“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” kata Saldi Isra dalam dissenting opinion yang dibacakannya.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Putus sudah sengketa hasil Pemilihan Presiden – Wakil Presiden (Pilpres 2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon terhadap sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Meski demikian ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terhadap putusan hasil sidang di MK tersebut. Karena bersifat final dan mengikat maka, dissenting opinion tersebut tidak dapat mempengaruhi putusan MK.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK. Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Pendapat Hakim MK, Saldi Isra dalam dissenting opinion
Adapun tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Berikut ini pendapata 3 Hakim MK, dalam pernyataannya yang berbeda dengan ke 5 hakim MK lainnya:
Pertama, Hakim MK, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion, di kesempatan pertama menyatakan terlah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil, sehingga menjadi muara pada penyelenggaraan pemilu yang tidak berintegritas.
“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” kata Saldi Isra dalam dissenting opinion yang dibacakannya.
“Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
Selanjutnya, Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” katanya.
“Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” imbuhnya.
Pendapat Hakim MK, Enny Nurbaningsih
Kedua, Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam kesempatan membacakan dissenting opinion, menyatakan, pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.
“Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos,” kata Hakim MK, Enny.
“Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” kataHakim MK, Enny menambahkan.
Selanjutnya, Enny menyatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hulum untuk sebagian. Enny menilai ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.
“Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas,” kata Enny.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” imbuhnya.
Pendapat Hakim MK, Arief Hidayat
Ketiga, Hakim MK Arief Hidayat dalam pembacaan dissenting opinion juga menyatakan bahwa dirinya mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara,” kata Arief.
Keputusan MK bersifat mengikat
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum. (***)