Kamis, 12 Juni, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Revisi UU TNI, Pemerintah Usulkan TNI Aktif Bisa Jabat di 15 Kementerian Ini! 

by Redaksi
13 Maret 2025
in Berita Eksekutif, Nusantara
0
Revisi UU TNI, Pemerintah Usulkan TNI Aktif Bisa Jabat di 15 Kementerian Ini! 

Suasana Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto, Senin (25/11/2024). FOTO | Dok. Kompas.com

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Sebagaimana yang kita semua tahu, dalam UU saat ini sudah diatur 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI,” ujar Sjafrie, dikutip dari Antara.

PKBTalk24 | Jakarta ~  Pemerintah bersama Komisi I DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu usulan penting dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 15.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat di Gedung DPR, Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan instansi sipil dalam menghadapi berbagai tantangan nasional.

“Sebagaimana yang kita semua tahu, dalam UU saat ini sudah diatur 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI,” ujar Sjafrie, dikutip dari Antara.

15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif

Sebelumnya, Pasal 47 UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menempati jabatan di 10 kementerian/lembaga, yaitu:

RelatedPosts

Gubernur Pramono Anung Rencanakan Pemutihan Pajak di HUT Jakarta, H. Sutikno: Harus Jelas, Tepat Sasaran, dan Berdampak Positif

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Lembaga Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung

Namun dalam revisi terbaru, ada 5 tambahan kementerian/lembaga, yaitu:

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  4. Badan Keamanan Laut
  5. Kejaksaan Agung

Meski ada perluasan kesempatan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil, penempatan mereka tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian/lembaga serta harus melalui seleksi ketat untuk memastikan kompetensi yang sesuai.

Revisi UU TNI Juga Bahas Kedudukan dan Usia Pensiun

Selain soal penempatan prajurit aktif, revisi UU TNI juga membahas dua perubahan penting lainnya, yaitu:

Kedudukan TNI. Tiga matra TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara) diusulkan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Usia Pensiun Prajurit

    • Masa dinas bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun.
    • Masa dinas perwira diperpanjang hingga 60 tahun.
    • Untuk prajurit dengan jabatan fungsional tertentu, masa dinas bisa diperpanjang hingga 65 tahun.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman relevan di bidangnya. Revisi ini masih dalam tahap pembahasan dan akan terus dikaji sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos

RelatedPosts

H. Sutikno

Gubernur Pramono Anung Rencanakan Pemutihan Pajak di HUT Jakarta, H. Sutikno: Harus Jelas, Tepat Sasaran, dan Berdampak Positif

by Redaksi
12 Juni 2025
0

“Kami menyambut baik niat Gubernur untuk memberikan pemutihan pajak. Namun, kebijakan ini harus dirancang dengan detail, adil, dan tepat sasaran....

Mendagri Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Non Sengketa di MK Tidak Jadi  6 Februari 2025

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

by Redaksi
12 Juni 2025
0

"Kita harus pikirkan juga hotel-hotel dan restoran. Mereka punya karyawan, ada rantai pasokan makanan yang menghidupi banyak orang. Jadi jangan...

sekolah rakyat

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

by Redaksi
12 Juni 2025
0

Rekrutmen ini dibuka secara nasional dengan ribuan formasi di tahap pertama. Tertarik mendaftar? Simak semua informasi pentingnya di bawah ini!...

Next Post
Batalkan Sarapan Gratis, Gubernur Pramono Anung Alihkan Fokus ke KJP dan Kantin Sehat

Batalkan Sarapan Gratis, Gubernur Pramono Anung Alihkan Fokus ke KJP dan Kantin Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kemendes PDTT: Optimis Ekonomi Indonesia Bangkit dari Desa Usai New Normal

Kemendes PDTT: Optimis Ekonomi Indonesia Bangkit dari Desa Usai New Normal

2 tahun ago
PP Muhammadiyah Sampaikan 4 Sikap Resmi Soal Hasil Pemilu 2024

PP Muhammadiyah Sampaikan 4 Sikap Resmi Soal Hasil Pemilu 2024

1 tahun ago

Popular News

  • Bangkitkan Semangat Aswaja, MWCNU Duren Sawit Gelar Pelatihan Kader NU se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idul Adha dan Jalan Panjang Kesejahteraan Petani, Nelayan, dan Peternak Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arab Saudi Mulai Batasi Akses ke Makkah untuk Persiapan Musim Haji 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabit di Muzdalifah dan Mina: Makna, Teknis, dan Spiritualitas di Tengah Puncak Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Mendagri Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Non Sengketa di MK Tidak Jadi  6 Februari 2025
Dunia Usaha

Mendagri Tito: Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Boros!

12 Juni 2025
sekolah rakyat
Humaniora

Bergabung Jadi Guru Sekolah Rakyat! Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

12 Juni 2025
PKB Raih 10 Kursi, Ini Daftar 106 Caleg Lolos ke DPRD DKI Jakarta, Hasil Rekapitulasi Tingkat Kota/Kabupaten
Berita Parlemen

APBD Jakarta 2024 Dinyatakan “Excellent”, DPRD dan Pemprov Kompak Kawal Program Prioritas

10 Juni 2025
Feature

Bangkitkan Semangat Aswaja, MWCNU Duren Sawit Gelar Pelatihan Kader NU se-Kecamatan

9 Juni 2025
wukuf di arafah
Ekbis

Mabit di Muzdalifah dan Mina: Makna, Teknis, dan Spiritualitas di Tengah Puncak Haji

7 Juni 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In