Kunjungan KI Provinsi DKI Jakarta menjelaskan tentang implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di kalangan partai politik.
PKBTalk24 l Jakarta ~ Sekretaris Wilayah ( Sekwil) DPW PKB DKI Jakarta, H. Mohammad Fauzi menerima kunjungan kerja (visitasi) dari Komisioner Keterbukaan Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta di kantor DPW PKB Jakarya, Jln. Perintis Kemerdekaan No. 1, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
Rombongan Komisioner KI DKI Jakarta dipimpin Wakil Ketua KI DKI, Luqman Hakim Arifin, didampingi oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, serta Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Aang Muhdi Gozali.
Luqman Hakim Arifin dalam kesempatan tersebut, menjelaskan tentang implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di kalangan partai politik.
Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta juga menginformasikan bahwa kegiatan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) serta Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 telah dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023.
Program yang sama akan mulai dilaksanakan untuk penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, yang prosesnya akan mulai berjalan pada Agustus 2024 ini.
Menurut komisioner KI, seiring dengan prinsip keterbukaan informasi, setiap partai politik (Parpol) diharapkan memiliki website resmi dan otoritatif sendiri.
“Sehingga semua informasi dan kegiatan kepartaian, maupun tugas-tugas kefraksian bisa diakses oleh masyarakat luas,”ujar Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Aang Muhdi Gozali.
Keberadaan website resmi partai juga bisa menjadi wadah (landing-page) bagi akun media sosial kepartaian, yang selain berfungsi sebagai public relation (PR) juga bagian implementasi pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi bagi partai yang bersangkutan.(*)