“Pemerintah segera melakukan pemanggilan, penyelidikan dan penentuan statusnya agar segera menjawab pertanyaan masyarakat. Jangan sampai masyarakat marah dan melakukan tindakan demo anarkis,” katanya seperti dilansir dari TIMES Indonesia, Senin (26/6/2023).
PKBTalk24, Jakarta ~ Polemik terkait Pondok Pesantren (PP) Al-Zaytun, terus bergulir dan semakin meluas. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta pemerintah segera melakukan pemanggilan kepada para petinggi Pondok Pesantren (PP) Al-Zaytun.
“Pemerintah segera melakukan pemanggilan, penyelidikan dan penentuan statusnya agar segera menjawab pertanyaan masyarakat. Jangan sampai masyarakat marah dan melakukan tindakan demo anarkis,” katanya seperti dilansir dari TIMES Indonesia, Senin (26/6/2023).
Meskipun demikain, agar tidak ada pihak yang dirugikan karena ketidakadilan, Gus Fahrur meminta agar pemanggilan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Harus dipilah mana kesalahan pribadi atau lembaga, mengenai akidah atau kaitan kesalahan terhadap keamanan negara sesuai fakta yang ada. Tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Fahrur menyampaikan bahwa posisi PBNU, sejauh ini masih percaya kepada pemerintah. Aparat kemanan nantinya tetap bertindak secara profesional dan adil dalam mengatasi masalah tersebut.
“Kita percaya aparat kemanan akan bertindak profesional dan adil, masyarakat hendaknya bersabar menghormati proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi (Joko Widodo) sudah menyampaikan, pemerintah sudah turun tangan untuk mengusut kasus di PP Al-Zaytun tersebut.
Salah satunya yakni menugaskan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menangani hal tersebut.
Jokowi pun meminta agar masyarakat bersabar, dan menunggu hasil investigasi terhadap kontroversi PP Al-Zaytun tersebut. “Kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan (kepada masyarakat),” ujar suami Iriana itu.
Kemarin sore (24/6/2023) Menkopolhukam Mahfud MD telah melakukan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kementerian Agama (Kemenag) juga menegaskan, jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka pihaknya bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya.
Mahfud MD mengatakan, ada tiga masalah di PP Al-Zaytun tersebut. Antara lain tindak pidana, administrasi, dan kondusivitas. “Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ujar Mahfud MD di Jakarta. (*)