“Bukan isu mendesak, juga tidak ada nilai strategisnya, juga bukan ururan pemerintah,”ujar ustadz Wawan El Ganjuri kepada media, Jumat (17/1/2025).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan, Ustadz Wawan El Ganjuri mengomentasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
“Bukan isu mendesak, juga tidak ada nilai strategisnya, juga bukan ururan pemerintah,”ujar ustadz Wawan El Ganjuri kepada media, Jumat (17/1/2025).
Bagi Politisi PKB Jakarta ini, persoalan poligami bukan hal yang strategis dibandingkan dengan masalah sosial lain yang dihadapi warga Jakarta. “Masih banyak persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seperti masalah sampah, sulitnya mencari pekerjaan, dan banjir,”ujarnya.
Bukannya tidak boleh berpoligami, ujarnya, namun biarlah itu berjalan secara alamiah, karena pihak-pihak yang bersangkutan memang memiliki syarat dan kemampuan sesuai ketentuan hukum agama. “Jadi bukan, karena diatur-atur syaratnya oleh pemerintah,”katanya heran.
Sebagai contoh, ia menyebutkan di dalam Pergub No, 4 tahun 2025 tersebut, pada Pasal 5 ayat 1, disebutkan, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, kedua, istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Menurut Wawan El Ganjuri, syarat poligami tidak terkait dengan kelemahan atau ketidakmampuan pihak perempuan atau isteri. Tetapi karena pihak pria memang memiliki kemampuan.
“Seperti mampu secara ekonomi, memahami hukum syar’i atau ilmu tentang poligami, dan yang penting harus mampu berlaku adil dalam ukuran harta,”katanya menjelaskan.
Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan tujuan dibalik lahirnya Pergub No 2 Tahun 2025 yang mengatur bolehnya beristeri lebih dari satu atau poligami. Mengapa pula di pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan, yang terkesan mendiskriditkan kaum perempuan.
“Tujuannya apa, untuk kesejahteraan atau karena hanya penyaluran nafsu seksuek kaum pria saja. Kalau memang untuk tujuan kesejahteraa, meningkatkan taraf hidup, mestinya ditambahin syaratnya, hanya boleh menikahi perempuan janda atau perawan dari keluarga miskin,”ujarnya.
Lebih dari itu, syarat boleh berpoligami di point’ satu sampai 3 harus di pasal 5 ayat 1, ia menyarankan untuk dipapus. “Karena kalau bicara poligami itu bicara kemampuan si laki laki untuk berpoligami, bukan karena ketidakmampuan sang istri melayani suami,”tegasnya. (***)