“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” kata Anies di Pekayon, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemprov DKI Jakarta mengubah arturan soal pemberlakukan aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tak lebih dari Rp 2 miliar.
Jika sebelumnya berlaku setiap objek PBB-P2 rumah dengan NJOP tak lebih dari 2 miliar bebas pajak, kini ketentuan tersebut hanya berlaku untuk satu objek pajak saja atau hanya untuk 1 rumah.
Atas perubahan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan agar warga Jakarta jangan ampai terusir dari kota kelahirannya.
Sebagai informasi, Anies Baswedan pernah membuat kebijakan gratis pajak rumah di bawah Rp 2 miliar ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta. Namun kini, Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif fiskal daerah.
Hal itu berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.
Dalam hal ini Anies berharap kebijakan Pemprov Jakarta tidak membuat warga perlahan tergeser hingga hengkang ke daerah lain. Anies ingin Jakarta bisa ditempati warganya dengan nyaman.
“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” kata Anies di Pekayon, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Di sisi lain, Anies meminta agar Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum menerapkan kebijakan. Pasalnya kebijakan ini lantas membuat masyarakat mengeluh sebab tak diketahui lebih dulu.
“Harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan,” ungkap Anies.
Penjelasan Ketua Bapenda DKI Jakarta
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menginformasikan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bertujuan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran,” ungkap Lusiana dalam keterangan resminya, Selasa (18/6).
Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000 atau dua miliar rupiah tersebut dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” terang Lusiana.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Tujuannya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusi.
Berikut merupakan 6 kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024:
1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi; Pembebasan Pokok, Pengurangan Pokok, Angsuran Pembayaran Pokok, Keringanan Pokok serta Pembebasan Sanksi Administratif
2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
4. Angsuran Pembayaran Pokok
5. Keringanan Pokok Pembayaran
6. Pembebasan Sanksi Administratif (***)