
“Meskipun dana-dana hibah ini termasuk yang harus diinventarisir, tetapi sudah kita pastikan bahwa hibah-hibah untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan, dan ormas keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah, DMI, dan lain-lain itu, tidak akan kita ganggu.”
PKBTalk24 | Jakarta ~ “Jadi efesiensi anggaran di Pemprov DKJ ini tidak menyentuh di aspek bantuan sosial, yang selama ini ada. Bantuan sosial yang selama ini ada, tetap akan dimaksimalkan,”ujar anggota Komisi A DPRD Daerah Khusus Jakarta, M. Fuadi Luthfi kepada PKBTalk24 di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Komisi A DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta, melakukan rapat kerja guna membahas implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden atau Inpres No. 1 Tahun 2025, terkait dengan perintah untuk melakukan efesiensi anggaran,
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta juga secara resmi sudah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. Ingub ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo tentang efesiensi APBN dan APBD.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efesiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,”ujar Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada Jumat, 31 Januari 2025, dikutip dari keterangan tertulis.
Komisi A DPRD DKJ, selaku mitra strategis Pemprov DKJ di Bidang Pemerintahan berkepentingan agar tindak lanjut dari Pelaksanaan Inpres Nomer 1 Tahun 2025 tersebut tidak menganggu postur anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, seperti bantuan sosial, dan termasuk dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan.
Termasuk juga tidak berdampak terhadap kegiatan-kegiatan penting DPRD, seperti pengawasan peraturan daerah, reses, dan kunjungan kerja (kunker) karena menyangkut dengan pelayanan publik.
“Makanya, ini kita berharap dalam hal efesiensi anggaran tidak menyasar ke situ karena fungsi kontrol ingin kita lakukan semaksimal mungkin. Agar semua kegiatan dewan yang bersinggungan dengan masyarakat itu bisa terlaksana dengan maksimal,”kata Fuadi Luthfi, yang juga Ketua Fraksi FPKB DPRD DKJ, saat memberikan tanggakan di forum rapat kerja DPRD DKJ, Rabu (5/2/2025).
Untuk mengetahui, gambaran hasil rapat kerja Komisi A DPRD DKJ, PKBTalk24 mewawancarai M. Fuadi Luthfi di ruang kerjanya. Berikut ini petikannya:
Boleh dijelaskan Ketua, bagaimana hasil rapat kerja Komisi A DPRD DKJ terkait implementasi Inpres Nomer 1 Tahun 2025, yang barusan dilaksanakan ?
Hari ini, Rabu (5/2/2025), sebagai anggota Komisi A DPRD DKJ, saya telah mengikuti rapat kerja Komisi A DPRD DKJ, membahas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang printah untuk melakukan efesiesi anggaran. Sebagai tindak lanjut, ada beberapa poin yang sudah dibahas bahwa yang pertama, seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk mulai melekukan inventarisir seluruh anggaran yang berhubungan dengan belanja rutin, dalam hal ini anggaran rapat, dan ada beberapa poin yang masuk di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025.
Nah, di dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025, ini seluruh SKPD maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) diminta untuk melakukan identifikasi pengadaan barang dan jasa, yang dianggap tidak begitu penting, untuk tidak diadakan.
Termasuk untuk mengurangi belanja Perjalanan Dinas, dan di antaranya adalah rapat-rapat, maupun kegiatan Seminar rutin dari tahun ke tahun, itu menjadi bagian dari perhatian kita untuk dilakukan efesiensi anggaran.
Apakah Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 untuk melakukan efesiensi berdampak terhadap anggaran bantuan sosial?
Jadi efesienai anggaran di Pemprov DKJ ini tidak menyentuh di aspek bantuan sosial, yang selama ini ada. Jadi bantuan sosial yang selama ini ada, tetap akan dimaksimalkan. Karena itu, seluruh jajaran Pemprov maupun anggota DPRD DKJ berkomitmen menjalankan program-program bantuan sosial yang selama ini sudah berjalan, seperti halnya KJP, KJMU, Katru Lansia, itu kita pastikan tidak akan diotak-atik, dan tidak akan terganggu karena proses efesiensi anggaran.
Bisa dijelaskan, yang dipangkas apa saja Ketua?
Mungkin yang akan dipangkas atau dikurangi adalah kegiatan-kegiatan seminar, pengadaan ATK, terus pengadaan makanan dan minum saat rapat-rapat yang setiap harinya dilakukan oleh jajaran SKPD.
Termasuk di antaranya adalah anggaran hibah yang diperuntukkan buat instansi vertikal dalam hal ini adalah Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah), itu diharapkan lebih selektif lagi. Selain kita memberikan hibah kepada mereka, tentu harus berdampak untuk kepentingan Jakarta yang berorentasi kepentingan lebih baik.
Jika dana hibah untuk Forkopimda, itu dipangkas, bagaimana dengan dana hibah untuk ormas-ormas di Jakarta, seperti misalnya NU, Muhammadiyah, dan DMI misalnya?
Meskipun dana-dana hibah ini termasuk yang harus diinventarisir, tetapi sudah kita pastikan bahwa hibah-hibah untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan, dan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, DMI, dan lain-lain itu, tidak akan kita ganggu.
Boleh tahu alasannya Ketua?
Tentu ini penting karena sebagai bagian dari kolaborasi yang akan terus dilakukan antara Pemprov DKJ dengan seluruh jajaran pemangku kepentingan dan organisasi kemasyarakatan.
Nah, efisiensi yang kita diamanahkan dari Pemerintah Pusat, itu nilainya sekitar Rp 2,3 triliun. Nah, Komisi A DPRD DKJ merekomendasikan kepada seluruh Pimpinan Komisi untuk melakukan inventarisasi di setiap Komisi terhadap Dinas-dinas mitra kerja, itu diminta untuk memberikan sumbangsih atas pengurangan atau pemangkasan anggaran yang dinilai tidak efektif.
Nah, besaran anggaran dari Komisi A yang bisa diusulkan sebagai bagian dari efesiensi anggaran ini sebesar Rp 900 miliar. Diharapkan dari Komisi-komisi lain seperti Komisi B, Kemosi C, dan komisi lain, juga disarankan melakukan inventarisasi efesiensi anggaran di seluruh Dinas mitra kerjanya.
Apa alasan substansial dari efesiensi anggaran ini, Ketua? Apa karena akan dialihkan untuk program MBG atau ada alasan lain?
Tentu ini berkaitan dengan program strategis nasional (PSN), termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerntah pusat. Nah, DKJ ini memang selama ini tidak pernah mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU). Hanya, saja tahun ini Jakarta mendapatkan bagi hasil atau transfer dari Pemerintah Pusat itu, sekitar di angka Rp 20 triliun.
Harapannya atas efesiensi anggaran ini, tentu semua unsur, baik itu pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, diharapkan untuk memberikan sumbangsih atas pelaksanaan program pemerintah pusat yang akan dijalankan, termasuk salah satunya adalah MBG.
Ini sabagai Langkah kita untuk mendukung pemerintah pusat agar program yang akan dilaksanakan bisa berjalan semaksimal mungkin. (AKH)