Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang kini sudah disahkan DPR dan pemerintah menjadi UU Kesehatan, agar jangan tergesa-gesa disahkan. Sebab RUU Kesehatan masih mengandung sejumlah kontroversi.
PKBTalk24, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel, bertindak sebagai pimpinan sidang.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Yang dijawab, “Setuju,” oleh mayoritas anggota yang hadir. Palu sidang pun diketok, “Tok,” tanda disahkannya UU tersebut.
Hadir dalam sidang paripurna sebanyak 105 orang anggota, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI, demikian menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
PKB meminta tidak tergesa-gesa
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang kini sudah disahkan DPR dan pemerintah menjadi UU Kesehatan, agar jangan tergesa-gesa disahkan. Sebab RUU Kesehatan masih mengandung sejumlah kontroversi.
Adapun Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April hingga hari ini ( Selasa, 11/7/2023) untuk membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal ini.
Sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka mempermasalahkan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Kesehatan.
Diwarnai penolakan
Pengesahan RUU Kesehatan ini diwarnai penolakan dari ratusan dokter dan tenaga kesehatan yang menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU tersebut.
Massa aksi kompak mengenakan pakaian putih sudah mengepung gedung DPR pukul 10.30 Wib. Mereka juga membawa sejumlah poster dan banner. Aparat keamanan dikerahkan mengawal aksi tersebut.
Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan Panji Utomo mengklaim aksi itu akan dihadiri ribuan massa dari kelima organisasi profesi tersebut.
Panji pun menyinggung kapasitas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang bukan berasal dari kalangan dokter dan baru menjabat sejak 2020 itu bisa memuluskan RUU Kesehatan.
“Pak Budi Gunadi Sadikin kan bukan dokter. Baru jadi Menkes 23 Desember 2020 ya. Bayangkan menteri yang menjabat begitu pendeknya tapi bisa mengajukan rancangan masukan-masukan tentang aturan-aturan (kesehatan),” ujar Panji.
Jawaban Menkes soal penolakan UU Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengamini RUU Kesehatan yang akan segera disahkan DPR menuai penolakan. Menurutnya, penolakan muncul karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh kalangan “pemain”.
“RUU Kesehatan sulit diterima oleh para ‘pemain’,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam Podcabs Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan seperti diberitakan Antara, Senin (3/7).
Masih Kontraversi, PKB minta tidak tergesa-gesa
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang kini sudah disahkan DPR dan pemerintah menjadi UU Kesehatan, agar jangan tergesa-gesa disahkan. Sebab RUU Kesehatan masih mengandung sejumlah kontroversi.
Menurutnya, kontroversi tersebut terkait dua hal. Pertama, RUU ini akan mengganggu objektivitas dan memangkas kewenangan organisasi profesi. Kedua, terkait dengan aspirasi masyarakat yang tidak menginginkan sentralisasi manajemen kesehatan.
“RUU Kesehatan ternyata mengalami kontroversi yang cukup serius, ada dua pendapat yang dominan, yang pertama organ-organ dari kekuatan lembaga profesi merasa objektivitas terganggu tetapi di sisi yang lain masyarakat pada umumnya tidak ingin ada sentralisasi kekuasaan dalam pelaksanaan manajemen kesehatan,” kata Gus Imin dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).
Ia pun mendorong DPR RI terutama Komisi IX DPR RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law. Menurutnya, substansi RUU tersebut harus dibicarakan secara tuntas dan bebas kontroversi.
“Saya kira Komisi IX dan Panitia yang membahas UU ini bersama pemerintah harus mendetailkan ulang, sehingga tidak terjebak satu sisi atau meninggalkan sisi yang lain. Jadi ini harus dibicarakan sampai tuntas, tidak perlu tergesa-gesa (disahkan),” ujarnya. “Yang paling penting produk RUU Omnibus Law Kesehatan ini betul-betul melayani masyarakat secara baik dan murah,” sambungnya. (***)