Minggu, 18 Mei, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Hanya Butuh Waktu 3 Hari bagi MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

by Redaksi
2 Juni 2024
in Berita Eksekutif, Nusantara
0
Hanya Butuh Waktu 3 Hari bagi MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Gedung Mahkamah Agung RI, FOTO | Dok. istimewa

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Hanya butuh waktu tiga hari bagi Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah sejak diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Terkait hal ini, juru bicara MA Suharto mengatakan, cepatnya MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

RelatedPosts

Mewakili Presiden Prabowo, Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan: Bawa Pesan Persaudaraan

PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

Adapun putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin hakim agung Yulius serta hakim agung Cerah Bangun dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabanai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. (***)

 

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: Hak Uji Materi (HUM)hakim agungMahkamah Agung (MA)Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020

RelatedPosts

Gus Muhaimin: Hasil Survai Kepuasan Publik, Pacu Pemerintahan Terus Bekerja Keras Layani Rakyat.

Mewakili Presiden Prabowo, Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan: Bawa Pesan Persaudaraan

by Redaksi
17 Mei 2025
0

“Ucapan selamat, salam hangat, dan dukungan dari Indonesia atas tugas-tugas mulia yang akan dijalankan oleh Paus Leo XIV. Ini bentuk...

PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

by Redaksi
15 Mei 2025
0

“Alhamdulillah, kerja sama ini bertujuan untuk mendampingi UMKM-UMKM di lingkungan NU — baik yang berada di pesantren maupun masyarakat umum....

badal haji

Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

by Redaksi
15 Mei 2025
0

“Bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji. Mereka akan tetap dihajikan,” jelas...

Next Post
Sejumlah Relawan Deklarasi Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Pilkada DKJ 2024

Sejumlah Relawan Deklarasi Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Pilkada DKJ 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Harlah ke-26, PKB Hadirkan Happy Asmara dan Maliq & D`Essentials

Harlah ke-26, PKB Hadirkan Happy Asmara dan Maliq & D`Essentials

10 bulan ago
Kemnaker Umumkan Korban PHK Sepanjang 2024, Jakarta Menjadi yang Terbanyak, Tembus 17.085 Orang

Kemnaker Umumkan Korban PHK Sepanjang 2024, Jakarta Menjadi yang Terbanyak, Tembus 17.085 Orang

4 bulan ago

Popular News

  • PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bangsa DKI Jakarta Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Ahmad Ruslan Apresiasi Pelantikan PB DKI Jakarta: Garda Terdepan Perjuangan PKB untuk Kaum Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!
Figure

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!

15 Mei 2025
NU Today

PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

15 Mei 2025
Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!
Humaniora

Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!

15 Mei 2025
badal haji
Ekbis

Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

15 Mei 2025
Anggota Komisi D dari Fraksi PKB, H. Ahmad Ruslan
Figure

H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

14 Mei 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Arsip
  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Event
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In