“Kami menyambut baik niat Gubernur untuk memberikan pemutihan pajak. Namun, kebijakan ini harus dirancang dengan detail, adil, dan tepat sasaran. Harus dijelaskan, jenis pajak apa yang diputihkan, tujuannya apa, dan siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas ini,” ujar H. Sutikno kepada media, Kamis (12/6/2025).
PKBTalk24 | Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana memberikan program pemutihan pajak bagi warga ibu kota. Program ini, menurut Pramono, berlaku secara khusus bagi warga yang membayar pajak tepat pada tanggal tersebut.
“Jadi, pemutihan pajak bukan untuk yang tidak membayar pajak, tetapi bagi mereka yang membayar pajak tepat di hari itu. Ini pendekatannya berbeda,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Namun, rencana tersebut mendapat sorotan dari H. Sutikno, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB (FPKB). Menurutnya, kebijakan ini masih perlu dikaji dan dijelaskan secara lebih rinci.
“Kami menyambut baik niat Gubernur untuk memberikan pemutihan pajak. Namun, kebijakan ini harus dirancang dengan detail, adil, dan tepat sasaran. Harus dijelaskan, jenis pajak apa yang diputihkan, tujuannya apa, dan siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas ini,” ujar H. Sutikno kepada media, Kamis (12/6/2025).
Perjelas Jenis dan Tujuan Pemutihan
Sutikno menekankan pentingnya kejelasan terkait sektor pajak yang akan mendapat pemutihan. Apakah hanya sebatas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, restoran, maupun hiburan.
“Jangan sampai masyarakat menganggap ini hanya sebagai ‘bagi-bagi keringanan’. Harus ada narasi kuat, apakah ini stimulus untuk meningkatkan kepatuhan pajak, atau bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga?” ujarnya.
Sosialisasi dan Skema yang Adil
Selain itu, H. Sutikno juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang jelas dan masif. Ia mengingatkan agar pemerintah menetapkan batas waktu serta skema yang adil, seperti misalnya:
- Pemutihan hanya berlaku untuk denda atau bunga pajak, bukan pokok.
- Diberikan untuk wajib pajak yang menunggak dalam kurun waktu 1–2 tahun terakhir.
“Skema yang tidak tepat justru bisa menimbulkan persepsi negatif dan ketidakpahaman di masyarakat,” tambahnya.
Fokus untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Dalam usulannya, Sutikno mendorong agar program ini difokuskan pada kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya dalam hal PBB rumah tinggal sederhana serta pelaku UMKM.
“Kebijakan ini akan lebih berdampak jika diarahkan pada kelompok yang paling membutuhkan. Di sisi lain, ini juga bisa mendorong kepatuhan dan memperkuat basis pajak daerah,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, H. Sutikno menegaskan bahwa DPRD DKI, khususnya Komisi C, akan mendorong adanya pemaparan resmi dari Pemprov DKI mengenai proyeksi dampak kebijakan ini terhadap penerimaan daerah.
“Harus ada evaluasi nantinya. Apakah benar kebijakan ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah? Itu yang akan kami pantau bersama,” tutupnya. (AKH)