“Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
PKBTalk24, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-6 secara beruntun atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2022.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan opini tersebut menjadi penghargaan tertinggi atas pengelolaan keuangan oleh Pemprov DKI.
Penyampaian opini ini disampaikan BPK RI dalam rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023) siang. Opini tersebut dibacakan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit.
“Kita telah mendengarkan sambutan yang disampaikan Anggota V BPK RI atas laporan keuangan tahun 2022. Syukur alhamdulillah, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022,” kata Heru Budi usai penyampaian LHP oleh BPK.
“Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya.
Heru menyinggung opini WTP ini telah disabet oleh Pemprov DKI selama 6 tahun berturut-turut. Dia mempersembahkan pencapaian ini kepada segenap masyarakat dan pegawai pemprov.
“Opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022 ini juga merupakan opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak 2017 sampai dengan 2022. Opini WTP ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan pemangku kepentingan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Heru pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemprov atas standar kerja optimal yang dilakukan sehingga kembali mendapat opini WTP.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih, apresiasi, dan kebanggaan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dengan semangat dan standar kerja tinggi telah melakukan berbagai upaya perbaikan dan menindaklanjuti temuan BPK RI,” katanya.
Masih ada sejumlah temuan dan catatan
BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Namun, BPK menyatakan masih ada sejumlah temuan terkait laporan keuangan Pemprov DKI, salah satunya soal kelebihan bayar gaji pegawai.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta tahun 2022, BPK menyampaikan ada temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 6,39 miliar.
“Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah, dan TPP sebesar Rp 6,39 miliar,” kata anggota V BPK RI Ahmadi.
BPK juga menyoroti kekurangan volume pengadaan barang dan jasa Rp 4,06 miliar serta kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta. Dari sisi pengelolaan aset, BPK menyoroti penatausahaan penyerahan dan pencatatan Aset Tetap Fasos Fasum belum tertib.
“Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah, dua bidang tanah fasos fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp 17,72 miliar berstatus sengketa, penerimaan aset fasos fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh wali kota ke BPAD, aset fasos fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos fasum dalam KIB, serta aset fasos fasum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 m2 atau 1 m2,” paparnya.
Dana KJP dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum tersalurkan
BPK juga menyampaikan laporan hasil kinerja upaya penanggulangan kemiskinan tahun 2022, kinerja atas efektivitas pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran 2022. Namun, BPK menemukan jumlah dana KJP plus dan KJMU belum disalurkan kepada penerimanya sebesar Rp197,55 miliar.
Selain itu, juga ada Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, atas Laporan Keuangan PAM Jaya tahun 2022, BPK Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan PAM Jaya Tahun Buku 2022.
BPK menilai aset tetap sampai dengan 1986 (setelah revaluasi) dan Aset Tetap Bangunan dan Instalasi yang diperoleh pada Tahun 1997 dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset, proses kapitalisasi dan pencatatan Aset Tetap kurang memadai, dan aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan tidak disajikan maupun diungkapkan.
BPK menilai hal tersebut mengakibatkan saldo Aset Tetap senilai Rp867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan Aset Tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan.
“Pengelolaan persediaan tidak produktif tidak didukung dengan catatan dan tempat penyimpanan yang memadai serta tidak pernah dilakukan stok opname sehingga saldo Persediaan Aset Tidak Produktif senilai Rp30,42 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya,” kata Ahmadi.
Adapun BPK menyebut pencatatan transaksi hasil kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra pada Rekening Escrow tidak memadai sehingga saldo Rekening Escrow per 31 Desember 2022 senilai Rp 790,58 miliar tidak disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan, saldo dana senilai Rp 48,42 miliar belum jelas hak dan kewajibannya, serta potensi kurang saji atas arus kas aktivitas operasi pada laporan arus kas.
“Pencatatan Utang Uang Jaminan Langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat sehingga saldo Utang UJL sebesar Rp 53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya,” tutur Ahmadi.
Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Ahmadi Noor Supit mengumumkan LHP BPK terhadap Pemprov DKI Jakarta tahun 2022 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Para ASN yang hadir rapat di balkon lantas riuh mendengar penyampaian Ahmadi tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK RI termasuk implementasi atas rencana akhir oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Ahmadi.
Terdengar riuh tepuk tangan ASN di area balkon. Mereka juga mengangkat spanduk apresiasi atas pencapaian Pemprov DKI ini. (***)