• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, 14 Januari, 2026
  • Login
  • Register
PKBTalk24.Com
Advertisement
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Ini Argumentasi PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka

PKB meyakini Judicial Review (JR) sistem proporsional terbuka Pemilu ditolak oleh MK

by Redaksi
7 Januari 2023
in Berita Eksekutif, Berita Parlemen, Berita PKB, Nusantara
0
Ini Argumentasi PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka

Lukman Hakim, Fraksi DPR RI PKB - FOTO | Dok. okezone.com

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Apabila Petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB, Lukman Hakim.

 

PKBTalk24, Jakarta ~ Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak wacara pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Terkait dengan hal ini, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim meyakini jika Judicial Review (JR) atau uji materi sistem proporsional terbuka Pemilu harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, ada banyak kejanggalan dan logika yang tidak koheren yang disampaikan oleh para penggugat dan kuasa hukum JR atau uji materi kepada MK.  Luqman Hakim mengaku sudah membaca dan menelaah Risalah Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tanggal 23 November 2022 serta tanggal 7 dan 20 Desember 2022.

Semua Risalah Sidang tersebut, menurut Luqman dapat diakses publik melalui website resmi Mahkamah Konstitusi RI, Pada Risalah Sidang MK 7 Desember 2022 dengan acara Perbaikan Permohonan, publik dapat membaca Petitum yang diajukan para penggugat.

RelatedPosts

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin

Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

Tiang Monorel Mangkrak Mulai Dibongkar, Pramono Pastikan Tak Ganggu Lalu Lintas Rasuna Said

“Setelah mencermati seluruh Petitum yang diajukan, saya menilai para penggugat bersama kuasa hukum yang mereka tunjuk, kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan, gagal memahami alur pemilu, sehingga Petitum yang mereka ajukan terlihat irasional, absurd dan kacau,” ujar Luqman, Rabu (4/1/2023).

Karena itu, Luqman meyakini, apabila Petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Pertama, Lukman menjelaskan para penggugat meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c). Naskah Asli  UU Pemilu berbunyi: “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.” Usulan perubahan menjadi : “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut.”

Kedua, para penggugat mengajukan agar Pasal 420 huruf (d) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Naskah asli huruf (d) Pasal 420 UU Pemilu ini berbunyi: “nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.”

Pasal 420 UU Pemilu ini mengatur tatacara konversi suara menjadi kursi partai politik di satu daerah pemilihan dengan metode Sainte Lague, yakni suara sah yang diperoleh setiap partai dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

Perhitungan ini untuk menentukan apakah partai politik berhak mendapatkan alokasi kursi parlemen dan berapa jumlah kursi yang berhak diperoleh. Oleh karena itu, tentu berhak atau tidaknya partai politik mendapatkan kursi parlemen didasarkan pada nilai terbanyak hasil suara sah partai politik yang telah dibagi dengan angka 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Bukan didasarkan pada nomor urut partai politik.

“Di sini, terlihat para penggugat mengalami lompatan logika, terburu-buru, tidak cermat, tidak memahami alur pemilu sehingga mengalami kekacauan pemahaman dari substansi aturan pembagian kursi kepada partai politik tiba-tiba lompat kepada siapa calon yang berhak menempati kursi tersebut,” jelas Luqman Hakim.

Menghapus huruf (d) Pasal 420 ini, kata Luqman akan menyebabkan kebuntuan dan kekacauan pemilu, karena tidak ada lagi aturan yang menjadi pedoman bagaimana membagi kursi parlemen kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan.

“Dengan demikian, jika MK mengabulkan petitum para penggugat terhadap Pasal 420 huruf (c) dan (d), maka Pemilu 2024 mendatang tidak bisa menghasilkan kursi parlemen bagi semua partai politik peserta pemilu. Kacau kan,” kata Luqman.

Ketiga, Luqman juga menyoroti petitum para penggugat terhadap Pasal 422 UU Pemilu. Para penggugat meminta agar bunyi pasal ini diubah menjadi “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Pemilu di suatu daerah pemilihan”.

Naskah asli : Pasal 422 UU Pemilu berbunyi: “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara”.

“Apabila petitum Pasal 422 UU Pemilu ini dikabulkan MK, akan menimbulkan ketidakpastian siapa anggota partai politik yang berhak menempati kursi parlemen yang diperoleh partai politik,” ungkap Luqman Hakim.

