Minggu, 22 Juni, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Ekbis Dunia Usaha

Perlu Kejelasan Jenis Pekerjaan yang Bisa Di-Outsourcing, Kemnaker Bakal Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021

by Redaksi
9 Januari 2023
in Dunia Usaha, Ekbis, Ekonomi Syariah, NUTrip
0
Kemnaker Ida Fauziyah, Fokus Kembangkan Talenta Muda Hadapi Pekerjaan di Masa Depan

FOTO | Dok. Haluan Padang

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

 

 

PKBTalk24, Jakarta ~  Tidak adanya kejelasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan atau diaoutsourcing, dalam UU Cipta Kerja yang baru diteken  oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk Pasal 64 yang mengatur ihwal outsourcing pekerja.

Pasalnya, substansi mengalami perubahan dalam Perpu Cipta Kerja yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Padahal PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

RelatedPosts

Uwais El Qoroni: WFA untuk ASN Bagus, Tapi Jangan Korbankan Sektor Pendidikan

BSI International Expo 2025: Membuka Pintu Lebar untuk UMKM Indonesia ke Pasar Halal Global

Menag Nasaruddin: Jemaah Haji 2025 Pulang dengan Senyum, Layanan Semakin Nyaman

“UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau outsourcing. Sedangkan dalam Perpu Cipta Kerja ada pembatasan jenis pekerjaan,”kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 6 Januari 2023.

Katagori pembatasan jenis-jenis pekerjaan untuk outsourcing tersebut, lanjut Indah, bakal ditetapkan lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Karena itu, “Akan kami ubah. Kami dalam proses merevisi,” ucapnya.

Perlu Kejelasan Jenis Pekerjaan untuk Outsourcing

Indah berujar, perubahan ketentuan outsourcing dilakukan untuk memberikan peluang lebih besar untuk kalangan pekerja agar menjadi pekerja tetap. Dengan membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, maka pekerja bisa lebih mendapat kepastian untuk PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan pengusaha akan terus menerus memilih outsourcing.

Selain itu, Indah menyebut pembatasan jenis pekerjaan untuk outsourcing juga dilakukan agar tidak menganggu upaya pengusaha atau perusahaan untuk mengembangkan usaha. Sejalan dengan hal tersebut, ketenangan dalam bekerja dapat dicapai dan produktivitas dapat ditingkatkan. “Sehingga dapat menjamin keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: alihdayaoutsourcingPP Nomor 35 Tahun 2021uu cipta kerja

RelatedPosts

Anggota Komisi E FPKB DPRD Jakarta, Uwais El Qoroni: MBG untuk Bumil dan Busui Penting untuk Cegah Stunting Sejak Dini

Uwais El Qoroni: WFA untuk ASN Bagus, Tapi Jangan Korbankan Sektor Pendidikan

by Redaksi
21 Juni 2025
0

“WFA ini pada dasarnya baik, apalagi bisa mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta yang sudah makin parah. Tapi ada...

BSI International Expo 2025: Membuka Pintu Lebar untuk UMKM Indonesia ke Pasar Halal Global

BSI International Expo 2025: Membuka Pintu Lebar untuk UMKM Indonesia ke Pasar Halal Global

by Redaksi
19 Juni 2025
0

“Kalau tahun lalu kita menghadirkan 15 negara, kini sudah bertambah menjadi 20 negara yang ikut serta sebagai potential buyer. Ini...

Menag Nasarudin Umar

Menag Nasaruddin: Jemaah Haji 2025 Pulang dengan Senyum, Layanan Semakin Nyaman

by Redaksi
17 Juni 2025
0

"Alhamdulillah, tahun ini jemaah kita pulang dengan senyum. Ibadah mereka berjalan baik, tertib, dan jauh lebih nyaman dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,"...

Next Post
Apa itu Wisata Halal, Adakah Destinasi Wisata Halal di Indonesia yang Asyik untuk Dikunjungi ?

Dongkrak Pariwisata, Menparekraf, Sandiaga Uno, Usulkan Hari "Kejepit" Jadi Hari Libur Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kerasnya Pemilu 2024 dan Tumbangnya Partai Legendaris PPP

Kerasnya Pemilu 2024 dan Tumbangnya Partai Legendaris PPP

1 tahun ago
Pasangan AMIN, Targetkan Menang hingga 60 Persen di Jatim

Jika AMIN Menang, Cak Imin Janji Lanjutkan Proyek IKN sesuai Amanat Undang-undang!

2 tahun ago

Popular News

  • Menuju 5 Abad Kota Jakarta, Perspektif PKB Jakarta : Saatnya Bangkit Jadi Kota Masa Depan

    Menuju 5 Abad Kota Jakarta, Perspektif PKB Jakarta : Saatnya Bangkit Jadi Kota Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Giant Sea Wall Bukan Satu-satunya Jawaban: Jakarta Butuh Solusi Terintegrasi Bersama 13 Sungai yang Melintasi Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Sutikno: Sinergi DPRD dan Pemprov Kunci Keberhasilan Pengelolaan Anggaran Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Jakarta ke-498, Ketua FPKB DPRD Jakarta Fuadi Luthfi: Budaya Adalah Wajah Sejati Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jakarta Butuh Perda Sungai: Saatnya Kelola Sungai dari Sumber Masalah ke Sumber Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Anggota Komisi E FPKB DPRD Jakarta, Uwais El Qoroni: MBG untuk Bumil dan Busui Penting untuk Cegah Stunting Sejak Dini
Dunia Usaha

Uwais El Qoroni: WFA untuk ASN Bagus, Tapi Jangan Korbankan Sektor Pendidikan

21 Juni 2025
banjir rob
Feature

Giant Sea Wall Bukan Satu-satunya Jawaban: Jakarta Butuh Solusi Terintegrasi Bersama 13 Sungai yang Melintasi Jakarta

21 Juni 2025
Kasus Korupsi CPO: PKB Apresiasi Kejagung, Minta Usut Tuntas hingga ke Akar
Figure

Kasus Korupsi CPO: PKB Apresiasi Kejagung, Minta Usut Tuntas hingga ke Akar

19 Juni 2025
Menuju 5 Abad Kota Jakarta, Perspektif PKB Jakarta : Saatnya Bangkit Jadi Kota Masa Depan
Feature

Menuju 5 Abad Kota Jakarta, Perspektif PKB Jakarta : Saatnya Bangkit Jadi Kota Masa Depan

21 Juni 2025
Gelar Konferensi Internasional, PKB Dorong Pesantren Naik Kelas: Siap Hadapi Era Digital dan AI Lewat Konferensi Internasional
PKBTalk Event

Gelar Konferensi Internasional, PKB Dorong Pesantren Naik Kelas: Siap Hadapi Era Digital dan AI Lewat Konferensi Internasional

19 Juni 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In