas bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan bersangkautan.
Bagaimana dengan pengaturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) setelah ada penyesuaian jam kerja ini?
Penting untuk dicatat bahwa ketentuan pembayaran THR tetap menggunakan perhitungan pemberlakuan jam kerja sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini diterbitkan.
Dengan kata lain, penyesuaian upah, sebagai akibat dari penghitungan jam kerja baru, tidak berlaku. Jadi pembayaran THR tahun 2023 ini tetap berdasarkan besaran upah sebelumnya.
Ada anggapan sebelum ada Permenaker, rakyat sudah menghadapi kondisi sulit, pandemi Covid19, kenaikan BBM, pemotongan upah dan PHK. Tanggapan Ibu?
Justru dengan aturan pengaturan jam kerja kita melakukan perlindungan terhadap pekerja agar para pengusaha tidak semena-mena melakukan PHK.
Kita melakukan perlindungan terhadap pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha. Pilihan Dilematis, tetapi tetap lebih jelek keadaannya, jika tidak ada aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. (AKH)