“Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini. Sudah waktunya kita mendorong perda baru yang lebih progresif dan berpihak pada buruh,” ujar Fuadi.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak buruh Jakarta melalui inisiatif regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Fuadi dalam Diskusi Publik bertajuk “Kesejahteraan Buruh di Depan Mata? – Urgensi Peraturan Daerah Khusus Jakarta” yang digelar Fraksi PKB di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025). Diskusi ini menghadirkan berbagai tokoh dari serikat pekerja dan aktivis buruh, termasuk perwakilan dari KSPSI dan FPBI.
“Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini. Sudah waktunya kita mendorong perda baru yang lebih progresif dan berpihak pada buruh,” ujar Fuadi di hadapan peserta diskusi yang memadati ruang rapat Fraksi PKB lantai 7.
Buruh sebagai Pilar Pembangunan
Fuadi menegaskan bahwa buruh bukan sekadar bagian dari sistem produksi, tetapi juga elemen utama dalam proses pembangunan daerah. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak buruh harus menjadi prioritas, terutama menjelang transformasi status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Jakarta ke depan akan jadi pusat aglomerasi ekonomi nasional dan internasional. Maka buruh harus menjadi subjek, bukan objek pembangunan. Regulasi kita harus mengakomodasi hal itu,” jelasnya.
Minimnya Pengawasan, Buruh Terus Tertindas
Dalam diskusi yang dipandu oleh Koord. Rapih (Rabo Ngopi) PKB, Achmad Muslim, sejumlah persoalan klasik buruh kembali mencuat, mulai dari upah di bawah UMP, penahanan ijazah, kompensasi PHK, hingga jam kerja berlebih yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Aktivis Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Ganto Almansyah, menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan akibat minimnya jumlah petugas di Disnakertransgi DKI Jakarta.
“Pengawas ketenagakerjaan sangat vital. Tanpa mereka, pelanggaran akan terus terjadi, terutama di sektor swasta dan BUMD,” tegas Ganto.
Sementara perwakilan KSPSI, Satyo Purwanto, menekankan pentingnya menghidupkan kembali Dewan Pengupahan Daerah untuk menjamin keadilan upah. Ia menggambarkan kondisi buruh saat ini dengan analogi tajam:
“Kalau 30–40 persen upah habis untuk kebutuhan dasar, itu negara liberal. Tapi kalau 60 persen gaji habis hanya untuk bertahan hidup, itu negara barbar,” ujarnya lantang.
PKB Siap Jadi Penggerak Perubahan
Menutup diskusi, Fuadi menyampaikan bahwa Fraksi PKB siap menjadi inisiator perubahan dengan mengajukan perda baru yang lebih responsif terhadap dinamika dunia kerja Jakarta.
“PKB memiliki rekam jejak jelas dalam membela buruh. Perjuangan ini bukan hal baru bagi kami, melainkan bagian dari DNA partai yang sejak awal berdiri berpihak pada kaum pekerja dan wong cilik,” tegasnya.
Langkah konkret yang akan didorong PKB di DPRD DKI antara lain:
- Revisi Perda Pengawasan Ketenagakerjaan
- Inisiasi Perda tentang Upah Kerja di DKJ
- Penataan kelembagaan pengawasan dan pengupahan yang melibatkan unsur serikat buruh
Fuadi menegaskan bahwa kolaborasi antara dewan dan serikat buruh harus terus diperkuat. Fuadi mengaku sepakat untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan. PKB memiliki rekam jejak yang jelas dalam bidang ketenagakerjaan, dengan yang selalu membela kaum buruh.
“Kami percaya, masa depan Jakarta yang lebih adil dimulai dari kesejahteraan buruhnya. Dan PKB akan berada di garda depan untuk itu,” pungkasnya. (AKH)