“PKB berkomitmen dalam upaya perlindungan terhadap anak, siap menjadikan seluruh kantor PKB dari seluruh tingkatan, mulai tingkat DPC, yaitu tingkat kabupaten kota, tingkat provinsi, hingga di PP untuk menjadi pusat pengaduan dan perlindungan anak,” Nihayatul Wafiroh, Ketua Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak, DPP PKB.
PKBTalk24, Jakarta ~ Ketua Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh mengatakan, PKB siap menjadikan seluruh kantornya di tingkat pimpinan pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota sebagai pusat pengaduan dan perlindungan anak.
Nihayatul Wafiroh mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian PKB terhadap semakin maraknya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, baik fisik maupun seksual.
Sebagaimana diketahui, menurut data Kepolisian RI, kasus kekerasan anak mencapai 11.012 kasus pada tahun 2022. Sementara itu, jumlah kasus pada 2021 mencapai 14.517 kasus kekerasan anak berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“DPP PKB berkomitmen dalam upaya perlindungan terhadap anak, siap menjadikan seluruh kantor PKB dari seluruh tingkatan, mulai tingkat DPC, yaitu tingkat kabupaten kota, tingkat provinsi, hingga di PP untuk menjadi pusat pengaduan dan perlindungan anak,” kata Nihayatul Wafiroh di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2023).
Mitra Kerja Pemerintah
Dia mengatakan, pendampingan dan bantuan hukum akan lebih mudah diakses korban jika melapor ke kantor-kantor PKB di seluruh wilayah. Apalagi, banyak kader yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan mitra kerja pemerintah untuk membahas beragam hal, mulai dari kesehatan hingga bidang hukum.
“Kita memiliki banyak jaringan di DPR RI, ada 11 komisi mulai dari kesehatan sampai bidang hukum. Ini tentu kita bisa bekerja sama untuk mengatasinya,” ucap dia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menuturkan, para korban akan diberikan pendampingan hingga bantuan hukum yang diperlukan. Prosesnya akan dibantu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dimiliki PKB.
Dia mengatakan, anggota LBH yang dimiliki PKB ini merupakan kader yang memiliki pendidikan dan pengalaman di bidang hukum. “Dengan melapor ke DPP PKB, DPW PKB, ke kantor DPC PKB, kita akan mendampingi mereka mulai dari kekerasan seksual, mulai visumnya, penyelesaiannya, pendampingan, sampai memproses pelakunya,” tuturnya.
Wanita yang karib disapa Ninik ini berharap masalah yang muncul saat melaporkan kekerasan jadi lebih minim dengan adanya sarana pengaduan di PKB.
Beberapa persoalan yang biasanya muncul antara lain takut kasusnya tidak ditangani secara tepat oleh Polri. “Oleh sebab itu kita berpikir kalau kantor kita jadi tempat pelayanan, itu orang akan lebih mudah mengakses. Jadi tidak perlu persyaratan apa pun,” jelas Ninik. (***)