“Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicarannya baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi, sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan.”
PKBTalk24, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan dan menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Menurutnya, pengesahan dan penetapan RUU PPRT tersebut sangat diperlukan guna memberikan perlindungan hukum terhadap pegawai rumah tangga (PRT), agar mereka bisa mendapatkan jaminan hak yang layak sebagai pekerja di sektor informal.
Di tengah maraknya insiden kekerasan dialami PRT, Gus Muhaimin menjelaskan bahwa sebenarnya pembahasan RUU PPRT sudah berjalan lama, namun mengalami kemandegan atau stagnasi di level pengambilan keputusan. Karena itu, ia mendorong pemerintah dan legislative segera melanjutkan pembahasan dan ditindaklanjuti dengan pengesahannya menjadi undang-undang.
“Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicarannya baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi, sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Tiga aspek perlindungan untuk PRT
Mengapa RUU PPRT harus segera disahkan, menurutnya karena sejauh ini para PRT belum mendapatkan perlindungan maksimal, lantaran pola hubungan kerja PRT dengan majikan tidak dapat disamakan dengan pola hubungan kerja industial, yang sejauh ini sudah relatif mendapat jamainan. “Pola hubungan kerja PRT dengan majikan menyatu dalam satu hubungan kultural,”ujarnya.
Karena itu, menurut Gus Muhaimin, ada tiga aspek yang perlu diantisipasi terkait dengan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Pertama, menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja. Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART.
“Ini yang pokok dan perlu mendapat perhatian kita semua karena ini menjadi kebutuhan utama karena terjadi banyak penindasan, kekerasan, eksploitasi serta tidak dipenuhinya hak-hak mereka,” tuturnya.
Ketiga, lanjut Gus Muhaimin, menyangkut pola hubungan kerja. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berujar, pola hubungan kerja PRT tentu berbeda dengan hubungan industrial.
“Karena kalau hubungan industrial (berkaitan dengan) patokan gaji dengan ketentuan yang ditanggung masing-masing. Kalau ART ini kan satu kesatuan dan hidup bersama dengan majikan. Tapi intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pembantu rumah tangga,” tukas Gus Muhaimin.
Secara khusus Gus Muhaimin mengaku prihatin dengan banyaknya insiden kekerasan yang mengalami kekerasan dari majikan. Seperti yang dilakukan seorang majikan berinisial I kepada sang PRT bernama Siti Khotimah, di Jawa Tengah.
Sebelumnya kasus serupa juga menimpa PRT berinisial SHK di Jaksel. Polisi pun menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. (AKH).