“Kita ingin Pemilu ini ke depan semakin berorientasi pada agenda-agenda yang sifatnya strategis dan ideologis. Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu,” jelas Syaiful Huda.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Ketua DPP PKB, Syaiful Huda menyatakan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) justeru tidak setuju atas putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen.
Menurut Syaiful Huda, saat ini, semangat di parlemen justru mengarah pada penyederhanaan partai politik, sehingga jika ketentuan revisi di DPR nanti justru menurunkan PT di bawah 4 persen malah akan menjadi masalah baru.
“Kita kan punya semangat untuk melakukan penyederhanaan parpol. Penyederhanaan parpol ini penting supaya partisipasi dan pilihan publik kita, tidak tersebar dan berserak,” kata Syaiful Huda saat dihubungi, kepada media, Sabtu (2/3).
Lebih lanjut Syaful Huda mengatakan, fakta saat ini dengan banyak partai, membuat parpol menjadi sibuk berkonsolidasi untuk menyamakan sikap. Menurutnya, dengan penyederhanaan partai justeru, bisa membuat partai politik bisa lebih fokus pada isu strategis.
“Kita ingin Pemilu ini ke depan semakin berorientasi pada agenda-agenda yang sifatnya strategis dan ideologis. Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu,” jelas Syaiful Huda.
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanzoom-in-white
Ketua Komisi X DPR itu menilai, tidak ada yang sia-sia selama PT 4 persen diberlakukan. Seluruh partai politik terakomodir. Partai-partai dengan suara kecil tetap bisa menyuarakan aspirasi rakyat lewat DPRD provinsi dan kabupaten.
“Jadi enggak ada yang sia-sia selama ini dengan skema 4 persen PT, karena tetep suara rakyat yang memilih partai-partai kecil tetap terakomodir di level kabupaten dan level provinsi. Jadi saya pada posisi tidak setuju keputusan MK,” ujar Syaiful Huda.
Sikap MK tidak konsisten
Caleg PKB dari Dapil Jabar VII itu menilai putusan ini menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten. Saat presidential threshold dibatasi, PT kemudian direvisi. Revisi PT 4 persen ini juga berlaku pada pemilu 2029 setelah direvisi.
“Kalau ingin kita menguatkan sistem presidensial, harus ada parliamentary threshold itu. Begitu parliamentary threshold ini dilanggar, artinya kita melemahkan sistem presidensial kita. Sistem presidensial kita itu kalau mau kuat harus ada pembatasan parliamentary threshold,” ujarnya. (***)