Minggu, 18 Mei, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Aturan Baru Pajak PBB di Bawah 2 Miliar, Anies: Jangan Sampai Warga Jakarta Terusir dari Kotanya

by Redaksi
21 Juni 2024
in Daerah, WIBTalks
0
Soal Aturan Baru Pajak PBB di Bawah 2 Miliar, Anies: Jangan Sampai Warga Jakarta Terusir dari Kotanya

Anies Baswedan saat silaturrahmi dengan warga Jakarta di daerah Pekayon, Pejaten, Jakarta Selatan, 2024, Rabu (19/06/2024). FOTO | Dok. Forumkeadilan.com

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” kata Anies di Pekayon, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemprov DKI Jakarta mengubah arturan soal pemberlakukan aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tak lebih dari Rp 2 miliar.

Jika sebelumnya berlaku setiap objek PBB-P2 rumah dengan NJOP tak lebih dari 2 miliar bebas pajak, kini ketentuan tersebut hanya berlaku untuk satu objek pajak saja atau hanya untuk 1 rumah.

Atas perubahan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan agar warga Jakarta jangan ampai terusir dari kota kelahirannya.

RelatedPosts

Fit and Proper Test Calon Walikota dan Bupati DKJ: Harapan Baru untuk Tuntaskan PR Jakarta

Hanya 4 Provinsi yang Mandiri Secara Fiskal, Sisanya Masih Bergantung pada APBN

Sambut Hari Angkutan Nasional, Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Alam Sutera–Blok M

Sebagai informasi, Anies Baswedan pernah membuat kebijakan gratis pajak rumah di bawah Rp 2 miliar ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta. Namun kini, Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif fiskal daerah.

Hal itu berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

Dalam hal ini Anies berharap kebijakan Pemprov Jakarta tidak membuat warga perlahan tergeser hingga hengkang ke daerah lain. Anies ingin Jakarta bisa ditempati warganya dengan nyaman.

“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” kata Anies di Pekayon, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Di sisi lain, Anies meminta agar Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum menerapkan kebijakan. Pasalnya kebijakan ini lantas membuat masyarakat mengeluh sebab tak diketahui lebih dulu.

“Harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan,” ungkap Anies.

Penjelasan Ketua Bapenda DKI Jakarta

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menginformasikan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Bertujuan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran,” ungkap Lusiana dalam keterangan resminya, Selasa (18/6).

Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000 atau dua miliar rupiah tersebut dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” terang Lusiana.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Tujuannya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusi.

Berikut merupakan 6 kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024:

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi; Pembebasan Pokok, Pengurangan Pokok, Angsuran Pembayaran Pokok, Keringanan Pokok serta Pembebasan Sanksi Administratif
2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
4. Angsuran Pembayaran Pokok
5. Keringanan Pokok Pembayaran
6. Pembebasan Sanksi Administratif (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: Anies Baswedanaturan Pajak Bumiobjek PBB-P2 rumahpajak rumah di bawah Rp 2 miliar

RelatedPosts

Ketua DPRD Jakarta M Khoirudin

Fit and Proper Test Calon Walikota dan Bupati DKJ: Harapan Baru untuk Tuntaskan PR Jakarta

by Redaksi
3 Mei 2025
0

“Banyak permasalahan penting yang masih harus dituntaskan, seperti persoalan lingkungan, maraknya tawuran, judi online (judol), hingga penataan aset daerah yang...

jakarta sebagai kota global

Hanya 4 Provinsi yang Mandiri Secara Fiskal, Sisanya Masih Bergantung pada APBN

by Redaksi
3 Mei 2025
0

“Lebih dari 70 persen daerah di Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih sangat tergantung pada APBN. Kami anggap ketergantungan...

rute transjakarta blok m- alam sutera

Sambut Hari Angkutan Nasional, Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Alam Sutera–Blok M

by Redaksi
28 April 2025
0

“Trayek baru ini kami yakin akan sangat diminati. Jalurnya membentang sepanjang 59,7 km, melewati 26 halte, dengan 24 bus yang...

Next Post
Info Haji 2024: Gus Muhaimin Minta Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 

Info Haji 2024: Gus Muhaimin Minta Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PKB Daftarkan Acep Adang Ruhiyat – Gita KDI sebagai Cagub-Cawagub di Pilgub Jabar 2024  

PKB Daftarkan Acep Adang Ruhiyat – Gita KDI sebagai Cagub-Cawagub di Pilgub Jabar 2024  

9 bulan ago
Dapat Nomor Urut 1, Gus Muhaimin: Tanda-tanda Menang, Juara 1

Dapat Nomor Urut 1, Gus Muhaimin: Tanda-tanda Menang, Juara 1

2 tahun ago

Popular News

  • PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bangsa DKI Jakarta Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Ahmad Ruslan Apresiasi Pelantikan PB DKI Jakarta: Garda Terdepan Perjuangan PKB untuk Kaum Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!
Figure

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!

15 Mei 2025
NU Today

PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

15 Mei 2025
Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!
Humaniora

Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!

15 Mei 2025
badal haji
Ekbis

Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

15 Mei 2025
Anggota Komisi D dari Fraksi PKB, H. Ahmad Ruslan
Figure

H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

14 Mei 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Arsip
  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Event
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In