• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 18 Maret, 2026
  • Login
  • Register
PKBTalk24.Com
Advertisement
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pj Gubernur Jakarta, Keluarkan Pergub ASN Boleh Poligami

by Redaksi
17 Januari 2025
in Daerah, WIBTalks
0
Pj Gubernur Jakarta, Keluarkan Pergub ASN Boleh Poligami
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Aparatur sipil negara (ASN) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) boleh memiliki isteri lebih dari satau atau poligami. Hal itu berlaku setelah  Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025. Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.  Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RelatedPosts

Perempuan Bangsa Jakarta Turun ke Muara Angke, 600 Takjil Dibagikan untuk Nelayan hingga Driver Ojol

Hujan Deras Bongkar Wajah Drainase Jakarta: 16 RT Terendam, Jalan Utama Lumpuh

Patung M.H. Thamrin Bakal Dipindah ke Jalan Thamrin, FPKB DPRD DKI Minta Jadi Ikon Sejarah Betawi yang Instagramable

Pasal 4 juga menyebutkan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Syarat pemberian izin poligami

Namun, pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syaratnya:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  • Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Larangan Pemberian Izin

Ada beberapa kondisi di mana izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan. Berikut syaratnya:

  • Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
  • Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Alasan yang diajukan tidak masuk akal. Berpotensi mengganggu tugas kedinasan

RelatedPosts

Perempuan Bangsa Jakarta Turun ke Muara Angke, 600 Takjil Dibagikan untuk Nelayan hingga Driver Ojol

Perempuan Bangsa Jakarta Turun ke Muara Angke, 600 Takjil Dibagikan untuk Nelayan hingga Driver Ojol

by Redaksi
2 Maret 2026
0

Perempuan Bangsa Jakarta membagikan lebih dari 600 takjil gratis untuk nelayan, driver ojol, dan pekerja di Muara Angke. Aksi sosial...

Hujan Deras Bongkar Wajah Drainase Jakarta: 16 RT Terendam, Jalan Utama Lumpuh

Hujan Deras Bongkar Wajah Drainase Jakarta: 16 RT Terendam, Jalan Utama Lumpuh

by Redaksi
18 Januari 2026
0

Banjir Jakarta kembali terjadi akibat hujan deras. Sebanyak 16 RT dan 10 ruas jalan terendam. Anggota Komisi D DPRD DKI...

Patung M.H. Thamrin Bakal Dipindah ke Jalan Thamrin, FPKB DPRD DKI Minta Jadi Ikon Sejarah Betawi yang Instagramable

Patung M.H. Thamrin Bakal Dipindah ke Jalan Thamrin, FPKB DPRD DKI Minta Jadi Ikon Sejarah Betawi yang Instagramable

by Redaksi
14 Januari 2026
0

Pemprov DKI Jakarta berencana memindahkan patung Pahlawan Nasional M.H. Thamrin ke Jalan Thamrin. DPRD PKB mendorong agar langkah ini tidak...

Next Post
Politisi PKB Jakarta, Soal Pergub Izin Poligami untuk ASN Jakarta : Poligami Bukan Urusan Pemprov!

Politisi PKB Jakarta, Soal Pergub Izin Poligami untuk ASN Jakarta : Poligami Bukan Urusan Pemprov!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Info Haji 2024: Gus Muhaimin Minta Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 

Info Haji 2024: Gus Muhaimin Minta Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 

2 tahun ago
Tanggapi Survei LSI: Ridwan Kamil Optimistis Menang Satu Putaran 

Tanggapi Survei LSI: Ridwan Kamil Optimistis Menang Satu Putaran 

1 tahun ago

Popular News

  • Buka Puasa Bersama PKB jakarta 2026

    Gelar Buka Puasa Bersama, PKB Jakarta Tegaskan Pembelaan pada Kaum Mustad’afin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung di Buka Puasa PKB Jakarta: “Saya Pilih Bela Rakyat Terbawah, KJP hingga Layanan Kesehatan Tak Akan Dipotong”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Muhaimin: Dampak Polusi di DKI Jakarta Nyata dan Mengerikan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Takjub! PKB Jakarta Naik 10 Kursi Plus, KH Ma’ruf Amin Sampai Angkat Jempol: “Ini Luar Biasa!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bangsa DKI Tancap Gas! Targetkan Kursi di DPRD dan Perjuangkan Hak Perempuan Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Buka Puasa Bersama PKB jakarta 2026
Berita PKB

Gelar Buka Puasa Bersama, PKB Jakarta Tegaskan Pembelaan pada Kaum Mustad’afin

17 Maret 2026
PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki
Berita Parlemen

PKB Desak Pramono Maksimalkan RDF Rorotan, Proyek Rp1,28 Triliun Baru Beroperasi 40 Persen

10 Maret 2026
Peresmian Kantor DPW PKB Jakarta
Berita PKB

Gus Muhaimin Resmikan Kantor Baru PKB DKI, Puji Kinerja Kader Jakarta dan Targetkan Peran Lebih Besar untuk Ibu Kota

8 Maret 2026
Khataman Al-Qur’an di Malam Nuzulul Qur’an, Hasbiallah Ilyas: Perempuan Adalah Madrasah Pertama Penanam Nilai Al-Qur’an
Figure

Khataman Al-Qur’an di Malam Nuzulul Qur’an, Hasbiallah Ilyas: Perempuan Adalah Madrasah Pertama Penanam Nilai Al-Qur’an

8 Maret 2026
HaulUlamaBetawi
Budaya Kita

Dukung Haul Ulama Betawi, PKB Minta Pemprov DKI Perkuat Pendidikan Moral dan Insentif Guru Ngaji

4 Maret 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In