• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Figure

Politisi PKB Jakarta, Soal Pergub Izin Poligami untuk ASN Jakarta : Poligami Bukan Urusan Pemprov!

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2025
in Figure, UlamaTalks
0
Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan, Ustadz Wawan El Ganjuri. FOTO | Dok. PKBTalk24

Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan, Ustadz Wawan El Ganjuri. FOTO | Dok. PKBTalk24

0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Bukan isu mendesak, juga tidak ada nilai strategisnya, juga bukan ururan pemerintah,”ujar ustadz Wawan El Ganjuri kepada media, Jumat (17/1/2025).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan, Ustadz Wawan El Ganjuri mengomentasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

“Bukan isu mendesak, juga tidak ada nilai strategisnya, juga bukan ururan pemerintah,”ujar ustadz Wawan El Ganjuri kepada media, Jumat (17/1/2025).

Bagi Politisi PKB Jakarta ini, persoalan poligami bukan hal yang strategis dibandingkan dengan masalah sosial lain yang dihadapi warga Jakarta. “Masih banyak persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seperti masalah sampah, sulitnya mencari pekerjaan, dan banjir,”ujarnya.

Bukannya tidak boleh berpoligami, ujarnya, namun biarlah itu berjalan secara alamiah, karena pihak-pihak yang bersangkutan memang memiliki syarat dan kemampuan sesuai ketentuan hukum agama. “Jadi bukan, karena diatur-atur syaratnya oleh pemerintah,”katanya heran.

Sebagai contoh, ia menyebutkan di dalam Pergub No, 4 tahun 2025 tersebut, pada Pasal 5 ayat 1, disebutkan, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, kedua, istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Menurut Wawan El Ganjuri, syarat poligami tidak terkait dengan kelemahan atau ketidakmampuan pihak perempuan atau isteri. Tetapi karena pihak pria memang memiliki kemampuan.

“Seperti mampu secara ekonomi, memahami hukum syar’i atau ilmu tentang poligami, dan yang penting harus mampu berlaku adil dalam ukuran harta,”katanya menjelaskan.

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan tujuan dibalik lahirnya Pergub No 2 Tahun 2025 yang mengatur bolehnya beristeri lebih dari satu atau poligami. Mengapa pula di pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan, yang terkesan mendiskriditkan kaum perempuan.

“Tujuannya apa, untuk kesejahteraan atau karena hanya penyaluran nafsu seksuek kaum pria saja. Kalau memang untuk tujuan kesejahteraa, meningkatkan taraf hidup, mestinya ditambahin syaratnya, hanya boleh menikahi perempuan janda atau perawan dari keluarga miskin,”ujarnya.

Lebih dari itu, syarat boleh berpoligami di point’ satu sampai 3 harus di pasal 5 ayat 1, ia menyarankan untuk dipapus. “Karena kalau bicara poligami itu bicara kemampuan si laki laki untuk berpoligami, bukan karena ketidakmampuan sang istri melayani suami,”tegasnya. (***)

Tags: aparatur sipil negara (ASN)izin poligamipoligamiPolitisi PKB Jakartaustadz Wawan El Ganjuri
Previous Post

Pj Gubernur Jakarta, Keluarkan Pergub ASN Boleh Poligami

Next Post

Ahmad Moetaba: Komisi B DPRD DKJ Bakal Terus Kawal Rencana Pembatalan Penutupan Karidor I Tranjakarta

Next Post
Anggota Komisi B dari FPKB DPRD Jakarta, Ahmad Moetaba  - FOTO | Dok. PKBTalk24

Ahmad Moetaba: Komisi B DPRD DKJ Bakal Terus Kawal Rencana Pembatalan Penutupan Karidor I Tranjakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gus Muhaimin menerima mandat dari ratusan kepala desa untuk menju nyapres 2024 - FOTO | Dok. Media  Center DPP PKB

Gus Muhaimin Terima Mandat Nyapres 2024 dari Ratusan Kepala Desa di Jawa Timur

3 tahun ago
Jamaah hai indonesia 2025

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

1 tahun ago

Popular News

  • Ketua DPP PKB Bidang Penguatan Organisasi, Legislatif, dan Eksekutif, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim. FOTO | Dok. Media PKB Jakarta

    DPP PKB Mulai Sosialisasikan SK Ketua DPW se-Indonesia, Gus Halim: Menang Itu Mudah, Mengelola Pemerintahan Tantangan Sesungguhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras Bongkar Wajah Drainase Jakarta: 16 RT Terendam, Jalan Utama Lumpuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek IPA Buaran III, Siap Layani Suplai Air Bersih untuk 300 Ribu Pelanggan Baru di Jakarta Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasbiallah Ilyas Kembali Nahkodai PKB Jakarta 2026–2031, Regenerasi dan Kerja Kerakyatan Jadi Fokus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interupsi PKB di Paripurna DPRD: RDF Rorotan Disorot, Bau Sampah Jadi Alarm Keras Kebijakan Tertunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Tanggul Laut Raksasa
Feature

Politik Ekologis di Tengah Arus Perubahan Iklim: Menguji Eksistensi Klaim Green Party PKB di Tengah Krisis Lingkungan

27 Januari 2026
hasbiallah Ilyas dan mohammad fauzi
PKBTalk Event

Hasbiallah Ilyas Kembali Nahkodai PKB Jakarta 2026–2031, Regenerasi dan Kerja Kerakyatan Jadi Fokus

30 April 2026
Ketua DPP PKB Bidang Penguatan Organisasi, Legislatif, dan Eksekutif, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim. FOTO | Dok. Media PKB Jakarta
Berita PKB

DPP PKB Mulai Sosialisasikan SK Ketua DPW se-Indonesia, Gus Halim: Menang Itu Mudah, Mengelola Pemerintahan Tantangan Sesungguhnya

29 April 2026
Hengky Wijaya
Berita PKB

Bahas Ranperda P4GN, PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

20 Januari 2026
Hengky Wijaya
PKBTalk24

Bahas RPIP DKI 2026–2046, PKB Tekankan Industri Halal, Ekonomi Hijau, dan Keadilan UMKM Jakarta

20 Januari 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Copyright pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2026 Copyright pkbtalk24.com