“Ya masyarakat dan semua pihak menunggu kepemimpinan sahabat PDIP,” kata Daniel Johan, terkait dengan langkah-langkah yang akan diambil oleh PDIP, lantaran sebelumnya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pernah mengatakan sedang menunggu momentum.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, soal hak angket Fraksi PKB di DPR masih menunggu sikap resmi dari Fraksi PDIP. Hal itu disampaikan, usai pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan, sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mengatakan tidak ada instruksi dari PDIP terkait hak angket Pemilu 2024.
Menurut Daniel Johan, pada saat ini banyak pihak menunggu sikap resmi PDIP. Apalagi isu terkait hak angket, pertama kali digulirkan oleh calon presiden (Capres) yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo.
“Ya masyarakat dan semua pihak menunggu kepemimpinan sahabat PDIP,” kata Daniel Johan, terkait dengan langkah-langkah yang akan diambil oleh PDIP, lantaran sebelumnya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pernah mengatakan sedang menunggu momentum.
“Tidak paham, tapi Sekjen Mas Hasto, sempat menjelaskan hanya menunggu momentum, jadi kita tunggu saja,” katanya.
Soal hak angket Pemilu, PKB mengatakan menunggu sikap dari fraksi lain.
Lebih lanjut, Daniel Johan menyatakan jika soal hak angket tersebut PKB menunggu fraksi lain agar bisa lebih efektif. “Kita tunggu fraksi lain sehingga angket menjadi efektif menghasilkan perbaikan, bukan hanya berhasil diajukan tapi tanpa hasil,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Puan Maharani mengatakan soal hak angket usai memimpin rapat paripurna DPR RI hari ini, Kamis (28/3/2024). Sebelum hadir ke DPR para rapat paripurna tersebut, diberitakan Puan melaksanakan tugas di luar negeri sebagai pimpinan parlemen Indonesia.
“Belum, belum ada pergerakan. Belum ada pergerakan,” kata Puan Maharani menjawab pertanyaan soal hak angket.
Ramainya wacana hak angket ini pertama kali diembuskan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sempat menanggapi wacana hak angket dengan menyatakan menunggu sikap resmi PDIP. Mengenai hal ini, Puan memberikan penjelasan soal mekanisme hak angket di UU MD3 dan Tata Tertib DPR.
“Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, ada kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada. Jadi ya kita lihat,” kata Puan. (***)