“Hitungan saya, 70 persen, 50 persen lah dipegang yang nggak jelas. Selama ini nggak jelas banyak. Badan Perparkiran kita ini yang perlu dirapikan, akhirnya korbanya Dishub,” kata Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas, seperti dilansir dari detik.com, Sabtu (29/7/2023).
PKBTalk24, Jakarta ~ Insiden bentrok antara Juru Parkir (Jukir) dengan Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali terjadi di lahan parkir di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Kejadian Jukir menyerang Petugas Dishub DKI, terjadi saat dilakukan penertiban parkir liar di kawasan Monas.
Terkait dengan insiden tersebut, PKB DKI Jakarta menyebut jika konflik terjadi lantaran pengelolaan parkir di DKI Jakarta belum jelas pengelolannya.
“Hitungan saya, 70 persen, 50 persen lah dipegang yang nggak jelas. Selama ini nggak jelas banyak. Badan Perparkiran kita ini yang perlu dirapikan, akhirnya korbanya Dishub,” jelas Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas, seperti dilansir dari detik.com, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Hasbiallah, sebetulnya tak masalah jika warga atau kelompok warga dilibatkan dalam pengelolaan parkir, asal aturannya jelas. “Parkir dengan berdayakan masyarakat boleh, tapi aturan harus jelas,” katanya.
Kemudian, jika operasi itu dilakukan dengan benar, dan tak sembarang, maka tak akan terjadi gontok-gontokan antara petugas dengan juru parkir liar.
“Seharusnya, tak sampai gontok-gontokan. Kalau Dishub ini bisa antisipasi, jadi sebelum dia turun, kan kita punya Satpol PP. Suruh Satpol PP baris. Lebih aman lah,” katanya.
Seperti diketahui, anggota Dishub Jakpus, Fachri, terluka tangan kirinya karena diserang oleh jukir di kawasan Monas. Fachri diserang jukir bergolok ketika hendak menertibkan parkir liar di area pintu masuk Monas.
Jukir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Sudah (jadi tersangka), ditahan karena ada sajamnya dan mengenai korban,” kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).
Yarry menyebut pelaku dijerat Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KHUP. Pelaku terancam dengan hukuman delapan tahun penjara. (***)