“Ini kejahatan yang kejam dan terencana. Tidak boleh ada ampun! Kebiri kimia wajib diterapkan agar ada efek jera,” tegas Hasbi, sapaan akrabnya, pada Rabu (6/5/2025).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, angkat suara dengan nada tegas terhadap kasus pelecehan seksual terhadap 31 anak yang dilakukan oleh predator asal Jepara bernama Safiq. Ia mengecam keras tindakan biadab ini dan menuntut hukuman paling berat bagi pelaku, termasuk penerapan kebiri kimia.
“Ini kejahatan yang kejam dan terencana. Tidak boleh ada ampun! Kebiri kimia wajib diterapkan agar ada efek jera,” tegas Hasbi, sapaan akrabnya, pada Rabu (6/5/2025).
Hasbi menyebut kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya melukai fisik, tapi juga meninggalkan luka batin mendalam seumur hidup. Menurutnya, tindakan kebiri kimia—yaitu menyuntikkan zat yang menurunkan hasrat seksual pelaku—merupakan langkah tepat untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak.
“Korban anak-anak ini akan menanggung trauma seumur hidup. Negara harus hadir, tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban,” ujarnya.
Hasbi menekankan bahwa tidak boleh ada penyelesaian di luar jalur hukum, seperti pendekatan restorative justice. Baginya, kejahatan seksual terhadap anak adalah tindakan sadar dan disengaja, sehingga harus diproses secara hukum secara tuntas, transparan, dan tanpa kompromi.
“Damai? Tidak ada kamusnya damai dengan predator anak! Hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya.”
Dalam kasus ini, pelaku Safiq diketahui menggunakan foto palsu yang menarik untuk menjebak korban anak-anak. Setelah korban terpedaya dan mengirimkan foto pribadi, pelaku mengancam menyebarkannya jika keinginannya tidak dipenuhi. Ia bahkan memperkosa para korban di kamar kos yang ia sewa.
Hasbiallah yang juga Ketua DPW PKB Jakarta menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian yang menetapkan Safiq sebagai tersangka berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Ia menekankan pentingnya menuntaskan proses hukum hingga ke meja hijau.
Lebih lanjut, ia merujuk pada PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku kejahatan seksual anak. Menurut Hasbi, regulasi sudah jelas—tinggal dijalankan dengan tegas.
Di akhir pernyataannya, Hasbi meminta pemerintah dan aparat tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga memperhatikan nasib korban.
“Pendampingan psikologis jangka panjang mutlak dibutuhkan. Jangan biarkan anak-anak ini tumbuh dalam trauma tanpa bantuan.” (***)