Gus Yahya juga mengatakan bahwa hingga kini dirinya belum menerima Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang berisi permintaan resmi agar ia mundur. “Sampai sekarang surat secara fisik saya belum terima,” ujarnya.
PKBTalk24 | Jakarta – Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin meruncing setelah Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya. Di tengah desakan Syuriah agar dirinya melepaskan posisi Ketua Umum, Gus Yahya menyatakan bahwa ia memegang mandat Muktamar ke-34 di Lampung tahun 2021 yang berlaku selama lima tahun.
“Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur, karena saya mendapatkan amanat dari muktamar itu lima tahun. Akan saya jalani selama lima tahun,” tegas Gus Yahya usai mengumpulkan para Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Minggu dini hari (23/11/2025).
Belum Terima Surat Resmi Syuriah PBNU
Gus Yahya juga mengatakan bahwa hingga kini dirinya belum menerima Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang berisi permintaan resmi agar ia mundur. “Sampai sekarang surat secara fisik saya belum terima,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen yang ramai beredar di media sosial tidak memenuhi standar administrasi resmi PBNU. Ia beralasan bahwa saat ini dokumen organisasi harus menggunakan tanda tangan digital agar akuntabilitasnya terjamin. “Kalau tanda tangan manual, itu bisa saja dipalsukan. Sekarang kan zamannya mudah sekali,” tambahnya.
Risalah Syuriah PBNU: Tiga Hari untuk Mundur
Sebelumnya, dalam Rapat Harian Syuriah PBNU pada Kamis (20/11/2025), Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan jajaran Syuriah memutuskan meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Risalah tersebut berisi batas waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk melepaskan amanahnya.
Jika tidak, rapat Syuriah menyatakan akan memberhentikan Gus Yahya secara organisatoris. Rapat tersebut diselenggarakan di Hotel Aston City, Jakarta, dan dihadiri 37 dari 53 anggota Syuriah.
Konflik yang Menjadi Sorotan Nasional
Kemelut internal ini bukan hanya menjadi perhatian warga Nahdliyin, tetapi juga menjadi perbincangan nasional, bahkan internasional, menyusul isu penyebab konflik yang berkaitan dengan undangan tokoh yang dianggap pro-Israel.
Dalam dinamika ini, dua hal menjadi sorotan penting: pertama, Gus Yahya bersikap tegas bahwa amanah muktamar adalah mandat sah yang tidak dapat diganggu gugat. Kedua, Syuriah PBNU menjalankan kewenangan strukturalnya sebagai lembaga tertinggi dalam organisasi.
Konflik ini menjadi fase penting bagi masa depan tata kelola PBNU – apakah penyelesaian akan dilakukan melalui dialog internal, sesuai tradisi musyawarah, atau justru semakin terbuka dan menjadi konsumsi publik.
Yang jelas, drama PBNU kini memasuki babak baru, dan seluruh mata Nahdliyin menunggu: siapa yang akan memegang kendali babak berikutnya? (AKH)