Bahkan, dengan petitum seperti itu, partai politik yang memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan memiliki kewenangan mengirimkan anggotanya yang tidak menjadi calon legislatif untuk menempati kursi parlemen yang diperoleh partai. Sungguh parah!

Keempat, “Selain itu, Petitum yang diajukan para penggugat terhadap Pasal 422 juga bertentangan dengan ketentuan afirmasi kepada calon parlemen perempuan sebagaimana diatur pada Pasal 245 dan Pasal 246 UU Pemilu,” tutup Luqman Hakim.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, hangatnya diskursus publik mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup dipicu adanya permohonan pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan ini didaftarkan oleh para pemohon pada tanggal 14 November 2022 dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Secara umum, para pemohon menggugat pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang menyangkut sistem proporsional terbuka, yaitu :

  • Pasal yang mengatur surat suara,
  • Pasal yang mengatur keabsahan coblosan,
  • Pasal yang mengatur konversi suara menjadi kursi partai
  • Pasal yang mengatur penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Tags: daerah pemilihanJudicial Review (JR)Mahkamah konstitusi (MK)naskah asli UU Pemiluproporsional terbukaproporsional tertutupuji materi

RelatedPosts

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin

by Redaksi
14 Januari 2026
0

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi sebagai afirmasi pendidikan berkualitas bagi anak dari keluarga miskin dan...

Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistio Reksoprodjo

Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

by Redaksi
14 Januari 2026
0

Petugas haji merupakan wajah negara Indonesia di Tanah Suci. Kementerian menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, pelayanan ikhlas, serta larangan menerima gratifikasi...

pembingkaran monorel mangkrak di jakarta

Tiang Monorel Mangkrak Mulai Dibongkar, Pramono Pastikan Tak Ganggu Lalu Lintas Rasuna Said

by Redaksi
14 Januari 2026
0

Pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said dilakukan pada malam hari untuk meminimalisir kemacetan. Gubernur DKI Jakarta Pramono...

Next Post
Resolusi PKB di 2023, Jazilul Fawaid : Wujudkan Cak Imin Maju Capres hingga 100 Kursi DPR

Soal Reshuffle, PKB Menyerahkan Sepenuhnya kepada Presiden Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistio Reksoprodjo

Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

17 jam ago
7 Program RIDO untuk Majukan Pendidikan di Jakarta, Salah Satunya Sekolah Gratis

7 Program RIDO untuk Majukan Pendidikan di Jakarta, Salah Satunya Sekolah Gratis

1 tahun ago

Popular News

  • prabowo berkunjung ke ikn

    Prabowo Akhirnya Kunjungi IKN, Pastikan Nusantara Jadi Ibu Kota Politik 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung M.H. Thamrin Bakal Dipindah ke Jalan Thamrin, FPKB DPRD DKI Minta Jadi Ikon Sejarah Betawi yang Instagramable

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Priok dan Jakarta Utara: Jangan Biarkan Pelabuhan Terus Tumbuh, Kota Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Pendaftaran Dimulai Januari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiang Monorel Mangkrak Mulai Dibongkar, Pramono Pastikan Tak Ganggu Lalu Lintas Rasuna Said

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Patung M.H. Thamrin Bakal Dipindah ke Jalan Thamrin, FPKB DPRD DKI Minta Jadi Ikon Sejarah Betawi yang Instagramable
Daerah

Patung M.H. Thamrin Bakal Dipindah ke Jalan Thamrin, FPKB DPRD DKI Minta Jadi Ikon Sejarah Betawi yang Instagramable

14 Januari 2026
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin
Berita Eksekutif

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Pendidikan Berkualitas untuk Anak dari Keluarga Miskin

14 Januari 2026
Penerimaan siswa baru madrasah negeri
Humaniora

Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Pendaftaran Dimulai Januari

14 Januari 2026
Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistio Reksoprodjo
Berita Eksekutif

Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

14 Januari 2026
pembingkaran monorel mangkrak di jakarta
Berita Eksekutif

Tiang Monorel Mangkrak Mulai Dibongkar, Pramono Pastikan Tak Ganggu Lalu Lintas Rasuna Said

14 Januari 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In