Sabtu, 10 Mei, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Humaniora Healthy Living

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Ada Larangan Iklan Fast Food sampai Jual Rokok Eceran

by Redaksi
31 Juli 2024
in Healthy Living, Humaniora
0
Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Ada Larangan Iklan Fast Food sampai Jual Rokok Eceran
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan, memuat sebanyak 1.072 pasal. Mengatur beragam hal, mulai pengetatan iklan rokok, makanan siap saji, hingga regulasi yang mengatur kesehatan reproduksi.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan palaksanaan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI sejak setahun lalu.

Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan, yang memuat sebanyak 1.072 pasal. Mengatur beragam hal, mulai pengetatan dan larangan iklan rokok, makanan siap saji, hingga regulasi yang mengatur kesehatan reproduksi.

Termasuk juga mengatur aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan. Berikut ini beberapa poin-poin penting terkait turunan Undang Undang Kesehatan No, 17 Tahun 2023.

RelatedPosts

Ikuti Jejak Jabar, Tangerang dan Singkawan Siapkan “Sekolah Disiplin” di Barak Militer

Demi Uang Instan, Warga Antre Pindai Retina: Tapi Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

PBNU Buka Beasiswa Kuliah ke Maroko, Khusus Santri Hafizh 30 Juz!

1. Larangan Iklan Makanan Siap Saji

Pemerintah memperketat peredaran pangan olahan makanan siap saji atau fast food. Mengingat, angka kasus penyakit tidak menular diabetes, hingga obesitas terus merangkak naik.

Restoran maupun usaha jasaboga lain sebagai penyedia makanan siap saji dilarang mengiklankan produknya bila batas gula, garam, dan lemak (GGL) ditemukan jauh dari yang ditetapkan. Pemerintah juga kini bisa menetapkan cukai pada pangan olahan tertentu, sesuai bunyi pasal 195.

Bila industri makanan siap saji atau fast food masih melanggar ketentuan, sanksi berat yang diberikan tidak main-main, yakni pencabutan izin produksi.

2. Pengetatan Aturan Soal Peredaran Rokok, Larangan Jual Eceran

Masalah tembakau juga diatur dalam PP No. 28 tahun 2024 ini. Sebab pemerintah melihat tren peningkatan signifikan terkait perokok anak.

Karenanya, untuk mencegah kecenderungan angka perokok pada anak yang semakin meningkat, pelaku usaha kini dilarang menjual rokok secara batangan atau eceran. Selain itu, kemasan rokok yang semula marak dijual kurang dari 20 pcs dengan harga relatif murah dan mudah dijangkau kelompok anak, juga ikut dilarang.

Dikutip dari salinan beleid itu, Selasa (30/7/2024), pasal yang mengatur terkait penjualan rokok adalah pasal 434. Dalam pasal 434 ayat (1) mengatur bahwa rokok dilarang dijual secara eceran maupun kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi pasal 434 ayat (1).

Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Begitu pula dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

‘Warning’ atau perhatian risiko dampak dari merokok pada kemasan, ikut diperluas. Dari hanya 40 persen, menjadi 50 persen atau setengah dari kemasan. Termaktub dalam pasal 438, font yang dipakai harus Arial dan dibold, baik pada depan maupun belakang kemasan. Harapannya, tentu bisa meningkatkan kesadaran bahaya rokok pada masyarakat.

3. Susu Formula Tak Boleh Diskon

Dinilai bisa menghambat pemberian air susu ibu (ASI), pemerintah kembali mempertegas aturan promosi susu formula. Dalam pasal 33 poin C tercantum jelas pelarangan produsen memberikan potongan harga alias diskon produk.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” demikian alasan pelarangan tersebut.

Aturan ini sejalan dengan kode etik internasional yang melarang sufor untuk dipromosikan sebagai pengganti ASI. Sayangnya, organisasi PelanggaranKode.Org masih menemukan ‘akal-akalan’ produsen dalam mengelabui konsumen seolah bisa diberikan sebagai pengganti ASI.

Masih banyak ditemukan adanya ‘kenakalan’ produsen yang tak jarang mengiklankan produknya di media sosial internet. Hingga Juli 2024, organisasi PelanggaranKode.Org mencatat 476 promosi sufor yang ditemukan melalui media tersebut. Mereka juga melaporkan sponsorship kerja sama dalam sebuah webinar kerap dilakukan para produsen, secara live di Instagram maupun kanal platform media sosial lain, yakni sebanyak 200 pelanggaran.

4. Menghapus Praktik Sunat Perempuan

Kepercayaan sunat perempuan tidak dipungkiri masih terjadi di beberapa daerah, dengan alasan tertentu. Namun, secara medis ada alasan jelas di balik tidak diperlukannya sunat kelamin perempuan.

