• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 16 April, 2026
  • Login
  • Register
PKBTalk24.Com
Advertisement
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Aturan Baru Pajak PBB di Bawah 2 Miliar, Anies: Jangan Sampai Warga Jakarta Terusir dari Kotanya

by Redaksi
21 Juni 2024
in Daerah, WIBTalks
0
Soal Aturan Baru Pajak PBB di Bawah 2 Miliar, Anies: Jangan Sampai Warga Jakarta Terusir dari Kotanya

Anies Baswedan saat silaturrahmi dengan warga Jakarta di daerah Pekayon, Pejaten, Jakarta Selatan, 2024, Rabu (19/06/2024). FOTO | Dok. Forumkeadilan.com

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” kata Anies di Pekayon, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemprov DKI Jakarta mengubah arturan soal pemberlakukan aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tak lebih dari Rp 2 miliar.

Jika sebelumnya berlaku setiap objek PBB-P2 rumah dengan NJOP tak lebih dari 2 miliar bebas pajak, kini ketentuan tersebut hanya berlaku untuk satu objek pajak saja atau hanya untuk 1 rumah.

Atas perubahan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan agar warga Jakarta jangan ampai terusir dari kota kelahirannya.

RelatedPosts

DPRD DKI Ngebut! 5 Pansus Dibentuk Sekaligus untuk Kawal Isu Krusial Jakarta

Silaturahmi Ramadhan PKB Jaktim: Fuadi Luthfi Kobarkan Soliditas Kader, Hasbiallah Ilyas Tekankan Politik sebagai Ibadah

Perempuan Bangsa Jakarta Turun ke Muara Angke, 600 Takjil Dibagikan untuk Nelayan hingga Driver Ojol

Sebagai informasi, Anies Baswedan pernah membuat kebijakan gratis pajak rumah di bawah Rp 2 miliar ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta. Namun kini, Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif fiskal daerah.

Hal itu berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

Dalam hal ini Anies berharap kebijakan Pemprov Jakarta tidak membuat warga perlahan tergeser hingga hengkang ke daerah lain. Anies ingin Jakarta bisa ditempati warganya dengan nyaman.

“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” kata Anies di Pekayon, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Di sisi lain, Anies meminta agar Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum menerapkan kebijakan. Pasalnya kebijakan ini lantas membuat masyarakat mengeluh sebab tak diketahui lebih dulu.

“Harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan,” ungkap Anies.

Penjelasan Ketua Bapenda DKI Jakarta

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menginformasikan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Bertujuan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran,” ungkap Lusiana dalam keterangan resminya, Selasa (18/6).

Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000 atau dua miliar rupiah tersebut dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” terang Lusiana.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Tujuannya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusi.

Berikut merupakan 6 kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024:

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi; Pembebasan Pokok, Pengurangan Pokok, Angsuran Pembayaran Pokok, Keringanan Pokok serta Pembebasan Sanksi Administratif
2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
4. Angsuran Pembayaran Pokok
5. Keringanan Pokok Pembayaran
6. Pembebasan Sanksi Administratif (***)

Tags: Anies Baswedanaturan Pajak Bumiobjek PBB-P2 rumahpajak rumah di bawah Rp 2 miliar

RelatedPosts

5 Pansus Dibentuk Sekaligus untuk Kawal Isu Krusial Jakarta

DPRD DKI Ngebut! 5 Pansus Dibentuk Sekaligus untuk Kawal Isu Krusial Jakarta

by Redaksi
31 Maret 2026
0

Gerak cepat ditunjukkan DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat paripurna terbaru, dewan resmi membentuk lima panitia khusus (Pansus) sekaligus untuk membedah...

silaturrahmi dan buka puasa bersama dpc pkb jaktim

Silaturahmi Ramadhan PKB Jaktim: Fuadi Luthfi Kobarkan Soliditas Kader, Hasbiallah Ilyas Tekankan Politik sebagai Ibadah

by Redaksi
18 Maret 2026
0

PKB Jakarta Timur gelar buka puasa bersama di akhir Ramadhan. Fuadi Luthfi ajak kader solid menuju Pemilu 2029, sementara Hasbiallah...

Perempuan Bangsa Jakarta Turun ke Muara Angke, 600 Takjil Dibagikan untuk Nelayan hingga Driver Ojol

Perempuan Bangsa Jakarta Turun ke Muara Angke, 600 Takjil Dibagikan untuk Nelayan hingga Driver Ojol

by Redaksi
2 Maret 2026
0

Perempuan Bangsa Jakarta membagikan lebih dari 600 takjil gratis untuk nelayan, driver ojol, dan pekerja di Muara Angke. Aksi sosial...

Next Post
Info Haji 2024: Gus Muhaimin Minta Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 

Info Haji 2024: Gus Muhaimin Minta Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Resolusi PKB di 2023, Jazilul Fawaid : Wujudkan Cak Imin Maju Capres hingga 100 Kursi DPR

Hubungan Islam dan Negara, Cak Imin : Islam Sumber Inspirasi dalam Bernegara!

3 tahun ago
Ini Daftar 5 Pesantren Modern Terbaik di Indonesia…

Kado Hari Santri dari Presiden Prabowo: Resmi Bentuk Ditjen Pondok Pesantren di Kemenag

6 bulan ago

Popular News

  • Wafa Patria Umma, Wakil Ketua DPW PKB Jakarta

    Wafa Patria Umma: Bukan Cuma Kuota, Saatnya Perempuan Naik Level Jadi ‘Decision Maker’ di Politik Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPKB DPRD DKI Tolak Privatisasi SPAM, Tegaskan Air Hak Dasar Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boarding Pass 2029 di Tangan, PKB Siap Terbangin Cak Imin ke Kursi RI-1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Mukernas PKB, Gus Muhaimin Bandingkan Soeharto dan Jokowi: Anaknya Jadi Wapres Aman Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respons Dinamika PBNU Pascapleno, PWNU DKI Dorong Muktamar Luar Biasa,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Heri Kustanto, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
Berita Parlemen

FPKB DPRD DKI Tolak Privatisasi SPAM, Tegaskan Air Hak Dasar Rakyat

14 April 2026
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar
Berita PKB

Boarding Pass 2029 di Tangan, PKB Siap Terbangin Cak Imin ke Kursi RI-1

12 April 2026
Wafa Patria Umma, Wakil Ketua DPW PKB Jakarta
Figure

Wafa Patria Umma: Bukan Cuma Kuota, Saatnya Perempuan Naik Level Jadi ‘Decision Maker’ di Politik Jakarta

11 April 2026
5 Pansus Dibentuk Sekaligus untuk Kawal Isu Krusial Jakarta
Daerah

DPRD DKI Ngebut! 5 Pansus Dibentuk Sekaligus untuk Kawal Isu Krusial Jakarta

31 Maret 2026
Gus Muhaimin PKB Konsten Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita Eksekutif

Soroti Kasus Videografer Karo, Muhaimin Iskandar: Nilai Kreativitas Rp 0 Itu Berbahaya!

31 Maret 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In