“Pembuktian ini dilakukan melalui pengujian laboratorium oleh BPOM dan BPJPH. Hasilnya, ditemukan unsur porcine dalam sembilan produk yang diuji,” jelas Babe Haikal, kepada media.
PKBTal24 | Jakarta ~ Temuan mengejutkan datang dari hasil uji sampel acak yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebanyak sembilan produk makanan olahan, khususnya marshmallow, dinyatakan mengandung unsur babi (porcine)—dan ironisnya, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).
“Pembuktian ini dilakukan melalui pengujian laboratorium oleh BPOM dan BPJPH. Hasilnya, ditemukan unsur porcine dalam sembilan produk yang diuji,” jelas Babe Haikal, kepada media.
Ini Daftar 9 Produk yang Ditemukan Mengandung Porcine
Dikutip dari Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, berikut adalah rincian produk olahan yang dimaksud. Sebanyak 7 produk tercatat sudah memiliki sertifikat halal, sedangkan 2 lainnya memang belum bersertifikasi:
-
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Produk asal Filipina, sudah bersertifikat halal
-
ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – Produk asal China, sudah bersertifikat halal
-
ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – Produk asal China, sudah bersertifikat halal
-
ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung) – Produk asal China, sudah bersertifikat halal
-
Hakiki Gelatin – Sudah bersertifikat halal
-
Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Produksi China, sudah bersertifikat halal
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Produk asal China, tidak bersertifikat halal
-
SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat – Produk asal China, tidak bersertifikat halal
Tindakan Tegas: Tarik Produk dari Pasaran
Atas temuan ini, BPJPH langsung mengambil langkah cepat. Perusahaan produsen maupun distributor produk tersebut dikenai sanksi dan diwajibkan menarik produk dari peredaran.
“Ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” tegas Babe Haikal.
Tak hanya itu, BPJPH juga menggandeng kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk tersebut di platform digital.
Menariknya, Babe Haikal menyebut bahwa perusahaan yang terlibat bersikap kooperatif. Proses komunikasi dilakukan secara administratif melalui surat resmi, dan saat ini penarikan produk dari pasar sudah mulai berjalan.
Pentingnya Verifikasi Ulang Produk Halal
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk, meskipun sudah tertera label halal. BPJPH mengimbau para pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap kehalalan produk yang mereka edarkan.
Sementara itu, BPJPH akan terus meningkatkan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap produk bersertifikasi halal agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.
Waspada dan cermat adalah kunci. Label halal bukan sekadar simbol, tapi jaminan bagi umat untuk mendapatkan produk yang sesuai syariat. (***)