Minggu, 1 Juni, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Figure

Politisi PKB Jakarta, Soal Pergub Izin Poligami untuk ASN Jakarta : Poligami Bukan Urusan Pemprov!

by Redaksi
26 Januari 2025
in Figure, UlamaTalks
0
Politisi PKB Jakarta, Soal Pergub Izin Poligami untuk ASN Jakarta : Poligami Bukan Urusan Pemprov!

Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan, Ustadz Wawan El Ganjuri. FOTO | Dok. PKBTalk24

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Bukan isu mendesak, juga tidak ada nilai strategisnya, juga bukan ururan pemerintah,”ujar ustadz Wawan El Ganjuri kepada media, Jumat (17/1/2025).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan, Ustadz Wawan El Ganjuri mengomentasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

“Bukan isu mendesak, juga tidak ada nilai strategisnya, juga bukan ururan pemerintah,”ujar ustadz Wawan El Ganjuri kepada media, Jumat (17/1/2025).

RelatedPosts

FPKB Ingatkan Gubernur Pramono: Janji Kampanye Bukan Sekadar Ucapan, RT-RW Butuh Bukti Nyata!

FPKB DKI Desak Pemprov Hadirkan Keadilan Pendidikan: Santri dan Siswa Madrasah Tak Boleh Tertinggal

RDF Rorotan Terbengkalai, H. Sutikno Desak DLH DKJ Gerak Cepat Sosialisasi Pemilahan Sampah

Bagi Politisi PKB Jakarta ini, persoalan poligami bukan hal yang strategis dibandingkan dengan masalah sosial lain yang dihadapi warga Jakarta. “Masih banyak persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seperti masalah sampah, sulitnya mencari pekerjaan, dan banjir,”ujarnya.

Bukannya tidak boleh berpoligami, ujarnya, namun biarlah itu berjalan secara alamiah, karena pihak-pihak yang bersangkutan memang memiliki syarat dan kemampuan sesuai ketentuan hukum agama. “Jadi bukan, karena diatur-atur syaratnya oleh pemerintah,”katanya heran.

Sebagai contoh, ia menyebutkan di dalam Pergub No, 4 tahun 2025 tersebut, pada Pasal 5 ayat 1, disebutkan, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, kedua, istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Menurut Wawan El Ganjuri, syarat poligami tidak terkait dengan kelemahan atau ketidakmampuan pihak perempuan atau isteri. Tetapi karena pihak pria memang memiliki kemampuan.

“Seperti mampu secara ekonomi, memahami hukum syar’i atau ilmu tentang poligami, dan yang penting harus mampu berlaku adil dalam ukuran harta,”katanya menjelaskan.

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan tujuan dibalik lahirnya Pergub No 2 Tahun 2025 yang mengatur bolehnya beristeri lebih dari satu atau poligami. Mengapa pula di pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan, yang terkesan mendiskriditkan kaum perempuan.

“Tujuannya apa, untuk kesejahteraan atau karena hanya penyaluran nafsu seksuek kaum pria saja. Kalau memang untuk tujuan kesejahteraa, meningkatkan taraf hidup, mestinya ditambahin syaratnya, hanya boleh menikahi perempuan janda atau perawan dari keluarga miskin,”ujarnya.

Lebih dari itu, syarat boleh berpoligami di point’ satu sampai 3 harus di pasal 5 ayat 1, ia menyarankan untuk dipapus. “Karena kalau bicara poligami itu bicara kemampuan si laki laki untuk berpoligami, bukan karena ketidakmampuan sang istri melayani suami,”tegasnya. (***)

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: aparatur sipil negara (ASN)izin poligamipoligamiPolitisi PKB Jakartaustadz Wawan El Ganjuri

RelatedPosts

Uwais El Qoroni

FPKB Ingatkan Gubernur Pramono: Janji Kampanye Bukan Sekadar Ucapan, RT-RW Butuh Bukti Nyata!

by Redaksi
27 Mei 2025
0

“Kami ingatkan Saudara Gubernur, untuk segera memenuhi janji kampanye, menaikkan dana operasional RW dan RT", Ingat sabda Nabi SAW, "al...

