Jumat, 9 Mei, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Daerah

FPKB DPRD DKI Jakarta Menolak Total Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Dipilih Langsung Presiden

"Ketentuan tersebut jelas akan mengerdilkan partai-partai politik di DKI Jakarta dan khususnya PKB,"ujar Yusuf, S.I.Kom, Sekretaris Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta.

by Redaksi
10 Desember 2023
in Daerah, Headline, IKNNews
0
FPKB DPRD DKI Jakarta Menolak Total Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Dipilih Langsung Presiden

Yusuf, S.I.Kom, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI Jakarta. FOTO | Dok. FPKB DKI Jakarta

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI oleh presiden juga bisa dianggap merampas hak demokrasi rakyat Jakarta untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

PKBTalk24 | Jakarta ~ Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta selaras dengan fatsun politik Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) yang menolak total draf RUU DKJ terkait dengan klausal jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ  ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

“FPKB DPRD DKI Jakarta tegak lurus, mengikuti fatsun politik Ketum PKB Gus Muhaimin yang menolak ketentuan jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih langsung oleh presiden,” ujar Yusuf, S.I.Kom, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI Jakarta kepada Media di Jakarta, Minggu ( 10/12/2023).

Menurut Yusuf, S.I.Kom, ketentuan dalam draf RUU DKJ, tersebut sama saja dengan mengkerdilkan partai-partai politik yang ada di DKI Jakarta, terutama PKB yang di Pilkada 2024 nanti bakal mencalonkan kadernya menjadi Gubernur dan Wakil Guberbur DKJ Jakarta.

“Ketentuan tersebut jelas akan mengerdilkan partai-partai politik di DKI Jakarta dan khususnya PKB,”ujarnya.

RelatedPosts

Fit and Proper Test Calon Walikota dan Bupati DKJ: Harapan Baru untuk Tuntaskan PR Jakarta

Hanya 4 Provinsi yang Mandiri Secara Fiskal, Sisanya Masih Bergantung pada APBN

Sambut Hari Angkutan Nasional, Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Alam Sutera–Blok M

Lebih dari itu, ujar Yusuf, penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI oleh presiden juga bisa dianggap merampas hak demokrasi rakyat Jakarta untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

“Ini sama halnya dengan merampas hak konstitusi dan demokrasi warga Jakarta,” tandasnya.

Karena itu, FPKB DPRD DKI Jakarta bersama fraksi-fraksi lain bakal menggalang dukungan untuk mengubah draf RUU DKI agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur dikembalikan kepada hak demokrasi rakyat secara langsung.

Draf RUU DKJ hasil rapat pleno Baleg DPR RI

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, disebutkan jika gubernur dan wakil gubernur nantinya ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut, Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian (*).

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: Draf RUU DKJfpkb dprd dki jakartagus muhaiminRUU Daerah Khusus JakartaS.I.KomSekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB)Yusuf

RelatedPosts

Ketua DPRD Jakarta M Khoirudin

Fit and Proper Test Calon Walikota dan Bupati DKJ: Harapan Baru untuk Tuntaskan PR Jakarta

by Redaksi
3 Mei 2025
0

“Banyak permasalahan penting yang masih harus dituntaskan, seperti persoalan lingkungan, maraknya tawuran, judi online (judol), hingga penataan aset daerah yang...

jakarta sebagai kota global

Hanya 4 Provinsi yang Mandiri Secara Fiskal, Sisanya Masih Bergantung pada APBN

by Redaksi
3 Mei 2025
0

“Lebih dari 70 persen daerah di Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih sangat tergantung pada APBN. Kami anggap ketergantungan...

rute transjakarta blok m- alam sutera

Sambut Hari Angkutan Nasional, Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Alam Sutera–Blok M

by Redaksi
28 April 2025
0

“Trayek baru ini kami yakin akan sangat diminati. Jalurnya membentang sepanjang 59,7 km, melewati 26 halte, dengan 24 bus yang...

Next Post
Survei Biaya Hidup BPS 2022: Biaya Hidup di Jakarta Tembus Rp15 Juta, Jauh dari UMP Dikisaran Rp 5 Juta

Survei Biaya Hidup BPS 2022: Biaya Hidup di Jakarta Tembus Rp15 Juta, Jauh dari UMP Dikisaran Rp 5 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Targetkan 15 Kursi, PKB DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD DKI Jakarta di Momen Hari Santri Nasional

Targetkan 15 Kursi, PKB DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD DKI Jakarta di Momen Hari Santri Nasional

2 tahun ago
Presiden Jokowi Usai KPU Tetapkan Prabowo – Gibran Menangi Pilpres 2024: Patut Disyukuri dan Diapresiasi Kerja Keras KPU

Presiden Jokowi Usai KPU Tetapkan Prabowo – Gibran Menangi Pilpres 2024: Patut Disyukuri dan Diapresiasi Kerja Keras KPU

1 tahun ago

Popular News

  • beasiswa santri PBNU 2025

    PBNU Buka Beasiswa Kuliah ke Maroko, Khusus Santri Hafizh 30 Juz!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • M. Fu’adi Luthfi: Pansus Aset Dibentuk untuk Optimalkan Pendapatan Daerah Menuju Jakarta sebagai Kota Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPKB DPRD Jakarta Apresiasi Gebrakan Gubernur Pramono, Lantik 59 Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jakarta Buka 1.652 Lowongan Petugas PPSU, Lulusan SD Boleh Daftar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR dari PKB Desak Hukuman Maksimal untuk Predator Seksual Jepara: “Kebiri Kimia Wajib Diterapkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

terowongan istiqlal
Feature

“Terowongan Silaturahmi” Masjid Istiqlal – Gereja Katedral : Jembatan Hati di Tengah Ibu Kota

8 Mei 2025
biasiswa santri NU
Feature

Ketum IPPNU Ajak Santriwati Se-Indonesia Daftar Beasiswa BIB: “Ini Jalan Jihad Intelektual Kita!”

8 Mei 2025
Lakspesdam NU Malang
Feature

Lakpesdam NU Malang Luncurkan Forum Intelektual Nahdliyin: Gaungkan Gagasan Islam Klasik di Tengah Era AI dan Krisis Global

8 Mei 2025
aplikasi layanan haji terintegrasi
Ekbis

Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Aplikasi “Satu Haji”: Layanan Haji Kini Lebih Canggih dan Terintegrasi!

8 Mei 2025
Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
Ekbis

Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!

8 Mei 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Arsip
  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Event
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In