PKBTalk24, Jakarta ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan membatalkan status peserta Pemilu 2024 menjadi partai politik (parpol), jika tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye (LADK). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Teknis KPU RI Idham Holik saat menjelaskan tentang aturan Pemilu 2024 yang tertuang dalam Pasal 67 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.
“Partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU/KIP Provinsi Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenakan sanksi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah yang bersangkutan,” isi Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018, seperti dikutip, Sabtu (28/1/2023).
Selain itu, Idham juga menjelaskan bahwa parpol juga wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika parpol tidak melapor, maka calon dari parpol tersebut berpotensi tidak dilantik.
“Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyerahkan LPPDK-nya kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota partai politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih,” bunyi Pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.
Partai politik wajib membuka rekening khusus untuk dana kampanye
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan parpol peserta pemilu 2024 membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal ini dimaksudkan agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye.
“Mewajibkan peserta pemilu menerapkan penamaan RKDK menggunakan sandi, guna memudahkan pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” kata Kepala Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu ( 28/1).
Idham mengatakan RKDK harus dibuka di bank umum sebelum kampanye. Kemudian, setelah penghitungan suara, RKDK harus ditutup.
“Pembukaan RKDK biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya secara umum. Dan ditutup setelah pemungutan dan penghitungan suara, paling lambat 15 hari kalau tidak salah aturannya. ,” dia berkata. (***)