Jumat, 18 Juli, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

MK Tolak Semua Gugatan Pilpres 2024, 3 Hakim MK Nyatakan Dissenting Opinion!

by Redaksi
23 April 2024
in Berita Eksekutif, Nusantara
0
MK Tolak Semua Gugatan Pilpres 2024, 3 Hakim MK Nyatakan Dissenting Opinion!

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). FOTO | Dok. Media PKB Jakarta

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” kata Saldi Isra dalam dissenting opinion yang dibacakannya.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~  Putus sudah sengketa hasil Pemilihan Presiden – Wakil Presiden (Pilpres 2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon terhadap sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Meski demikian ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terhadap putusan hasil sidang di MK tersebut. Karena bersifat final dan mengikat maka, dissenting opinion tersebut tidak dapat mempengaruhi putusan MK.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK. Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

RelatedPosts

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Indonesia Malah Harus Borong Produk AS Rp300 Triliun! : Ekonom Sebut Bukan Kabar Bahagia

Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

Kloter Terakhir Pulang ke Tanah Air, Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Resmi Berakhir!

Pendapat Hakim MK, Saldi Isra dalam dissenting opinion

Adapun tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, ialah  Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Berikut ini pendapata 3 Hakim MK, dalam pernyataannya yang berbeda dengan ke 5 hakim MK lainnya:

Pertama, Hakim MK, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion, di kesempatan pertama menyatakan terlah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil, sehingga menjadi muara pada penyelenggaraan pemilu yang tidak berintegritas.

“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” kata Saldi Isra dalam dissenting opinion yang dibacakannya.

“Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Selanjutnya, Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” katanya.

“Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” imbuhnya.

Pendapat Hakim MK, Enny Nurbaningsih

Kedua, Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam kesempatan membacakan dissenting opinion, menyatakan, pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos,” kata Hakim MK, Enny.

“Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” kataHakim MK, Enny menambahkan.

Selanjutnya, Enny menyatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hulum untuk sebagian. Enny menilai ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.

“Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas,” kata Enny.

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” imbuhnya.

Pendapat Hakim MK, Arief Hidayat

Ketiga, Hakim MK Arief Hidayat dalam pembacaan dissenting opinion juga menyatakan bahwa dirinya mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara,” kata Arief.

Keputusan MK bersifat mengikat

MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

MK Juga Tolak Gugatan Ganjar

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: Arief Hidayat.dalil tim AMINdissenting opinionEnny NurbaningsihHakim MK Arief HidayatHakim MK Enny NurbaningsihMahkamah Konstitusi (MK) menolakpemilihan ulangPj kepala daerahpolitisasi bansosPutusan sengketa Pilpres 2024Saldi Isratim Ganjar-Mahfud

RelatedPosts

menabung emas sesuai syar'i

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Indonesia Malah Harus Borong Produk AS Rp300 Triliun! : Ekonom Sebut Bukan Kabar Bahagia

by Redaksi
16 Juli 2025
0

“Diskon tarif sebesar 19% yang diberikan Presiden Trump terhadap barang ekspor Indonesia tidak layak dirayakan sebagai kabar bahagia. Di balik...

DikBar Panji Bangsa DKI Jakarta

Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

by Redaksi
12 Juli 2025
0

“Panji Bangsa harus menjadi teladan akhlak di antara ormas-ormas yang ada. Bukan hanya tampil di depan, tapi juga menjadi pembela...

Pemulangan Jamaah Haji 2025 Kloter Terahir

Kloter Terakhir Pulang ke Tanah Air, Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Resmi Berakhir!

by Redaksi
11 Juli 2025
0

“Kloter KJT28 merupakan campuran dari berbagai daerah, mayoritas dari Majalengka dan Cimahi, total 413 jemaah,” jelas Kepala Daker Madinah, M...

Next Post
Juru Bicara MK, Tanggapi Pernyataan Denny: Masih Proses Persidangan!

Pasca Putusan MK, Saatnya Menatap Indonesia Membangun Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

H. Sutikno, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta

H. Sutikno: Sinergi DPRD dan Pemprov Kunci Keberhasilan Pengelolaan Anggaran Jakarta

1 bulan ago
Sekjen PKB: Status Hukum Gus Muhaimin Terang Benderang, Bersih!

Sekjen PKB: Status Hukum Gus Muhaimin Terang Benderang, Bersih!

2 tahun ago

Popular News

  • Pemerintah kembali hidupkan jurusan di SMA

    Runtuhnya Pilar Sekolah Swasta : Refleksi atas Kebijakan Populis di Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat: Ketika Mimpi Besar Mengabaikan Luka Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMD DKI Jakarta: Jangan Jadi Beban, Harusnya Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Siap-siap Mudik Lebaran, Ini Jadwal Hari Libur Idul Fitri 1446 H sesuai SKB 3 Menteri
Ekbis

Menag Nasaruddin Umar: 800 Ribu Masjid Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Umat, Bukan Sekadar Tempat Ibadah!

16 Juli 2025
menabung emas sesuai syar'i
Dunia Usaha

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Indonesia Malah Harus Borong Produk AS Rp300 Triliun! : Ekonom Sebut Bukan Kabar Bahagia

16 Juli 2025
gratis transportasi umum dki
Feature

BUMD DKI Jakarta: Jangan Jadi Beban, Harusnya Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

14 Juli 2025
Ini Daftar 5 Pesantren Modern Terbaik di Indonesia…
Feature

Sekolah Rakyat: Ketika Mimpi Besar Mengabaikan Luka Lama

13 Juli 2025
DikBar Panji Bangsa DKI Jakarta
Berita PKB

Hasbiallah Ilyas: Panji Bangsa Harus Jadi Garda Terdepan Pembela Martabat Umat dan Bangsa

12 Juli 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In