UMP Jakarta 2026 memasuki tahap akhir pembahasan. Gubernur Pramono Anung menyebut kenaikan mengacu PP 49/2025 dan menjanjikan insentif transportasi, kesehatan, hingga air murah bagi buruh.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 rampung pada hari ini. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut proses negosiasi antara buruh dan pengusaha telah memasuki tahap akhir, dengan Pemprov berperan sebagai penengah.
“Hari ini pembahasan yang terakhir antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, kemudian para pengusaha dan para buruh. Mudah-mudahan hari ini selesai,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Mengacu PP 49/2025, Kenaikan di Rentang 0,5–0,9
Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, besaran kenaikan UMP ditetapkan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang kini tengah dibahas intensif oleh Dewan Pengupahan.
“Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu,” ujarnya.
Menurut Pramono, proses pembahasan tidak sederhana karena melibatkan banyak kepentingan. Di satu sisi, buruh mendorong kenaikan upah yang lebih layak, sementara pengusaha memperhitungkan kemampuan dunia usaha.
“Tarik-menarik pasti terjadi dan Pemerintah DKI Jakarta berada di tengah sebagai penengah,” kata Pramono.
Insentif Non-Upah untuk Pekerja Jakarta
Selain membahas besaran UMP, Pramono juga menyiapkan paket insentif non-upah untuk meringankan beban hidup pekerja di Jakarta. Insentif tersebut mencakup sektor transportasi, layanan kesehatan, hingga kebutuhan dasar air bersih.
“Apa insentifnya? Pertama berupa transportasi. Kedua berupa kesehatan. Yang ketiga adalah memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah,” jelasnya.
Pramono menilai skema insentif ini penting agar kesejahteraan pekerja tidak hanya bergantung pada kenaikan upah, tetapi juga ditopang oleh pengurangan biaya hidup sehari-hari.
Pengumuman Ditargetkan Hari Ini
Pramono memastikan, jika pembahasan UMP Jakarta 2026 dapat disepakati hari ini, maka pengumuman akan segera dilakukan. Meski demikian, PP 49/2025 memberikan batas waktu penetapan UMP hingga 24 Desember 2025.
“Kalau selesai hari ini ya akan segera diumumkan. Walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya tanggal 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai,” pungkasnya. (AKH)











