Kiai Said Aqil Siroj menilai konflik internal NU sebagai hal ironis dan memalukan. Ia menegaskan hasil Musyawarah Kubro Lirboyo wajib dipatuhi demi menjaga keutuhan dan marwah jam’iyah NU.
PKBTalk24 | Kediri — Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa konflik internal yang mencuat di tubuh NU merupakan hal ironis sekaligus memalukan. Ia menekankan, seluruh pihak wajib menghormati dan mematuhi hasil Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, demi menjaga keutuhan dan kewibawaan jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Penegasan itu disampaikan Kiai Said saat menghadiri Musyawarah Kubro bertajuk Meneguhkan Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama di Pesantren Lirboyo, Ahad (21/12/2025). Forum tersebut dihadiri para kiai sepuh NU, mustasyar, serta perwakilan PWNU dan PCNU dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Menurut Kiai Said, seluruh keputusan Musyawarah Kubro lahir melalui proses musyawarah yang panjang, terbuka, dan melibatkan representasi wilayah serta cabang secara luas. Karena itu, hasilnya harus dipandang sebagai suara kebenaran yang mengikat, baik secara moral maupun organisatoris.
“Apa yang keluar dari bapak-bapak semuanya melalui musyawarah. Kita berdiskusi cukup lama dan kita yakini sebagai shautul haq, kalimatul haq, mauqiful haq. Maka itu harus kita tindak lanjuti demi membela kebenaran,” tegas Kiai Said.
Ia mengaku prihatin konflik internal PBNU justru menjadi konsumsi publik luas. Padahal, NU selama ini dikenal sebagai organisasi yang mengajarkan nilai moderasi, tawassuth, dan tawazun, serta kerap tampil sebagai penengah dalam berbagai konflik sosial.
“Sungguh ironis dan sangat memalukan. Kita yang dikenal moderat dan mampu menjadi penengah, justru sekarang mengalami konflik di internal kita sendiri,” ujarnya.
Seruan Muhasabah Kolektif
Dalam kesempatan itu, Kiai Said mengajak seluruh unsur NU—baik pengurus, kiai, maupun mustasyar—untuk melakukan muhasabah dan introspeksi diri secara kolektif. Ia menegaskan, tanggung jawab menjaga NU bukan hanya milik satu pihak, melainkan kewajiban bersama seluruh warga jam’iyah.
“Mari kita bermuhasabah. Hasibu anfusakum qabla an tuhasabu. Auditlah diri kita sebelum diaudit oleh Allah. Tanggung jawab ini sangat berat,” kata Kiai Said.
Ia menilai sikap saling menyalahkan hanya akan memperdalam luka organisasi. Karena itu, semua pihak diminta mengedepankan kepentingan jam’iyah di atas kepentingan personal maupun kelompok.
“Setelah muhasabah, naik ke mu‘atabatun nafs, menyalahkan diri sendiri. Katakan: yang salah saya. Kenapa sampai terjadi perselisihan separah ini?” tambahnya.
Hormati Ikhtiar Para Sesepuh NU
Kiai Said juga menegaskan bahwa forum-forum musyawarah para sesepuh NU—mulai dari Ploso, Tebuireng, hingga Lirboyo—harus dihormati sebagai ikhtiar luhur menjaga marwah dan kedaulatan jam’iyah NU. Ia mengingatkan, konflik yang dibiarkan berlarut-larut berisiko membuka ruang intervensi eksternal.
“Mari kita hormati pertemuan para mustasyar dan sesepuh ini. Kalau bukan kita yang menjaga marwah Ploso, Tebuireng, dan Lirboyo, siapa lagi?” ucapnya.
Menurutnya, jalan keluar yang ditawarkan Musyawarah Kubro—baik melalui islah dengan tenggat waktu tertentu maupun mekanisme pengambilan keputusan oleh wilayah dan cabang—merupakan langkah yang sah dan konstitusional dalam tradisi NU.
“Kalau bisa islah, alhamdulillah. Kalau tidak, muktamar diserahkan kepada pengurus wilayah dan pengurus cabang. Itu sudah disepakati bersama,” pungkas Kiai Said.
Tiga Keputusan Musyawarah Kubro
Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo menetapkan tiga poin utama.
Pertama, meminta kedua belah pihak melakukan islah dengan batas waktu maksimal tiga hari, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Kedua, jika islah tidak tercapai, mandat diserahkan kepada para mustasyar untuk membentuk panitia muktamar yang netral dalam waktu paling lama satu hari setelah batas akhir islah.
Ketiga, jika dua opsi tersebut tidak terpenuhi, peserta sepakat mencabut mandat dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) berdasarkan kesepakatan PWNU dan PCNU yang hadir, paling lambat sebelum keberangkatan kloter pertama jamaah haji Indonesia. (AKH)