Kelamin perempuan tidak tertutupi preputium atau sudah terbuka sejak lahir, sehingga nihil hambatan saluran kemih dan membersihkannya bisa dengan mudah. Berbeda dengan anatomi kelamin laki-laki yang secara medis sunat memang ditujukan untuk menghilangkan preputium demi menghambat saluran berkemih, yang berpotensi berakhir infeksi saluran kemih (ISK).

Sunat perempuan justru bisa memicu masalah medis baru seperti nyeri hebat sampai perdarahan di bagian klitoris.

“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi pasal 102 poin a, sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

5. Praktik Aborsi Bersyarat

Tidak banyak yang berubah, pemerintah masih mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Sebagaimana tertuang di pasal 120, dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

Pelayanan aborsi hanya diperbolehkan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri. Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

6. Tatalaksana Beragam Layanan Kesehatan  

Aspek lain yang juga diatur secara detail meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, dan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.

Lalu, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional. ***

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: (PP) Nomor 28 Tahun 2024diabetesdilarang menjual rokok secara batangankesehatan reproduksilarangan iklan rokokmakanan siap saji atau fast foodsusu formula.

RelatedPosts

Ikuti Jejak Jabar, Tangerang dan Singkawan Siapkan “Sekolah Disiplin” di Barak Militer

Ikuti Jejak Jabar, Tangerang dan Singkawan Siapkan “Sekolah Disiplin” di Barak Militer

by Redaksi
8 Mei 2025
0

Remaja yang kerap terlibat tawuran, balap liar, atau pelanggaran sosial lainnya, kini tak hanya akan dimarahi guru atau diberi surat...

pindai retina

Demi Uang Instan, Warga Antre Pindai Retina: Tapi Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

by Redaksi
6 Mei 2025
0

Dibalik iming-iming “cuan cepat”, ada satu fakta mengkhawatirkan: data biometrik Anda bisa jadi alat dagang perusahaan global.   PKBTalk24 |...

beasiswa santri PBNU 2025

PBNU Buka Beasiswa Kuliah ke Maroko, Khusus Santri Hafizh 30 Juz!

by Redaksi
6 Mei 2025
0

“Perubahan ini ( memiliki hafalan Al-Qur’an 30 Juz penuh-Red.)  bagian dari penyaringan kualitas. Kami ingin mengirimkan santri-santri terbaik yang siap...

Next Post
Info Haji 2024: Fasilitas Layanan Kesehatan Haji 2024, Dari Kekurangan Obat hingga Tenaga Kesehatan

Info Haji 2024: Fasilitas Layanan Kesehatan Haji 2024, Dari Kekurangan Obat hingga Tenaga Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Soal Dana Kampanye, KPU Akan Batalkan Status Peserta Pemilu Parpol, Jika Tak Lapor Dana Akhir Kampanye

2 tahun ago
PKB Tak Masalah Gabung Koalisi Besar: Syaratnya, Capres Ditentukan Prabowo-Cak Imin

Pengamat: Jika Duet Prabowo – Erick Thohir Terjadi, Potensi PKB Pindah Kongsi Besar!

2 tahun ago

Popular News

  • beasiswa santri PBNU 2025

    PBNU Buka Beasiswa Kuliah ke Maroko, Khusus Santri Hafizh 30 Juz!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • M. Fu’adi Luthfi: Pansus Aset Dibentuk untuk Optimalkan Pendapatan Daerah Menuju Jakarta sebagai Kota Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPKB DPRD Jakarta Apresiasi Gebrakan Gubernur Pramono, Lantik 59 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR dari PKB Desak Hukuman Maksimal untuk Predator Seksual Jepara: “Kebiri Kimia Wajib Diterapkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jakarta Buka 1.652 Lowongan Petugas PPSU, Lulusan SD Boleh Daftar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Ikuti Jejak Jabar, Tangerang dan Singkawan Siapkan “Sekolah Disiplin” di Barak Militer
Humaniora

Ikuti Jejak Jabar, Tangerang dan Singkawan Siapkan “Sekolah Disiplin” di Barak Militer

8 Mei 2025
terowongan istiqlal
Feature

“Terowongan Silaturahmi” Masjid Istiqlal – Gereja Katedral : Jembatan Hati di Tengah Ibu Kota

8 Mei 2025
biasiswa santri NU
Feature

Ketum IPPNU Ajak Santriwati Se-Indonesia Daftar Beasiswa BIB: “Ini Jalan Jihad Intelektual Kita!”

8 Mei 2025
Lakspesdam NU Malang
Feature

Lakpesdam NU Malang Luncurkan Forum Intelektual Nahdliyin: Gaungkan Gagasan Islam Klasik di Tengah Era AI dan Krisis Global

8 Mei 2025
aplikasi layanan haji terintegrasi
Ekbis

Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Aplikasi “Satu Haji”: Layanan Haji Kini Lebih Canggih dan Terintegrasi!

8 Mei 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Arsip
  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Event
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In