“Sebagaimana yang kita semua tahu, dalam UU saat ini sudah diatur 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI,” ujar Sjafrie, dikutip dari Antara.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemerintah bersama Komisi I DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu usulan penting dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 15.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat di Gedung DPR, Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan instansi sipil dalam menghadapi berbagai tantangan nasional.
“Sebagaimana yang kita semua tahu, dalam UU saat ini sudah diatur 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI,” ujar Sjafrie, dikutip dari Antara.
15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif
Sebelumnya, Pasal 47 UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menempati jabatan di 10 kementerian/lembaga, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Lembaga Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Namun dalam revisi terbaru, ada 5 tambahan kementerian/lembaga, yaitu:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
Meski ada perluasan kesempatan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil, penempatan mereka tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian/lembaga serta harus melalui seleksi ketat untuk memastikan kompetensi yang sesuai.
Revisi UU TNI Juga Bahas Kedudukan dan Usia Pensiun
Selain soal penempatan prajurit aktif, revisi UU TNI juga membahas dua perubahan penting lainnya, yaitu:
Kedudukan TNI. Tiga matra TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara) diusulkan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Usia Pensiun Prajurit
-
- Masa dinas bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun.
- Masa dinas perwira diperpanjang hingga 60 tahun.
- Untuk prajurit dengan jabatan fungsional tertentu, masa dinas bisa diperpanjang hingga 65 tahun.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman relevan di bidangnya. Revisi ini masih dalam tahap pembahasan dan akan terus dikaji sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. (***)