Pernyataan tegas datang dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Ia mengkritik keras cara pandang aparat penegak hukum yang menilai proses kreatif seorang videografer tak bernilai—bahkan disebut Rp 0—dalam kasus yang kini menyita perhatian publik.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini bukan sekadar perkara hukum biasa. Lebih dari itu, polemik ini menyeret isu besar: bagaimana negara memandang dan menghargai kreativitas.
Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menilai pendekatan jaksa dalam perkara ini berpotensi merusak fondasi industri kreatif Indonesia.
“Kalau ide, gagasan, dan proses kreatif dinilai Rp 0, itu bukan hanya keliru, itu berbahaya. Itu sama saja dengan membunuh kreativitas,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, dalam industri kreatif, nilai terbesar justru terletak pada proses—mulai dari riset, eksplorasi ide, produksi, hingga editing dan dubbing. Semua itu tidak bisa diukur dengan pendekatan konvensional seperti barang fisik.
Cak Imin mengingatkan, jika cara pandang seperti ini terus dibiarkan, dampaknya bisa meluas hingga dunia pendidikan.
“Jangan sampai kampus-kampus kehilangan minat mengajarkan kreativitas. Kalau kreativitas dihargai nol, siapa yang mau belajar dan berkarya?” ujarnya.
Kreator Terancam Takut Berkarya
Ia juga menyoroti nasib jutaan pekerja di sektor ekonomi kreatif—mulai dari konten kreator, videografer, editor, hingga desainer—yang menggantungkan hidup dari ide dan karya.
Menurutnya, pendekatan hukum yang tidak tepat bisa menimbulkan efek jera yang salah arah: bukan pada pelaku kejahatan, tetapi pada para kreator. “Jangan sampai para kreator takut berkarya dan kehilangan semangat,” katanya.
Padahal, di era ekonomi modern, sektor kreatif justru menjadi salah satu mesin pertumbuhan baru Indonesia.
Komitmen Pemerintah
Cak Imin menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memperkuat ekosistem industri kreatif.
Ia menyebut, langkah awal yang paling mendasar adalah mengakui bahwa kreativitas memiliki nilai ekonomi yang nyata.
“Kalau kita ingin ekonomi kreatif tumbuh, kita harus mulai dari hal paling dasar: mengakui bahwa kreativitas itu bernilai,” tegasnya.
Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa produksi video ke 20 desa di empat kecamatan.
Dalam proposal, biaya yang diajukan sekitar Rp 30 juta per desa. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyebut biaya seharusnya sekitar Rp 24,1 juta.
Selisih tersebut kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 202 juta oleh jaksa.
Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. “Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana?” ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev.
Pesan Penutup: Jangan Bunuh Kreativitas
Menutup pernyataannya, Cak Imin mengingatkan bahwa arah kebijakan hari ini akan menentukan masa depan ekonomi kreatif Indonesia.
“Jangan bunuh kreativitas. Lindungi, fasilitasi, dan hargai. Karena dari situlah masa depan ekonomi Indonesia dibangun,” pungkasnya. (AKH)












