Minggu, 18 Mei, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Figure

Politisi PKB Jakarta, Soal Pergub Izin Poligami untuk ASN Jakarta : Poligami Bukan Urusan Pemprov!

by Redaksi
26 Januari 2025
in Figure, UlamaTalks
0
Politisi PKB Jakarta, Soal Pergub Izin Poligami untuk ASN Jakarta : Poligami Bukan Urusan Pemprov!

Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan, Ustadz Wawan El Ganjuri. FOTO | Dok. PKBTalk24

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Bukan isu mendesak, juga tidak ada nilai strategisnya, juga bukan ururan pemerintah,”ujar ustadz Wawan El Ganjuri kepada media, Jumat (17/1/2025).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan, Ustadz Wawan El Ganjuri mengomentasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

“Bukan isu mendesak, juga tidak ada nilai strategisnya, juga bukan ururan pemerintah,”ujar ustadz Wawan El Ganjuri kepada media, Jumat (17/1/2025).

RelatedPosts

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!

H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

H. Ahmad Ruslan Apresiasi Pelantikan PB DKI Jakarta: Garda Terdepan Perjuangan PKB untuk Kaum Perempuan

Bagi Politisi PKB Jakarta ini, persoalan poligami bukan hal yang strategis dibandingkan dengan masalah sosial lain yang dihadapi warga Jakarta. “Masih banyak persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seperti masalah sampah, sulitnya mencari pekerjaan, dan banjir,”ujarnya.

Bukannya tidak boleh berpoligami, ujarnya, namun biarlah itu berjalan secara alamiah, karena pihak-pihak yang bersangkutan memang memiliki syarat dan kemampuan sesuai ketentuan hukum agama. “Jadi bukan, karena diatur-atur syaratnya oleh pemerintah,”katanya heran.

Sebagai contoh, ia menyebutkan di dalam Pergub No, 4 tahun 2025 tersebut, pada Pasal 5 ayat 1, disebutkan, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, kedua, istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Menurut Wawan El Ganjuri, syarat poligami tidak terkait dengan kelemahan atau ketidakmampuan pihak perempuan atau isteri. Tetapi karena pihak pria memang memiliki kemampuan.

“Seperti mampu secara ekonomi, memahami hukum syar’i atau ilmu tentang poligami, dan yang penting harus mampu berlaku adil dalam ukuran harta,”katanya menjelaskan.

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan tujuan dibalik lahirnya Pergub No 2 Tahun 2025 yang mengatur bolehnya beristeri lebih dari satu atau poligami. Mengapa pula di pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan, yang terkesan mendiskriditkan kaum perempuan.

“Tujuannya apa, untuk kesejahteraan atau karena hanya penyaluran nafsu seksuek kaum pria saja. Kalau memang untuk tujuan kesejahteraa, meningkatkan taraf hidup, mestinya ditambahin syaratnya, hanya boleh menikahi perempuan janda atau perawan dari keluarga miskin,”ujarnya.

Lebih dari itu, syarat boleh berpoligami di point’ satu sampai 3 harus di pasal 5 ayat 1, ia menyarankan untuk dipapus. “Karena kalau bicara poligami itu bicara kemampuan si laki laki untuk berpoligami, bukan karena ketidakmampuan sang istri melayani suami,”tegasnya. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: aparatur sipil negara (ASN)izin poligamipoligamiPolitisi PKB Jakartaustadz Wawan El Ganjuri

RelatedPosts

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!

by Redaksi
15 Mei 2025
0

“Masalah kenakalan remaja, termasuk tawuran, tidak bisa ditangani hanya oleh pemerintah. Ini harus jadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat: ormas,...

Anggota Komisi D dari Fraksi PKB, H. Ahmad Ruslan

H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

by Redaksi
14 Mei 2025
0

“Pemangkasan pohon (topping) harus segera dilakukan, terutama di jalan-jalan yang dilalui armada TransJakarta, seperti di sepanjang Jalan Daan Mogot. Ini...

H. Ahmad Ruslan, Caleg Petahana PKB DKI Jakarta Kembali Lolos ke DPRD DKI

H. Ahmad Ruslan Apresiasi Pelantikan PB DKI Jakarta: Garda Terdepan Perjuangan PKB untuk Kaum Perempuan

by Redaksi
14 Mei 2025
0

"Pelantikan ini sangat penting dan menggembirakan. Selama ini, DPW Perempuan Bangsa DKI Jakarta sudah membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam...

Next Post
Ahmad Moetaba: Komisi B DPRD DKJ Bakal Terus Kawal Rencana Pembatalan Penutupan Karidor I Tranjakarta

Ahmad Moetaba: Komisi B DPRD DKJ Bakal Terus Kawal Rencana Pembatalan Penutupan Karidor I Tranjakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Deklarasi Anies-Cak Imin Dihadiri Puluhan Kiai dan Bu Nyai, Ini Daftarnya!

Deklarasi Anies-Cak Imin Dihadiri Puluhan Kiai dan Bu Nyai, Ini Daftarnya!

2 tahun ago
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Paslon Anies Baswedan-Gus Muhaimin!

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Paslon Anies Baswedan-Gus Muhaimin!

1 tahun ago

Popular News

  • PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bangsa DKI Jakarta Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Ahmad Ruslan Apresiasi Pelantikan PB DKI Jakarta: Garda Terdepan Perjuangan PKB untuk Kaum Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!
Figure

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!

15 Mei 2025
NU Today

PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

15 Mei 2025
Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!
Humaniora

Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!

15 Mei 2025
badal haji
Ekbis

Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

15 Mei 2025
Anggota Komisi D dari Fraksi PKB, H. Ahmad Ruslan
Figure

H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

14 Mei 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Arsip
  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Event
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In