Kamis, 12 Juni, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Soal Dana Kampanye, KPU Akan Batalkan Status Peserta Pemilu Parpol, Jika Tak Lapor Dana Akhir Kampanye

by Redaksi
29 Januari 2023
in Berita Eksekutif, Berita Parlemen, Berita PKB, Daerah, IKNNews, Nusantara, WIBTalks
0

FOTO | Dok. Pkbtalk24

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

 

PKBTalk24, Jakarta ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan membatalkan status peserta Pemilu 2024 menjadi partai politik (parpol), jika tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye (LADK). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Teknis KPU RI Idham Holik saat menjelaskan tentang aturan Pemilu 2024 yang tertuang dalam Pasal 67 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

“Partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU/KIP Provinsi Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenakan sanksi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah yang bersangkutan,” isi Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018, seperti dikutip, Sabtu (28/1/2023).

Selain itu, Idham juga menjelaskan bahwa parpol juga wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika parpol tidak melapor, maka calon dari parpol tersebut berpotensi tidak dilantik.

RelatedPosts

Gubernur Pramono Anung Rencanakan Pemutihan Pajak di HUT Jakarta, H. Sutikno: Harus Jelas, Tepat Sasaran, dan Berdampak Positif

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

“Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyerahkan LPPDK-nya kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota partai politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih,” bunyi Pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

Partai politik wajib membuka rekening khusus untuk dana kampanye

Sebelumnya, KPU RI mewajibkan parpol peserta pemilu 2024 membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal ini dimaksudkan agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye.

“Mewajibkan peserta pemilu menerapkan penamaan RKDK menggunakan sandi, guna memudahkan pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” kata Kepala Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu ( 28/1).

Idham mengatakan RKDK harus dibuka di bank umum sebelum kampanye. Kemudian, setelah penghitungan suara, RKDK harus ditutup.

“Pembukaan RKDK biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya secara umum. Dan ditutup setelah pemungutan dan penghitungan suara, paling lambat 15 hari kalau tidak salah aturannya. ,” dia berkata. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: dana kampanyeKPULPPDKPemilu 2024rekening daya kampanye

RelatedPosts

H. Sutikno

Gubernur Pramono Anung Rencanakan Pemutihan Pajak di HUT Jakarta, H. Sutikno: Harus Jelas, Tepat Sasaran, dan Berdampak Positif

by Redaksi
12 Juni 2025
0

“Kami menyambut baik niat Gubernur untuk memberikan pemutihan pajak. Namun, kebijakan ini harus dirancang dengan detail, adil, dan tepat sasaran....

Mendagri Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Non Sengketa di MK Tidak Jadi  6 Februari 2025

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

by Redaksi
12 Juni 2025
0

"Kita harus pikirkan juga hotel-hotel dan restoran. Mereka punya karyawan, ada rantai pasokan makanan yang menghidupi banyak orang. Jadi jangan...

sekolah rakyat

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

by Redaksi
12 Juni 2025
0

Rekrutmen ini dibuka secara nasional dengan ribuan formasi di tahap pertama. Tertarik mendaftar? Simak semua informasi pentingnya di bawah ini!...

Next Post
Gus Muhaimin: Watak Dasar Perjuangan NU Berpikir tentang Negara

Gus Muhaimin: Watak Dasar Perjuangan NU Berpikir tentang Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sidang Perdana Gugatan Hasil Pemilu di MK: Anies Ingatkan Indonesia di Persimpangan Jalan

Sidang Perdana Gugatan Hasil Pemilu di MK: Anies Ingatkan Indonesia di Persimpangan Jalan

1 tahun ago
PKB Raih 10 Kursi, Ini Daftar 106 Caleg Lolos ke DPRD DKI Jakarta, Hasil Rekapitulasi Tingkat Kota/Kabupaten

PKB Raih 10 Kursi, Ini Daftar 106 Caleg Lolos ke DPRD DKI Jakarta, Hasil Rekapitulasi Tingkat Kota/Kabupaten

1 tahun ago

Popular News

  • Bangkitkan Semangat Aswaja, MWCNU Duren Sawit Gelar Pelatihan Kader NU se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idul Adha dan Jalan Panjang Kesejahteraan Petani, Nelayan, dan Peternak Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arab Saudi Mulai Batasi Akses ke Makkah untuk Persiapan Musim Haji 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabit di Muzdalifah dan Mina: Makna, Teknis, dan Spiritualitas di Tengah Puncak Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Mendagri Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Non Sengketa di MK Tidak Jadi  6 Februari 2025
Dunia Usaha

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

12 Juni 2025
sekolah rakyat
Humaniora

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

12 Juni 2025
PKB Raih 10 Kursi, Ini Daftar 106 Caleg Lolos ke DPRD DKI Jakarta, Hasil Rekapitulasi Tingkat Kota/Kabupaten
Berita Parlemen

APBD Jakarta 2024 Dinyatakan “Excellent”, DPRD dan Pemprov Kompak Kawal Program Prioritas

10 Juni 2025
Feature

Bangkitkan Semangat Aswaja, MWCNU Duren Sawit Gelar Pelatihan Kader NU se-Kecamatan

9 Juni 2025
wukuf di arafah
Ekbis

Mabit di Muzdalifah dan Mina: Makna, Teknis, dan Spiritualitas di Tengah Puncak Haji

7 Juni 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In