FPKB DKI Desak Pemprov Hadirkan Keadilan Pendidikan: Santri dan Siswa Madrasah Tak Boleh Tertinggal

FPKB DKI Desak Pemprov Hadirkan Keadilan Pendidikan: Santri dan Siswa Madrasah Tak Boleh Tertinggal

by Redaksi
27 Mei 2025
0

“Pendidikan yang baik harus menyentuh semua anak Jakarta, bukan hanya mereka yang sekolah di institusi formal negeri. Kami ingin siswa...

FPKB DPRD DKJ  Berharap Penataan PKL di Kawasan Ancol Perhatikan Aspirasi Pedagang 

RDF Rorotan Terbengkalai, H. Sutikno Desak DLH DKJ Gerak Cepat Sosialisasi Pemilahan Sampah

by Redaksi
21 Mei 2025
0

“DLH harus segera bergerak cepat. Sosialisasi pemilahan sampah harus melibatkan seluruh perangkat kelurahan, sampai ke tingkat RT dan RW, termasuk...

Next Post
Ahmad Moetaba: Komisi B DPRD DKJ Bakal Terus Kawal Rencana Pembatalan Penutupan Karidor I Tranjakarta

Ahmad Moetaba: Komisi B DPRD DKJ Bakal Terus Kawal Rencana Pembatalan Penutupan Karidor I Tranjakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Penasaran? Ini 106 Caleg DPRD DKI Jakarta 2024 yang Berpeluang Lolos ke Kebon Sirih Versi Sirekap

Penasaran? Ini 106 Caleg DPRD DKI Jakarta 2024 yang Berpeluang Lolos ke Kebon Sirih Versi Sirekap

1 tahun ago
PKB Masa Depan Jakarta, Artinya PKB Ingin Merebut Kekuasaan untuk Kesejahteraan Rakyat Jakarta

Amankan Target Kursi DPR/DPRD Pileg 2024, PKB Jakarta Kawal Rekap Real Count KPUD hingga Tuntas

1 tahun ago

Popular News

  • FPKB DPRD Jakarta Desak Monas Buka sampai Malam Lagi : Biarkan Warga Bisa Menikmati Wisata Monas

    Inventarisasi dan Digitalisasi Aset: Syarat Mutlak Jakarta Menuju Kota Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interupsi Ketua FPKB DPRD Jakarta: Pak Gubernur, Mana Janji untuk Pesantren dan Madrasah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPKB DKI Desak Pemprov Hadirkan Keadilan Pendidikan: Santri dan Siswa Madrasah Tak Boleh Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Umum FPKB DPRD DKI Terkait RPJMD dan Tiga Ranperda : Anggaran Harus Berbasis Kebutuhan Kelompok Marjinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Furoda 2025 Ditiadakan: Pemerintah Saudi Lakukan Upaya Penertiban Pelaksanaan Haji secara Lebih Terkontrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Arab Saudi Mulai Batasi Akses ke Makkah untuk Persiapan Musim Haji 2025
Feature

Kemuliaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah: Waktu Emas Beribadah yang Sayang Dilewatkan

1 Juni 2025
wukuf di arafah
Ekbis

Makna dan Waktu Wukuf di Arafah: Inti dari Ibadah Haji

1 Juni 2025
visa umrah
Ekbis

Visa Furoda 2025 Ditiadakan, Aturan Visa Umrah  Diperketat, Yuk Cek Syarat Terbarunya!

1 Juni 2025
haji furodah
Ekbis

Haji Furoda 2025 Ditiadakan: Pemerintah Saudi Lakukan Upaya Penertiban Pelaksanaan Haji secara Lebih Terkontrol

31 Mei 2025
KH. Ma'ruf Amin
Ekbis

KH. Ma’ruf Amin : Ekonomi Syariah Indonesia seperti Macan Tidur, Telat Bangun!

31 Mei 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In