“Kita minta kepada Pemprov DKJ agar menjadikan RPTRA di Jakarta ini sebagai tempat yang menghadirkan keamanan dan keselamatan bagi perempuan dan anak. Lebih-lebih Jakarta kini tengah bertranformasi menuju kota global,”ujar Uwais El Qoroni, saat dihubungi oleh PKBTalk24, di Jakarta Selasa (4/2/2024).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Anggota Komisi E dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Uwais El Qoroni meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ untuk menjadikan 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai pusat aduan masyarakat terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal itu, ia sampaikan sebagai respon terhadap masih banyaknya angka kejadian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Jakarta, yang ironisnya banyak terjadi di ruang terbuka, seperti taman kota, dan termasuk RPTRA, yang seharusnya menjadi tempat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kita minta kepada Pemprov DKJ agar menjadikan RPTRA di Jakarta ini sebagai tempat yang menghadirkan keamanan dan keselamatan bagi Perempuan dan anak. Lebih-lebih Jakarta kini Tengah bertranformasi menuju kota global,”ujar Uwais El Qoroni, saat dihubungi oleh PKBTalk24 di Jakarta, Selasa (4/2/2024).
Lebih lanjut Uwais El Qoroni, juga menyoroti rencana Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Pilkada 2024, Pramono Anung dan Rano Karno (Bang Doel) yang akan membuka taman-taman di Jakarta selama 24 jam, di 100 hari pemerintahannya. Dia pun mengingatkan agar sebelum pemberlakukan aturan pembukaan taman selama 24 jam, agar ekosistem dan pendukung dipersiapkan terlebih dahulu, untuk mencegah adanya tindak kekerasan terjadi.
“Penting untuk menyiapkan penerangan di semua taman dan RPTRA di Jakarta, juga memasang CCTV, serta menempatkan pos pengamanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat,”ujar Uwais.

Lebih dari itu, ujar Uwais, FPKB DPRD DKJ ke depan akan mendorong agar 324 RPTRA yang ada di Jakarta juga menyediakan fasilitas atau pos aduan terhadap kekekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebagai gambaran di Jakarta Utara ada 77 RPTRA, Jakarta Pusat ada 50 RPTRA, Jakarta Timur ada 68 RPTRA, Jakarta Selatan ada 62 RPTRA, Jakarta Barat ada 58 RPTRA, dan Kepulauan Seribu ada 9 RPTRA.
“Dengan begitu, konsep utama dari RPTRA yang dikembangkan, yakni sebagai ruang publik yang ramah anak dan sekaligus sebagai ruang terbuka hijau dan sebagai tempat rekreasi warga bisa terwujud,”ujarnya.
Data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta
Sebagai informasi, berdasarkan data Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Daerah Khusus Jakarta, total jumlah kasus kekerasan perempuan, dan anak yang ditangani sepanjang 2024 sebanyak 2.041 kasus.
Rinciannya, kasus kekerasan perempuan sebanyak 892 kasus (44 persen), anak perempuan 797 kasus (39 persen), dan anak laki-laki 352 kasus (17 persen).
Dari 2.041 kasus tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 228 kasus, Jakarta Utara 362 kasus, Jakarta Barat 462 kasus, Jakarta Selatan 440 kasus, Jakarta Timur 536 kasus, dan Kepulauan Seribu 13 kasus.
“Paling banyak kasus tersebut jenis nya kekerasan seksual, disusul kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan penelantaran,” ujar Leny Yuningsih, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin PPAPP, seperti dikutip dari laman pusat.jakarta.go.id ( 8/1/2025).
Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak di RPTRA Jakarta Pusat
Ironis, karena banyak kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta justeru terjadi di ruang publik, seperti di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Sebagai contoh, di Jakarta Pusat, ujar Leny Yunengsih, pihaknya telah mencatat sebanyak 228 kasus kekerasan pada perempuan dan anak terjadi selama tahun 2024.
“Untuk kasus Jakarta Pusat di tahun 2024 dari Januari sampai Desember itu ada sebanyak 228 kasus yang ditangani Sudin PPAPP Jakarta Pusat,” ucap Leny, Rabu (8/1).
Dijelaskannya, sebanyak 228 kasus itu terdiri dari kasus kekerasan perempuan sebanyak 101 kasus (44 persen), anak perempuan 91 kasus (40 persen), dan anak laki-laki 36 (16 persen). Sebanyak 33 kasus terjadi di RPTRA Hatapan Mulia, dan 39 kasus di RPTRA Kebon Melati.
Selain itu, di RPTRA Madusela sebanyak 20 kasus, RPTRA Pulo Gundul sebanyak 45 kasus, RPTRA Planet Senen sebanyak 39 kasus, dan tempat lainnya di tingkat provinsi sebanyak 52 kasus.
“Kalau berdasarkan data, dilihat dari lapor atau tidak lapornya itu sebanyak 79 kasus (35 persen) lapor ke polisi, sedangkan149 kasus (65 persen) lainnya tidak lapor ke polisi,”pungkas Leny. (***)