“Pada 5 Juli 2024 atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DK Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan honor. Yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu Kepala sekolah mengirimkan formulir Cleansing Guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi,” Ungkap Kepala Bidang Advokasi Guru, P2G, Iman Zanatul Haeri dalam rilis yang dikeluarkan kepada media.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Ratusan ratusan guru honorer di Provinsi Jakarta mengadu ke asosiasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terkait dengan kebijakan cleansing guru honorer atau pemberhentian secara sepihak. Banyak di antaranya syok dan tidak percaya bahwa karir mengajar mereka terputus dan hilang begitu saja.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri, dari rilis yang dikeluarkan P2G, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (Rabu, 17/4/2024).
Menurut Imam, para guru honorer yang mengadu menyampaikan bahwa mereka mendapatkan formulir cleansing untuk diisi. Kejadian ini diterima langsung oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
“Pada 5 Juli 2024 atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DK Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan honor. Yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu Kepala sekolah mengirimkan formulir Cleansing Guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi,” Ungkap Kepala Bidang Advokasi Guru, P2G, Iman Zanatul Haeri dalam rilis yang dikeluarkan kepada media.
Iman mengatakan, saat ini kondisi para guru honorer di Jakarta merasa syok karena secara mendadak mereka berhenti bekerja. Iman menyatakan bahwa hal ini juga menimpa beberapa anggota P2G Jakarta yang notabene adalah guru honorer.
Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Semakin Buruk Artikel Kompas.id “Mereka syok, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024. Namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang,” tambahnya.
Sampai 15 Juli 2024, tercatat sudah ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan Cleansing di Jakarta. Untuk daerah Jakarta Utara saja, tercatat 173 guru honorer yang akan dan sudah mengalami Cleansing. Iman menambahkan, jumlah terdampak cleansing bisa bertambah lebih banyak.
“Ada yang menangis, ada yang kebingungan bagaimana memberitahu keluarga di rumah karena dalam waktu singkat karirnya sebagai guru kandas begitu saja. Sampai hari ini mereka masih bertanya-tanya, ini kebijakan apa dan kenapa mereka diperlakukan seperti itu? Tanpa pemberitahuan, dan tanpa persiapan,” ujar Iman.
Pihaknya juga tidak setuju dengan penggunaan diksi cleansing. “Sangat bermasalah dari segi kebijakan karena memposisikan guru seperti benda yang mengganggu kebersihan, padahal mereka manusia. Pihak Dinas Pendidikan Jakarta yang mengirimkan edaran Cleansing guru honorer harus bisa menjelaskan apa maksud kebijakan cleansing ini, ” kata Iman secara panjang.
Iman mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima P2G, praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Menurutnya, pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai pasal 7 ayat 2. Iman menambahkan, jika kebijakan Cleansing ini merupakan dampak dari upaya menata kebijakan ASN sebagaimana amanat UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023, maka bertentangan dengan asas dalam Undang-Undang tersebut.
Bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN, berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, pendelegasian, netralitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan. (***)